Mohon tunggu...
Bahrullah Akbar
Bahrullah Akbar Mohon Tunggu... -

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Fungsi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah

3 September 2014   05:26 Diperbarui: 4 April 2017   18:12 11362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14096715401545084855

Desentralisasi juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan aktivitas ekonomi di suatu wilayah. Individu cenderung memilih tempat tinggal yang dapat memberikan kesejahteraaan baginya serta kemudahan pelayanan – pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah setempat. Desentralisasi diharapkan mendekatkan pemerintahan dengan rakyatnya, hal ini akan berdampak pada lebih cepatnya pengindentifikasian kebutuhan masyarakat lokal oleh Pemda sehingga pengambilan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan lokal dapat segera dilakuakan dan akhirnya, masyarakat akan menikmati layanan publik yang lebih baik terutama untuk layanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Menurut Brodjonegoro (2009), pelayanan publik yang lebih baik akan membuat masyarakat Indonesia lebih produktif dan berkontribusi lebih besar kepada percepatan perbaikan kondisi perekonomian nasional.

Otonomi daerah di bidang keuangan direfleksikan dalam desentralisasi fiskal. Dalam desentralisasi fiskal daerah dapat mengatur dirinya sendiri dalam rangka mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan melaksanakan belanja operasional maupun modal. Dalam hubungan keuangan pusat dan daerah, fungsi alokasi Pemda merupakan elemen dari keuangan negara yang diserahkan sepenuhnya kepada Pemda untuk dikelola dalam bentuk dana desentralisasi atau transfer ke daerah. Sedangkan fungsi distribusi dan stabilisasi masih dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam bentuk dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan.

Didalam dana desentralisasi, hubungannya jelas sekali terlihat dalam APBN maupun APBD. Dalam APBN dana desentralisasi merupakan bagian dari belanja negara yang dicatat dalam bentuk transfer kepada ke daerah. Sedangkan dalam APBD dicatat sebagai pendapatan dana perimbangan dari pemerintah pusat. Transfer ke daerah dibagi kedalam dua kelompok dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan penyesuaian. Dana perimbangan terdiri dari:


  1. Dana bagi hasil (DBH) merupakan pembagian penerimaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan persentase tertentu didasarkan daerah penghasil (by origin). Bagi hasil penerimaan tersebut terdiri dari bagi hasil penerimaan yang berasal dari pajak dan sumber daya alam (SDA).
  2. Dana alokasi umum (DAU) yang diupayakan untuk menutup celah fiskal atau gap yang terjadi karena kebutuhan daerah melebihi potensi penerimaan daerahnya. Daerah yang mempunyai kemampuan finansial relatif kecil akan memperoleh DAU yang relatif besar, sebaliknya daerah yang mempunyai kemampuan finansial relatif besar akan memperoleh DAU yang relatif lebih kecil.
  3. Dana alokasi khusus (DAK) merupakan dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan khusus, misalnya kebutuhan di kawasan transmigrasi, investasi baru, kawasan terpencil, kegiatan penghijauan dan reboisasi, saluran irigasi primer, atau kebutuhan yang merupakan komitmen nasional.


Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus di daerah yang ditetapkan dalam Undang-Undang sebagai daerah otonomi khusus yang terdiri dari UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sedangkan dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang terdiri atas tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah, dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah, bantuan operasional sekolah (BOS), dan dana insentif daerah.

Berdasarkan laporan keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat transfer ke daerah dari tahun ke tahun terus meningkat seiring dengan bertambahnya kebutuhan daerah. Rata – rata peningkatan transfer ke daerah pada periode tahun 2008 sampai dengan 2012 per tahunnya sebesar 13,43%. Total transfer pemerintah pusat kepada daerah dalam kurun waktu tersebut adalah sebesar Rp1.838,79 triliun, dengan rincian tahun 2008 sebesar Rp292,44 triliun, tahun 2009 sebesar Rp306,59 triliun atau naik sebesar 4,84% dari tahun 2008. Kenaikan transfer daerah meningkat yang cukup besar terjadi pada tahun 2010 sebesar 12,44% menjadi Rp344,73 triliun. Peningkatan transfer daerah di tahun 2011 merupakan yang tertinggi atau terjadi peningkatan sebesar 19,9% dari tahun 2010 sehingga nilai transfer pemerintah pusat ke daerah menjadi Rp413,32 triliun. Meskipun peningkatannya sedikit menurun di tahun 2012 menjadi 16,55% namun nilai transfer pemerintah pusat ke daerah secara moneter bertambah menjadi Rp481,71 triliun. Rincian besarnya nilai transfer pemerintah pusat ke daerah dapat dilihat dalam tabel berikut ini:

Transfer ke Daerah(dalam triliun Rupiah)
Tahun

2012
2011
2010
2009
2008

Dana Perimbangan

Dana Bagi Hasil
111,54
98,91
92,18
76,13
78,42

Dana Alokasi Umum
273,81
225,53
203,57
184,41
179,51

Dana Alokasi Khusus
25,94
24,80
20,96
24,71
20,79

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun