Â
Hak-Hak Hukuk Diplomatik di Mata Hukum Internasional
Â
Pada hakikatnya, pengertian hukum diplomatik merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar-negara yang dilakukan atas dasar prinsip persetujuan bersama secara timbal balik (reciprosity principles), dan ketentuan ataupun prinsip-prinsip tersebut dimuat dalam instrumen-instrumen hukum baik berupa piagam, statuta, maupun konvensi-konvensi sebagai hasil kodifikasi hukum kebiasaan internsional dan pengembangan kemajuan hukum internasional secara progresif.
Â
Dasar Teoritis
Â
Adapun teori-teori yang menjelaskan alasan pemberian hak kekebalan hukum terhadap petugas-petugas diplomatik terdiri dari 3 teori , yakni :
Â
- Teori Exterritorialitas
- Yaitu seorang perwakilan diplomatik dianggap tidak berada di wilayah negara penerima karena bersifat Exterritorialiteit, tetapi berada di wilayah negara pengirim meskipun kenyataannya di wilayah negara penerima. Oleh karena itu, maka dengan sendirinya seorang wakil diplomatik itu tidak takluk kepada hukum negara penerima. Begitu pula ia tidak dapat dikuasai oleh hukum negara penerima dan tidak takluk pada segala peraturan negara penerima.
- Teori Representative Character
- Yaitu pemberian kekebalan-kekebalan diplomatik dan hak-hak istimewa kepada sifat perwakilan dari seorang diplomat, karena ia mewakili kepala negara atau negaranya di luar negeri.
- Teori Functional Necessity
- Yaitu dasar kekebalan dan hak-hak keistimewaan seorang wakil diplomatik adalah bahwa seorang wakil diplomatik harusdan perlu diberi kesempatan seluasluasnya untuk melakukan tugasnya dengan sempurna.
Â
Dasar-Dasar Yuridis