Mohon tunggu...
Bahrullah Akbar
Bahrullah Akbar Mohon Tunggu... -

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Fungsi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah

3 September 2014   05:26 Diperbarui: 4 April 2017   18:12 11362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14096715401545084855

Pengawasan keuangan negara dimulai dari tahap perencanaan atau dimulai dari proses hingga disetujuinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D). Pengawasan keuangan negara pada tahap pelaksanaan dilakukan pada sisi penerimaan dan pengeluaran keuangan negara. Pada sisi penerimaan pengawasan dilakukan oleh Kantor Pelayanan ataupun Pemeriksa Pajak untuk penerimaan negara dalam bentuk pajak, Kantor Inspeksi Bea dan Cukai untuk penerimaan dalam bentuk bea dan cukai serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan pengawasan keuangan negara pada sisi pengeluaran lebih ditekankan pada pengawasan internal dari masing–masing instansi yang akan melakukan pengeluaran keuangan negara tersebut. Prinsip-prinsip yang dipakai dalam pelaksanaan pengeluaran negara adalah :


  1. Wetmatighead, pengawasan yang menekankan pada aspek kesesuaian antara praktek pelaksanaan dan pengelolaan APBN/D dengan peraturan perundang-undangan ataupun regulasi yang berlaku;

  1. Rechmatighead, pengawasan yang menekankan dari aspek legalitas pelaksanaan APBN/D; dan

  1. Doelmatighead, pengawasan yang menekankan pada pentingnya penilaian kinerja dan peranan faktor tolok ukur dalam pelaksanaan APBN/D.


Pimpinan Rapat dan Anggota Senat Khusus terbuka, Dosen, Wisudawan/wati dan Bapak, Ibu Hadirin Sekalian

Berdasarkan UU 17/2003 pengertian pengelolaan keuangan negara dapat ditinjau dari dua sisi. Pengertian pengelolaan keuangan negara dalam arti luas termasuk didalamnya sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Pengelolaan keuangan negara sub bidang fiskal melekat kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasal 23 ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945 amandemen keempat berbunyi “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang – undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”. Pengelolaan sub bidang fiskal juga meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan APBN mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.

Sedangkan pada pemerintahan daerah (Pemda) sub bidang pengelolaan fiskal sering juga disebut dengan desentralisasi fiskal. Proses anggaran dalam keuangan daerah dimulai dari penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang mempunyai rentang waktu lebih kurang 25 tahun. RPJPD dipecah kedalam waktu yang lebih pendek 5 tahun menjadi Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Daerah (RPJMD). Selanjutnya RPJMD dirinci lagi kepada rentang waktu yang lebih pendek selama satu tahun menjadi Kerangka Umum Anggaran (KUA) yang juga diterjemahkan oleh masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaksanakan KUA dalam bentuk Pedoman Pelaksanaan Anggaran SKPD (PPAS).

Dalam sub bidang fiskal keuangan negara ini juga menyangkut beberapa fungsi keuangan negara, diantaranya:


  1. Fungsi pengelolaan ekonomi makro dan fiskal, fungsi ini menyangkut pengendalian kondisi makro ekonomi yang direfleksikan dalam indikator ataupun statistik ekonomi Indonesia. Dalam fungsi ini juga dibuat nota keuangan sebagai dasar untuk mengestimasi tingkat perkembangan ekonomi akibat dilaksanakannya belanja pemerintah/governmental expenditures demikian juga inisiasi dan pelaksanaan kerjasama – sama luar negeri seperti dengan lembaga donor yang diperkirakan memberikan pengaruh terhadap indikator ekonomi makro Indonesia;

  1. Fungsi penganggaran, fungsi ini seperti telah diuraikan diatas adalah merupakan fungsi perencanaan secara kuantitatif yang direfleksikan dalam perencanaan keuangan pemerintah untuk jangka waktu satu tahun ke depan yang dituangkan dalam APBN/D;

  1. Fungsi administrasi perpajakan, seperti kita ketahui bahwa lebih dari 70% pendapatan pemerintah dalam APBN berasal dari pajak sehingga pengadministrasian perpajakan secara baik akan memudahkan pemerintah untuk mengestimasi pendapatan negara dengan lebih baik juga. Kebijakan pemerintah untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan dalam rangka peningkatan pembayaran pajak harus diikuti oleh administrasi perpajakan yang baik atau dengan kata lain aspek material perpajakan harus saling terkait dengan aspek formal perpajakan;

  1. Fungsi administrasi kepabeanan, bea masuk juga merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai belanja negara. Meskipun terus menjadi isu yang digulirkan dan dibesarkan oleh negara – negara pendukung free trade atau non tarif untuk menghapuskan bea masuk, namun kebijakan bea masuk merupakan salah satu instrumen yang efektif dari keuangan negara untuk memproteksi produk dalam negeri dalam bersaing dengan produk luar negeri sejenis yang diproduksi dengan biaya produksi yang lebih rendah atau efisien sehingga harga jualnya lebih murah di pasar;

  1. Fungsi perbendaharaan, dalam fungsi ini keuangan negara lebih banyak kepada penatausahaan keuangan negara yang lebih baik. Mulai dari penetapan kebijakan penerimaan dan pengeluaran kas negara hingga penetapan sistem dan prosedur keuangan negara dan akuntansi pemerintahan yang bermuara pada pelaporan keuangan negara. Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang baik merupakan salah satu syarat terpenuhi akuntabilitas keuangan; dan

  1. Fungsi pengawasan keuangan, fungsi ini melekat pada aparat pengawas internal dan eksternal pemerintah.


Pengelolaan keuangan negara sub bidang moneter beraitan dengan transaksi perbankan dan lalu lintas moneter baik dari dalam maupun luar negeri. Pasal 21 Undang – Undang 17 Tahun 23 berbunyi “Pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter”. Peran Bank Sentral atau Bank Indonesia (BI) menjadi sangat menentukan dalam pengelolaan keuangan negara di sub bidang moneter terutama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan selain tugas utamanya menjaga sistem moneter.

Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan/fiskal ibarat dua sisi mata uang. Pelaksanaan kebijakan moneter yang dibuat oleh BI akan berdampak pada stabilitas sistem keuangan demikian juga kondisi sebaliknya, sistem keuangan yang dikendalikan oleh otoritas fiskal pemerintah merupakan salah satu alur dari transmisi kebijakan moneter. Dalam menciptakan stabilitas moneter BI menerapkan satu kebijakan inflation targeting framework(ITF) disini BI berperan untuk mengendalikan tingkat inflasi dengan menggunakan instrumen – instrumen keuangan kebijakan BI. Peran BI dalam keuangan negara secara konkrit adalah dengan membantu menerbitkan dan menempatkan surat – surat hutang negara sebagai sumber pembiayaan APBN tanpa diperbolehkan untuk membeli sendiri surat – surat hutang negara tersebut. Dalam hal ini BI bertindak sebagai kasir pemerintah yang menatausahkan rekening Pemerintah di BI dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama pemerintah.

Selain itu secara formal keterlibatan BI dalam pengelolaan keuangan negara dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI Nomor 17/KMK.0/2009 dan 11/3/KEP.GBI/2009 tentang Koordinasi Pengelolaan Uang negara. Keputusan Bersama ini terutama mengatur tentang jumlah Saldo Kas Minimal (SKM) Uang Negara rata – rata harian termasuk hari libur di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) sebesar dua triliun rupiah untuk rekening rupiah dan satu juta dolar Amerika Serikat untuk rekening valas.

Keuangan negara dalam sub bidang kekayaan yang dipisahkan merupakan wilayah keuangan negara yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan usaha atau profit motive. Keuntungan usaha tersebut akan diserahkan kepada negara dan merupakan bagian dari pendapatan dalam APBN. Kekayaan negara yang dipisahkan dituangkan dalam penyertaan modal pemerintah pada BUMN ataupun BUMD. Pasal 24 ayat (1) dan (2) secara jelas mengatur hubungan keuangan negara antara pemerintah dan perusahaan negara dan daerah. Ayat (1) berbunyi “Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/ penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/ daerah”. Sedangkan ayat (2) berbunyi “Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah sebagaimana ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD”. Dari kedua ayat ini jelas terlihat bahwa meskipun BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan namun tidak bisa terlepas dari mekanisme APBN/APBD.

Pasal 1 Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) Tentang Bentuk – Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang – Undang berbunyi “Kecuali dengan atau berdasarkan Undang-undang, ditetapkan lain, usaha-usaha Negara berbentuk Perusahaan dibedakan dalam:


  1. Perusahaan Jawatan disingkat PERJAN;
  2. Perusahaan Umum disingkat PERUM;
  3. Perusahaan Perseroan disingkat PERSERO.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun