Mohon tunggu...
Ibaadurrahman Azzahidi
Ibaadurrahman Azzahidi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa - Hubungan Internasional

"Good things is not everything"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Penahanan Duta Besar Italia oleh India dengan Perspektif Hukum Diplomatik

29 Maret 2021   21:46 Diperbarui: 29 Maret 2021   22:03 1327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Dalam tata pergaulan internasional, diperlukan sebuah konvensi atau aturan yang mengikat kedua belah pihak demi terlaksananya hubungan timbal-balik antar negara yang jelas. Kebutuhan ini memunculkan sumber dasar diplomatik yang diawali oleh konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik.

 

Ketentuan-ketentuan mengenai kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik juga diatur dalam hasil konvensi Wina 1961, dimana hasil tersebut dapat kita jumpai dalam pasal 22 sampai pasal 31, yang dapat diklasifikasi dalam :

 

  • Ketentuan hak-hak istimewa serta kekebalan gedung-gedung perwakilan beserta arsip-arsip, dapat dijumpai dalam pasal 22, 24, dan 30.
  •  
  • Ketentuan hak-hak istimewa serta kekebalan mengenai pekerjaan atau pelaksanaan tugas wakil diplomatik, dapat dijumpai dalam pasal-pasal 25, 26, dan 27.
  •  
  • Ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan mengenai pribadi wakil diplomatik, dapat dijumpai dalam pasal-pasal 29 dan 31.[2]

 

Adapun mengenai dasar dari hak-hak diplomatik, bukanlah berasal dari hukum internasional melainkan berasal dari hukum kebiasaan internasional. dengan demikian, hal-hal yang disebutkan diatas merupakan dasar yuridis dan teoritis dari hak dan keistimewaan yang dimiliki oleh perwakian diplomatik dalam mengimplementasikan program negara dalam pergaulan internasional.

 

 

 

Latar Belakang Kasus Penangkapan Duta Besar Italia di India

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun