Â
Dalam tata pergaulan internasional, diperlukan sebuah konvensi atau aturan yang mengikat kedua belah pihak demi terlaksananya hubungan timbal-balik antar negara yang jelas. Kebutuhan ini memunculkan sumber dasar diplomatik yang diawali oleh konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik.
Â
Ketentuan-ketentuan mengenai kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik juga diatur dalam hasil konvensi Wina 1961, dimana hasil tersebut dapat kita jumpai dalam pasal 22 sampai pasal 31, yang dapat diklasifikasi dalam :
Â
- Ketentuan hak-hak istimewa serta kekebalan gedung-gedung perwakilan beserta arsip-arsip, dapat dijumpai dalam pasal 22, 24, dan 30.
- Â
- Ketentuan hak-hak istimewa serta kekebalan mengenai pekerjaan atau pelaksanaan tugas wakil diplomatik, dapat dijumpai dalam pasal-pasal 25, 26, dan 27.
- Â
- Ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan mengenai pribadi wakil diplomatik, dapat dijumpai dalam pasal-pasal 29 dan 31.[2]
Â
Adapun mengenai dasar dari hak-hak diplomatik, bukanlah berasal dari hukum internasional melainkan berasal dari hukum kebiasaan internasional. dengan demikian, hal-hal yang disebutkan diatas merupakan dasar yuridis dan teoritis dari hak dan keistimewaan yang dimiliki oleh perwakian diplomatik dalam mengimplementasikan program negara dalam pergaulan internasional.
Â
Â
Â
Latar Belakang Kasus Penangkapan Duta Besar Italia di India