Mohon tunggu...
Ibaadurrahman Azzahidi
Ibaadurrahman Azzahidi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa - Hubungan Internasional

"Good things is not everything"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Penahanan Duta Besar Italia oleh India dengan Perspektif Hukum Diplomatik

29 Maret 2021   21:46 Diperbarui: 29 Maret 2021   22:03 1327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Kasus penahanan duta besar Italia bermula dari tuduhan dua militer Italia atas kasus penembakan yang dilakukan oleh marinir Italia yang bernama Salvatore girone dan Missimiliano Latorre terhadap dua orang nelayan India yang bernama, Ajesh Binki dan Valentine alias Gelastine, masing-masing warga tamil nadu dan kerala, yang menyebabkan kematian kedua nelayan India tersebut yang terjadi pada tanggal 25 Februari 2012. Kematian kedua nelayan yang dilakukan mariner Italia yang merupakan bagian dari detasemen Perlindungan Kapal Angkatan Laut Italia di atas kapal tanker minyak MV Enrica Lexie, di Zona Tambahan di lepas pantai negara bagian Kerala, selatan India. Melihat kedua nelayannya mati akibat penembakan dari marinir Italia, Pihak India langsung menangkap kedua marinir di kepolisian setempat.Penembakan dan penangkapan ini memicu perdebatan antara kedua pemerintahan mengenai tempat persidangan kasus ini.[3]

 

Mahkamah Agung (MA) India menegaskan bahwa pengadilan negara mereka memiliki yuridiksi untuk mengadili kedua tersangka, hal sama serupa yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) Italia yang juga bersikukuh bahwa kedua warganegaranya itu harus diadili di negaranya sendiri dengan alasan insiden terjadi di wilayah perairan internasional. Sebelum kedua pemerintah Italia dan India menemukan kesepakatan dimana kedua tersangka akan diadili, Duta Besar (DUBES) Italia untuk India, Daniele Mancini meminta kepada India untuk memperbolehkan pulang kedua marinirnya tersebut selama empat pekan untuk melakukan pemilihan umum. Pihak India pun menyepakati permohonan tersebut. Dan sebelumnya India juga memperbolehkan kedua tersangka marinir tersebut untuk menghabiskan natalnya bersama keluarganya dikampung halamannya.

 

Setelah marinir Italia dipulangkan ke negaranya Italia untuk melakukan pemilihan umum, Italia mengumumkan kedua marinir mereka tidak dapat diserahkan kembali ke India sesuai yang sudah dijadwalkan.Hal ini menimbulkan perenggangan hubungan diplomatik antara pemerintah Italia dan India.Italia menuding India telah melanggar kasus perairan, dimana insiden terjadi di wilayah perairan internasional.Italia meminta penyelesaian kasus ini melalui jalur internasional.namun pihak India membantah dan meminta kepada pihak Italia untuk menghormati kesepakatan yang telah dilakukan dan mengembalikan kedua tersangka ke India seperti yang telah dijanjikan. Mahkamah Agung India pun mengangkat tentang penghinaan pengadilan kepada Duta Besar Italia yang melanggar janjinya terhadap India, yang membuat India melakukan tindakan pelarang bepergian bagi Duta Besar Italia tanpa persetujuan pihak India. Keputusan yang dibuat pihak India menurut pihak Italia telah melanggar Hukum Internasional terkait kekebalan diplomatik.[4]

 

Tinjauan Kasus Penahanan Duta Besar Italia oleh India

 

India menyatakan duta besar Italia hanya dapat meninggalkan India atas persetujuan India. Perbuatan India ini telah melanggar hak kekebalan dan keistimewaan diplomat yaitu Konvensi Wina 1961 pasal 29 dan 31. Italia mengecam atas penahanan dubesnya di India, namun India menyatakan tidak melanggar kekebalan diplomatik karena menganggap pada saat duta besar menjamin untuk mengembalikan kedua marinirnya, ia telah menanggalkan kekebalan diplomatiknya. hal ini membuat India melakukan penyelewengan dalam menafsirkan penanggalan kekebalan diplomatik yang tercantum dalam Konvensi Wina 1961 pasal 32 terutama ayat 1 dan 2.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun