Mohon tunggu...
Bahrullah Akbar
Bahrullah Akbar Mohon Tunggu... -

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Fungsi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah

3 September 2014   05:26 Diperbarui: 4 April 2017   18:12 11362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14096715401545084855

Pimpinan Rapat dan Anggota Senat Khusus terbuka, Dosen, Wisudawan/wati dan Bapak, Ibu Hadirin Sekalian

Pengukuran VFM sejalan dengan semangat untuk melaksanakan dan melakukan praktek manajemen moderen pada insititusi publik/pemerintahan. Kalau kita kaji kata dasarnya manajemen berasal dari bahasa Perancismenagement yang mempunyai makna seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen mempunyai empat fungsi pokok yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.

Praktek manajemen telah lama dilaksanakan di instansi pemerintah atau publik, namun model new public management (NPM) baru marak dilaksanakan pada orgnisasi publik pada pertengahan tahun delapan puluhan setelah David Osborne dan Ted Gaebler menerbitkan “entrepreneurial government”. NPM berfokus pada manajemen sektor publik yang berorientasi pada kinerja, bukan berorientasi pada kebijakan. Penggunaan paradigma NPM tersebut menimbulkan beberapa konsekuensi bagi pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah di antaranya adalah tuntutan untuk melakukan efisiensi, pelaksanaan audit kinerja, pemangkasan biaya (cost cutting), dan kompetisi tender dalam pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah. NPM diharapkan juga bisa memberikan terbentuknya akuntabilitas dan transparansi di instansi pemerintah. Akuntabilitas dan transparansi merupakan dua pilar utama untuk dilaksanakannya GGG yang pada akhirnya tercapai tujuan terbentuknya pemerintahan yang bersih.

Salah satu langkah nyata penerapan NPM adalah dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi (RB) pada beberapa Kementerian dan Lembaga yang diantaranya juga dilakukan oleh BPK. RB merupakan salah satu amanah Undang-Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dengan melakukan pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk mendukung keberhasilan pembangunan bidang lainnya. Lebih jauh lagi RB juga diamanahkan oleh Perpres Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014 danPeraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 yang menekankan bahwa reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan menjadi prioritas utama.

BPK merupakan salah satu intansi yang telah melaksanakan reformasi birokrasi pada tahun 2007 bersamaan dengan Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung. Beberapa Kementerian dan Lembaga lain telah mengajukan pelaksanaan RB dan saat ini tengah dikaji oleh Kementerian PAN. Kajian dan penilian dilakukan berdasarkan sembilan kriteria penilaian area perubahan yang terdiri dari (1) Manajemen Perubahan, (2) Penataan Peraturan Perundang-undangan, (3) Penataan dan Penguatan Organisasi, (4) Penataan Tata Laksana, (5) Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, (6) Penguatan Pengawasan (7) Penguatan Akuntabilitas Kinerja, (8) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan (9) Quick Wins.

RB dilakukan ditengah keraguan beberapa pihak akan keberhasilan pelaksanaan NPM di Indonesia. Keraguan tersebut sangat bisa diterima karena paling ada dua penyebab yang menjadi alasan utama.


  1. Pertama, menurut pendapatKamensky dalam Denhardt & Denhardt bahwa grand theory yang melandasai NPM adalah public choice theory, teori ini menekankan pada kemampuan individual dibandingkan kemampuan kolektif dalam memberikan pelayanan kepada publik. Jika public choice theory dijadikan dasar dalam pelaksanaan NPM maka kita bisa katakan bahwa NPM akan sulit diterapkan di Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar karena masih menurut Kamensky, konsep public choice theory akan menolak konsep public spiritpublic service yang pada akhirnya juga menolak terbentuknya masyarakat yang demokratis;

  1. Kedua, NPM juga akan sulit dilaksanakan pada instansi yang mempunyai birokrasi panjang dan berbelit – belit yang menjadi ciri khas dari negara – negara berkembang. RB menjadi pilihan yang paling tepat untuk memotong jalur birokrasi sehingga pelayanan publik kepada masyarakat dapat diberikan dengan segera; dan

  1. Ketiga, adanya kekhwatiran beberapa elemen masyarakat bahwa NPM akan menyebabkan dilakukannya swastanisasi pelayanan publik sehingga masyarkat akan membayar pelayanan publik yang lebih mahal dari yang sebelumnya.


Keraguan dan kekhawatiran sebagian elemen masyarakat tersebut pada dasarnya wajar, namun semangat untuk melakukan perubahan dalam manajemen insatansi atau publik seharusnya tetap berjalan. Dalam pendapat yang lain Christopher Hoods, menyatakan bahwa salah satu ciri dari NPM adalah menciptakan persaingan di sektor publik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh pemerintahan adalah berusaha bersaing untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, dan pada gilirannya, publiklah yang diuntungkan atas upaya ini.

Keraguan dan kekhawatiran keberhasilan pelaksanaan NPM pada dasarnya tidak perlu terjadi jika pelaksanaan NPM diikuti oleh suatu sistem dan mekanisme pengawasan pelaksanaan yang baik. Banyak sekali arti dan definisi pengawasan dalam beberapa lietratur namun paling tidak pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses yang dimulai dari penetapan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut termasuk didalamnya melakukan feedback agar penyimpangan dari standar kinerja tidak semakin jauh;“Controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired results. Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan;“The process of ensuring that actual activities conform the planned activities.

Isu utama dalam fungsi pengawasan pada instansi pemerintah adalah pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Tujuan dari dilaksanakannya pengawasan terhadap keuangan negara adalah (1) untuk menjaga agar anggaran yang disusun dan ditetapkan benar-benar dapat dilaksakan dengan baik, (2) untuk menjaga agar kegiatan pengumpulan penerimaan dan pembelanjaan pengeluaran negara sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan, dan (3) untuk menjaga agar pelaksanaan APBN benar-benar dapat dipertanggung-jawabkan.

Pengawasan keuangan negara dapat dilakukan oleh aparat pengawas internal dan eksternal. Aparat pengwas internal terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian/Unit Pengawasan Lembaga dan Inspektorat Propinsi dan Kota/Kabupaten. BPKP sesuai PP 62/2006 berfungsi melakukan koordinasi atas seluruh pengawasan intern Pemerintah. Sedangkan pengawas eksternal dilakukan oleh BPK, Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/D), media masa beserta lembaga atau anggota masyarakat lainnya. Sedangka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) adalah eksternal pemeriksaan sesuai UU No. 15 Tahun 2003 tentang BPK anatara lain disebutkan dalam penjelasan adalah lembaga yang bebas dan mandiri serta memiliki profesionalisme. Perbedaan fungsi pengawasan inetral dan eksternal adalah mekanisme pleaporan dan tujuan audit, dimana BPK setiap tahunnya memberikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semesteran (IHPS) dan hasil Audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKKP) dan seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintahan Daerah, yaitu Propinsi dan Kota dan Kabupaten.

Keuangan negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keuangan publik atau bahkan ada yang berpendapat bahwa keuangan negara adalah sama dengan keuangan publik. Bagi setiap negara tidak terlalu jelas subjek dari keuangan negara karena tergantung dari bentuk dan sistem pemerintahan dari masing – masing negara yang diatur dalam konstitusi. Eksistensi keuangan publik dibutuhkan ketika belanja untuk memenuhi kebutuhan akan peneydiaan barang dan jasa publik diperlukan, sehingga keuangan negarapun ada saat dibutuhkan pengadaan atas barang dan jasa publik berupa layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, minyak dan gas, sandang dan panganmelalui subsidi langsung atau pun melalui public service obligation (PSO). Definisi keuangan negara menurut Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun