Mohon tunggu...
Ibaadurrahman Azzahidi
Ibaadurrahman Azzahidi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa - Hubungan Internasional

"Good things is not everything"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Penahanan Duta Besar Italia oleh India dengan Perspektif Hukum Diplomatik

29 Maret 2021   21:46 Diperbarui: 29 Maret 2021   22:03 1327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Hak-Hak Hukuk Diplomatik di Mata Hukum Internasional

 

Pada hakikatnya, pengertian hukum diplomatik merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar-negara yang dilakukan atas dasar prinsip persetujuan bersama secara timbal balik (reciprosity principles), dan ketentuan ataupun prinsip-prinsip tersebut dimuat dalam instrumen-instrumen hukum baik berupa piagam, statuta, maupun konvensi-konvensi sebagai hasil kodifikasi hukum kebiasaan internsional dan pengembangan kemajuan hukum internasional secara progresif.

 

Dasar Teoritis

 

Adapun teori-teori yang menjelaskan alasan pemberian hak kekebalan hukum terhadap petugas-petugas diplomatik terdiri dari 3 teori , yakni :

 

  • Teori Exterritorialitas
  • Yaitu seorang perwakilan diplomatik dianggap tidak berada di wilayah negara penerima karena bersifat Exterritorialiteit, tetapi berada di wilayah negara pengirim meskipun kenyataannya di wilayah negara penerima. Oleh karena itu, maka dengan sendirinya seorang wakil diplomatik itu tidak takluk kepada hukum negara penerima. Begitu pula ia tidak dapat dikuasai oleh hukum negara penerima dan tidak takluk pada segala peraturan negara penerima.
  • Teori Representative Character
  • Yaitu pemberian kekebalan-kekebalan diplomatik dan hak-hak istimewa kepada sifat perwakilan dari seorang diplomat, karena ia mewakili kepala negara atau negaranya di luar negeri.
  • Teori Functional Necessity
  • Yaitu dasar kekebalan dan hak-hak keistimewaan seorang wakil diplomatik adalah bahwa seorang wakil diplomatik harusdan perlu diberi kesempatan seluasluasnya untuk melakukan tugasnya dengan sempurna.

 

Dasar-Dasar Yuridis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun