Abstrak
Setiap perwakilan diplomatik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan resmi suatu negara memiliki kebiasaan untuk bergerak dan memiliki hak yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun di negara penerimanya. Kebebasan tersebut diberikan agar perwakilan tersebut dapat menjalankan tugas kewajibannya dengan sempurna. Segala macam bentuk kebebasan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik harus dilindungi oleh negara penerima. Negara penerima memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan bergerak dan hak tidak dapat diganggu gugatnya perwakilan negara sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak kebebasan bergerak diplomatik. Pelanggaran yang terjadi pada duta besar negara Italia yang tidak boleh meninggalkan negara penerima merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan bergerak. Tidak ada negara di dunia ini yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu mereka saling berinteraksi menggunakan perwakilanya sendiri-sendiri. Dan untuk melindungi dan memperlancar tugas para perwakilan negara tersebut maka dibentuklah hak-hak serta hukum diplomatik yang melindunginya. Namun, dalam pelaksanaanya masih ada beberapa kasus pelanggaran atas hak dan hukum diplomatik tersebut salah satunya penahanan duta besar Italia oleh India.
Penelitian ini membahas tentang India yang melanggar kebebasan bergerak yang tercantum dalam Pasal 29 Konvensi Wina 1961 Tentang hak kebebasan bergerak, salah satunya adalah penahanan duta besar italia oleh India, yang kemudian ingin diselesaikan secara damai jalur diplomasi.
Â
Kata Kunci : Hukum Diplomatik, Kebebasan Bergerak, Konvensi Wina
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Setiap entitas negara memiliki perbedaan nya masing masing baik dari segi budaya, sejarah, struktur pemerintahan, filsafat, ekonomi, pendidikan. Tentunya hal ini mendasari bagaimana cara negara memandang, berbuat, maupun bertindak dalam pergaulan internasional, setiap negara pasti memiliki caranya masing-masing dalam memainkan peran dalam hubungan internasional baik itu dengan mengirimkan perwakilan resmi yang diangkat sebagai representasi dari negara tersebut, atapun mengikuti suatu organisasi regional, multilateral atau internasional baik juga dengan mengadakan traktat atau perjanjian bilateral maupun multilateral atas kerjasama ekonomi, budaya dan sebagainya. Pengiriman wakil resmi yang menjadi representasi dari negara itu sendiri merupakan perwakilan diplomatik yang menunaikan tugasnya di negara penerima. Dan untuk melindungi tugas dari wakil representasi tersebut, maka dibentuklah suatu traktat ataupun perjanjian internasional yang bisa disebut dengan hukum diplomatik.
Jika berbicara tentang hukum diplomatik, maka tidak akan terlepas daripada hukum publik. Karena, hukum publik dianalogikan sebagai pohon yang diantara berbagai cabanganya yakni terdapat hukum diplomatik. Tentunya, sumber daripada hukum diplomatik juga bersumber dari sumber yang sama dan tidak dapat dipisahkan dari ketentuan statuta pasal 38 (1) Statuta ICJ yang telah diakui oleh para ahli hukum internasional sebagai sumber hukum internasional. Namun, meski mempunyai sumber yang cukup sama hukum diplomatik juga memiliki ciri khasnya senidiri. Ciri khas dari hukum diplomatik terdiri dari beberapa bentuk;
- The Final Act of the Congress of Vienna on Diplomatic Rank
- Vienna Convension on Diplomatic Relation and Optional Protocol 1961
- Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol 1963
- Convention on Special Mission and Optional Protocol 1969
- Convention on the Prevention and Punishment of Crimes against Internationally Protected Person, including Diplomatic Agents 1973
- Vienna Convention the Representation of State in Their Relations with International Organization of a Universal Character 1975
- Â
- Selain bersumber dari konvensi-konvensi diatas, resolusi-resolusi dan deklarasi dari badan-badan PBB turut berpartisipasi sebagai sumber dari hukum diplomatik internasional. Selain dari semua hukum yang bersifat formil diatas, sumber dari hukum diplomatik juga bersumber kebiasaan-kebiasaan internasional yang telah terbangun sejak lama. Meski kebiasaan internasional merupakan sumber hukum yang tidak tertulis namun banyak negara cenderung mengikutinya. Sumber hukum diplomatik juga bisa didapatkan dari prinsip-prinsip hukum umum serta keputusan pengadilan. Khusus mengenai keputusan pengadilan ini pada hakikatnya tidak mempunyai kekuatan mengikat kecuali pihak-pihak yang bersangkutan.sebagai contoh, enam keputusan Mahkamah Internasional pada 24 Mei 1980, dalam kasus yang menyangkut staf perwakilan diplomatik dan konsuler Amerika Serikat di Teheran, yang disetujui oleh 13 suara dan 2 suara menolak. Hal-hal diatas inilah yang menjadi sumber hukum diplomatik untuk mengatur berjalannya hubungan diplomatik yang berada di dunia.Dari ketentuan-ketentuan diatas, yang mengatur tentang kekebalan dan keistimewaan diplomatik terdapat dalam Konvensi Wina 1961.
- Telarh tercatat banyak hukum yang menyangkut hubungan diplomatik antar negara, namun juga banyak pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum diplomatik. Pada era 1980-an, tindakan terorisme cukup menonjol yang pada akhirnya mengancam tugas serta diri dari diplomat-diplomat asing yang sedang menjalankan tugasnya. Telah terjadi setidaknya 400 kali jumlah teror yang telah diajukan kepada alat diploamasi negara baik itu diplomat maupun konsuler yang meliputi enam puluh negara. Tindakan ini tercatat telah menelan banyak kerugian baik itu korban, aset negara berupa barang, dokumen, harta benda serta bangunan-bangunan pada perwakilan asing. Hal ini mendesak majelis umum PBB untuk segera menekan para anggota-anggotanya untuk mematuhi setiap detil dari hukum diplomatik dan konsuler dan menghimbau untuk segera meratifikasi hukum tersebut kepada beberapa anggota yang belum meratifikasinya.
- Majelis umum PBB juga menghimbau kepada para anggotanya jika terjadi suatu pelanggaran diplomatik agar melaporkanya ke sekjen PBB dengan tujuan untuk memberikan jalan intervensi PBB untuk menangkap serta mengadili pihak yang bersangkutan agar tidak terjadi peristiwa yang sama di kemudian hari. Selain itu, diminta bagi negara-negara korban peristiwa tersebut agar memberikan laporan tentang hasil akhir terhadap peradilan lokal (exhaustion of local remidies)[1].
- Â
- Salah satu kasus yang menonjol dan sesuai diatas adalah kasus kasus Penahanan Diplomatik Italia di India, dimana kasus ini dipicu dengan tidak dipulangkannya marinir Italia ke India untuk diadili atas kasus penembakan kedua nelayan India. Hal ini mempengaruhi rasa saling percaya antara kedua negara ini.Yang memicu penahanan Diplomat Italia yang melakukan perjanjian terhadap India untuk memulangkan marinir tersebut kembali ke India, India pun melakukan tindakan penahanan terhadap Diplomat Italia itu untuk tidak meninggalkan wilayah India tanpa persetujuan India dan melakukan pemutusan hubungan diplomatik sementara dengan menarik diplomatnya dari negara Italia. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik maka tentunya hal ini bertentangan dengan hak kekebalan diplomatik.
Â
Rumusan Masalah
Â
Dari pemaparan diatas, maka bisa ditarik beberapa pertanyaan terkait problematika hukum diplomatik
Â
- Bagaimana respon kedua negara dan tinjauan atas tertahannya duta besar Italia oleh India ?
Â
Tujuan Penelitian
Â
Adapun beberapa hal terkait penelitian ini bertujuan untuk, antara lain :
Â
- Mengetahui kebijakan kedua negara atas terjadinya penahanan yang dilakukan oleh India terjadap Italia.
Â
PEMBAHASAN
Â
Â
Hak-Hak Hukuk Diplomatik di Mata Hukum Internasional
Â
Pada hakikatnya, pengertian hukum diplomatik merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar-negara yang dilakukan atas dasar prinsip persetujuan bersama secara timbal balik (reciprosity principles), dan ketentuan ataupun prinsip-prinsip tersebut dimuat dalam instrumen-instrumen hukum baik berupa piagam, statuta, maupun konvensi-konvensi sebagai hasil kodifikasi hukum kebiasaan internsional dan pengembangan kemajuan hukum internasional secara progresif.
Â
Dasar Teoritis
Â
Adapun teori-teori yang menjelaskan alasan pemberian hak kekebalan hukum terhadap petugas-petugas diplomatik terdiri dari 3 teori , yakni :
Â
- Teori Exterritorialitas
- Yaitu seorang perwakilan diplomatik dianggap tidak berada di wilayah negara penerima karena bersifat Exterritorialiteit, tetapi berada di wilayah negara pengirim meskipun kenyataannya di wilayah negara penerima. Oleh karena itu, maka dengan sendirinya seorang wakil diplomatik itu tidak takluk kepada hukum negara penerima. Begitu pula ia tidak dapat dikuasai oleh hukum negara penerima dan tidak takluk pada segala peraturan negara penerima.
- Teori Representative Character
- Yaitu pemberian kekebalan-kekebalan diplomatik dan hak-hak istimewa kepada sifat perwakilan dari seorang diplomat, karena ia mewakili kepala negara atau negaranya di luar negeri.
- Teori Functional Necessity
- Yaitu dasar kekebalan dan hak-hak keistimewaan seorang wakil diplomatik adalah bahwa seorang wakil diplomatik harusdan perlu diberi kesempatan seluasluasnya untuk melakukan tugasnya dengan sempurna.
Â
Dasar-Dasar Yuridis
Â
Dalam tata pergaulan internasional, diperlukan sebuah konvensi atau aturan yang mengikat kedua belah pihak demi terlaksananya hubungan timbal-balik antar negara yang jelas. Kebutuhan ini memunculkan sumber dasar diplomatik yang diawali oleh konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik.
Â
Ketentuan-ketentuan mengenai kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik juga diatur dalam hasil konvensi Wina 1961, dimana hasil tersebut dapat kita jumpai dalam pasal 22 sampai pasal 31, yang dapat diklasifikasi dalam :
Â
- Ketentuan hak-hak istimewa serta kekebalan gedung-gedung perwakilan beserta arsip-arsip, dapat dijumpai dalam pasal 22, 24, dan 30.
- Â
- Ketentuan hak-hak istimewa serta kekebalan mengenai pekerjaan atau pelaksanaan tugas wakil diplomatik, dapat dijumpai dalam pasal-pasal 25, 26, dan 27.
- Â
- Ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan mengenai pribadi wakil diplomatik, dapat dijumpai dalam pasal-pasal 29 dan 31.[2]
Â
Adapun mengenai dasar dari hak-hak diplomatik, bukanlah berasal dari hukum internasional melainkan berasal dari hukum kebiasaan internasional. dengan demikian, hal-hal yang disebutkan diatas merupakan dasar yuridis dan teoritis dari hak dan keistimewaan yang dimiliki oleh perwakian diplomatik dalam mengimplementasikan program negara dalam pergaulan internasional.
Â
Â
Â
Latar Belakang Kasus Penangkapan Duta Besar Italia di India
Â
Kasus penahanan duta besar Italia bermula dari tuduhan dua militer Italia atas kasus penembakan yang dilakukan oleh marinir Italia yang bernama Salvatore girone dan Missimiliano Latorre terhadap dua orang nelayan India yang bernama, Ajesh Binki dan Valentine alias Gelastine, masing-masing warga tamil nadu dan kerala, yang menyebabkan kematian kedua nelayan India tersebut yang terjadi pada tanggal 25 Februari 2012. Kematian kedua nelayan yang dilakukan mariner Italia yang merupakan bagian dari detasemen Perlindungan Kapal Angkatan Laut Italia di atas kapal tanker minyak MV Enrica Lexie, di Zona Tambahan di lepas pantai negara bagian Kerala, selatan India. Melihat kedua nelayannya mati akibat penembakan dari marinir Italia, Pihak India langsung menangkap kedua marinir di kepolisian setempat.Penembakan dan penangkapan ini memicu perdebatan antara kedua pemerintahan mengenai tempat persidangan kasus ini.[3]
Â
Mahkamah Agung (MA) India menegaskan bahwa pengadilan negara mereka memiliki yuridiksi untuk mengadili kedua tersangka, hal sama serupa yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) Italia yang juga bersikukuh bahwa kedua warganegaranya itu harus diadili di negaranya sendiri dengan alasan insiden terjadi di wilayah perairan internasional. Sebelum kedua pemerintah Italia dan India menemukan kesepakatan dimana kedua tersangka akan diadili, Duta Besar (DUBES) Italia untuk India, Daniele Mancini meminta kepada India untuk memperbolehkan pulang kedua marinirnya tersebut selama empat pekan untuk melakukan pemilihan umum. Pihak India pun menyepakati permohonan tersebut. Dan sebelumnya India juga memperbolehkan kedua tersangka marinir tersebut untuk menghabiskan natalnya bersama keluarganya dikampung halamannya.
Â
Setelah marinir Italia dipulangkan ke negaranya Italia untuk melakukan pemilihan umum, Italia mengumumkan kedua marinir mereka tidak dapat diserahkan kembali ke India sesuai yang sudah dijadwalkan.Hal ini menimbulkan perenggangan hubungan diplomatik antara pemerintah Italia dan India.Italia menuding India telah melanggar kasus perairan, dimana insiden terjadi di wilayah perairan internasional.Italia meminta penyelesaian kasus ini melalui jalur internasional.namun pihak India membantah dan meminta kepada pihak Italia untuk menghormati kesepakatan yang telah dilakukan dan mengembalikan kedua tersangka ke India seperti yang telah dijanjikan. Mahkamah Agung India pun mengangkat tentang penghinaan pengadilan kepada Duta Besar Italia yang melanggar janjinya terhadap India, yang membuat India melakukan tindakan pelarang bepergian bagi Duta Besar Italia tanpa persetujuan pihak India. Keputusan yang dibuat pihak India menurut pihak Italia telah melanggar Hukum Internasional terkait kekebalan diplomatik.[4]
Â
Tinjauan Kasus Penahanan Duta Besar Italia oleh India
Â
India menyatakan duta besar Italia hanya dapat meninggalkan India atas persetujuan India. Perbuatan India ini telah melanggar hak kekebalan dan keistimewaan diplomat yaitu Konvensi Wina 1961 pasal 29 dan 31. Italia mengecam atas penahanan dubesnya di India, namun India menyatakan tidak melanggar kekebalan diplomatik karena menganggap pada saat duta besar menjamin untuk mengembalikan kedua marinirnya, ia telah menanggalkan kekebalan diplomatiknya. hal ini membuat India melakukan penyelewengan dalam menafsirkan penanggalan kekebalan diplomatik yang tercantum dalam Konvensi Wina 1961 pasal 32 terutama ayat 1 dan 2.
Â
Permasalahan ini seharusnya bisa dilakukan secara diplomatik, namun melihat dari masalah diatas kedua negara sama-sama melakukan sesuai dengan egonya masing-masing.Pada saat terjadi kasus penembakan seharusnya India dapat melakukan perundingan atas kasus ini dengan pihak Italia maupun diplomat Italia yang dianggap sebagai perwakilan kepala negara Italia. Kedua pihak dapat membicarakan secara baik-baik dimana kasus ini akan diadili, namun Italia disini berperilaku seakan marinirnya tidak bersalah dan malah menyatakan nelayan India melakukan tindakan yang agresif dan menyalahkan nelayan India, Italia harusnya merasa bersalah dan meminta maaf akibat kedua marinirnya kedua nelayan India meninggal dan bertanggung jawab atas apa yang terjadi. Begitu juga dengan India meskipun dua nelayan sipilnya meninggal tapi demi membalaskan akan meninggalnya nelayannya tersebut pihak India tidak mau menyelesaikan masalah ini secara diplomatik.
Â
Italia juga tidak seharusnya melanggar janji untuk mengembalikan marinirnya kembali ke India sehingga memberatkan beban Duta Besarnya, hal ini memicu India melakukan penahanan terhadap Duta Besar Italia. Dimana India melanggar kekebalan diplomatik, sesuai Konvensi Wina 1961 diplomat tidak boleh ditahan walaupun melanggar hukum pidana, perdata, dan administrasi di negara penerima. Sebagai negara penerima India sudah seharusnya berkewajiban untuk melindungi para diplomat asing. Dan Penanggalan kekebalan yang dinyatakan India sesuai Konvensi Wina 1961 penanggalan kekebalan seorang diplomat hanya dapat dilakukan negara pengirim dan perwakilan diplomat dan tidak dapat dilakukan negara penerima dan harus dinyatakan dengan jelas dan tegas. India menyatakan sendiri bahwa diplomat Italia telah menanggalkan kekebalan diplomatnya untuk itu India telah melakukan pelanggaran kekebalan dan keistimewaan diplomatik.sebenarnya Negara India dapat melakukan persona non-grata kepada diplomat Italia apabila menolaknya sebagai duta besar dan bukan melakukan pelanggaran kekebalan dengan melakukan penahanan.
Â
Namun walaupun Italia melakukan pelanggaran perjanjian yang dilakukan antara duta besarnya dan Mahkamah Agung India namun Italia telah melakukan beberapa hal yang dilakukan hanya untuk melindungi hubungan Diplomatik yang sudah lama terbina antara Italia dan India.Dari pernyataan C.Unikrishna yang merupakan pengacara kedua keluarga nelayan yang ditembak mati, bahwa pihak Italia telah membayar kompensasi kepada masing-masing keluarga korban sebesar US$ 190.000,[5] pihak Italia juga mau mengembalikan kedua marinirnya untuk diadili di India. Melihat dari perbuatan Italia, India pun mulai meluluhkan hatinya dan menarik larangan Duta Besar Italia untuk meninggalkan India,[6] India juga berjanji akan menghormati kedua marinir Italia dan tidak akan memberikan hukuman mati.[7]
Â
Â
Â
Â
KESIMPULAN
Â
Â
Â
- Pengakuan hak kekebalan diplomatik dalam hukum internasional tidak dapat diragukan lagi hal ini dapat kita lihat dimana dasar dari di bentuknya ketentuan hak kekebalan diplomatik merupakan dari hukum Internasional dan kebiasaan internasional. serta bagi Mahkamah Internasional yang fungsinya memutuskan perkara-perkara yang diajukan padanya sesuai dengan Hukum Internasional, maka menerapkan:
- perjanjian-perjanjian internasional, baik yang umum maupun khusus, yang secara tegas mengatur dan diakui oleh negara-negara pihak;
- kebiasaan Internasional yang terbukti merupakan praktik umum yang diterima sebagai hukum;
- prinsip-prinsip Hukum Umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab;dan
- sesuai ketentuan-ketentuan pasal 59, keputusan-keputusan pengadilan dan ajaran ahli hukum ternama dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan untuk menetapkan kaidah hukum.
- Dimana hak kekebalan diplomatik merupakan ketentuan yang secara terkodifikasi dalam Konvensi Wina 1961 dan Hampir semua negara yang mengadakan hubungan diplomatik menggunakan ketentuan dalam konvensi sebagai landasan hukum dalam pelaksanaannya. Maka sesuai ketentuan mahkamah Internasional butir ke-3 sebagai pengakuan nyata hukum Internasional terhadap kekebalan dan keistimewaan diplomatik
- Penyelesaian Pelanggaran hak kekebalan Diplomatik dapat dilakukan baik melalui proses politik maupun hukum. Namun langkah awal dalam menyelesaikan masalah antar negara dapat dilakukan dengan jalur diplomatik ataupun negosiasi yang didasari itikad baik dari kedua negara, dan apabila jalur negosiasi gagal maka dapat ditempuh melalui jalur hukum dan membawanya ke Mahkamah Internasional.
- Kasus ini dimulai dengan adanya penembakan yang dilakukan kedua marinir Italia terhadap dua nelayan India. Penembakan ini membuat semakin renggangnya hubungan antar kedua negara. Renggangnya hubungan kedua negara ini dipicu dengan tidak dikembalikan kedua marinir Italia ke India, karena DUBES Italia melanggar perjanjian untuk mengembalikan kedua marinirnya ke India, hal ini memicu India mengambil tindakan dengan melakukan penahanan terhadap Duta Besar Italia. India menyatakan duta besar Italia hanya dapat meninggalkan India atas persetujuan India. Perbuatan India ini telah melanggar hak kekebalan dan keistimewaan diplomat yaitu Konvensi Wina 1961 pasal 29 dan 31. Italia mengecam atas penahanan dubesnya di India, namun India menyatakan tidak melanggar kekebalan diplomatik karena menganggap pada saat duta besar menjamin untuk mengembalikan kedua marinirnya, ia telah menanggalkan kekebalan diplomatiknya. hal ini membuat India melakukan penyelewengan dalam menafsirkan penanggalan kekebalan diplomatik yang tercantum dalam Konvensi Wina 1961 pasal 32 terutama ayat 1 dan 2.
Â
Â
Â
REFERENSI
Â
Buku dan Jurnal
Â
Elisabeth, Natasha Fransiska. 2012. "pelanggaran hak kekebalan diplomatik atas duta besar italia yang ditahan di india ditinjau menurut hukum internasional." INTIMI 33-43.
Â
Irma, Agnes Prabani, Kholis Roisah, and Peni Susetyorini. 2017. "Kebijakan Negara Penerima Atas Larangan Kebebasan Bergerak Bagi Diplomat Asing Negara Penerima (Studi Kasus Duta Besar Italia Yang Dilarang Meninggalkan Negara India)." Diponegoro Law Journal 1-17.
Â
Noor, S.M., Birkah Latif, and Kadaruddin Kadaruddin. 2016. Hukum Diplomatik Dan Hubungan Internasional. Pustaka Pena Press.
Â
Â
Â
Situs Internet
Â
 yahoo
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI