Mohon tunggu...
Ibaadurrahman Azzahidi
Ibaadurrahman Azzahidi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa - Hubungan Internasional

"Good things is not everything"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Penahanan Duta Besar Italia oleh India dengan Perspektif Hukum Diplomatik

29 Maret 2021   21:46 Diperbarui: 29 Maret 2021   22:03 1327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Setiap perwakilan diplomatik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan resmi suatu negara memiliki kebiasaan untuk bergerak dan memiliki hak yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun di negara penerimanya. Kebebasan tersebut diberikan agar perwakilan tersebut dapat menjalankan tugas kewajibannya dengan sempurna. Segala macam bentuk kebebasan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik harus dilindungi oleh negara penerima. Negara penerima memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan bergerak dan hak tidak dapat diganggu gugatnya perwakilan negara sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak kebebasan bergerak diplomatik. Pelanggaran yang terjadi pada duta besar negara Italia yang tidak boleh meninggalkan negara penerima merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan bergerak. Tidak ada negara di dunia ini yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu mereka saling berinteraksi menggunakan perwakilanya sendiri-sendiri. Dan untuk melindungi dan memperlancar tugas para perwakilan negara tersebut maka dibentuklah hak-hak serta hukum diplomatik yang melindunginya. Namun, dalam pelaksanaanya masih ada beberapa kasus pelanggaran atas hak dan hukum diplomatik tersebut salah satunya penahanan duta besar Italia oleh India.

Penelitian ini membahas tentang India yang melanggar kebebasan bergerak yang tercantum dalam Pasal 29 Konvensi Wina 1961 Tentang hak kebebasan bergerak, salah satunya adalah penahanan duta besar italia oleh India, yang kemudian ingin diselesaikan secara damai jalur diplomasi.

 

Kata Kunci : Hukum Diplomatik, Kebebasan Bergerak, Konvensi Wina

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Setiap entitas negara memiliki perbedaan nya masing masing baik dari segi budaya, sejarah, struktur pemerintahan, filsafat, ekonomi, pendidikan. Tentunya hal ini mendasari bagaimana cara negara memandang, berbuat, maupun bertindak dalam pergaulan internasional, setiap negara pasti memiliki caranya masing-masing dalam memainkan peran dalam hubungan internasional baik itu dengan mengirimkan perwakilan resmi yang diangkat sebagai representasi dari negara tersebut, atapun mengikuti suatu organisasi regional, multilateral atau internasional baik juga dengan mengadakan traktat atau perjanjian bilateral maupun multilateral atas kerjasama ekonomi, budaya dan sebagainya. Pengiriman wakil resmi yang menjadi representasi dari negara itu sendiri merupakan perwakilan diplomatik yang menunaikan tugasnya di negara penerima. Dan untuk melindungi tugas dari wakil representasi tersebut, maka dibentuklah suatu traktat ataupun perjanjian internasional yang bisa disebut dengan hukum diplomatik.

Jika berbicara tentang hukum diplomatik, maka tidak akan terlepas daripada hukum publik. Karena, hukum publik dianalogikan sebagai pohon yang diantara berbagai cabanganya yakni terdapat hukum diplomatik. Tentunya, sumber daripada hukum diplomatik juga bersumber dari sumber yang sama dan tidak dapat dipisahkan dari ketentuan statuta pasal 38 (1) Statuta ICJ yang telah diakui oleh para ahli hukum internasional sebagai sumber hukum internasional. Namun, meski mempunyai sumber yang cukup sama hukum diplomatik juga memiliki ciri khasnya senidiri. Ciri khas dari hukum diplomatik terdiri dari beberapa bentuk;

  • The Final Act of the Congress of Vienna on Diplomatic Rank
  • Vienna Convension on Diplomatic Relation and Optional Protocol 1961
  • Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol 1963
  • Convention on Special Mission and Optional Protocol 1969
  • Convention on the Prevention and Punishment of Crimes against Internationally Protected Person, including Diplomatic Agents 1973
  • Vienna Convention the Representation of State in Their Relations with International Organization of a Universal Character 1975
  •  
  • Selain bersumber dari konvensi-konvensi diatas, resolusi-resolusi dan deklarasi dari badan-badan PBB turut berpartisipasi sebagai sumber dari hukum diplomatik internasional. Selain dari semua hukum yang bersifat formil diatas, sumber dari hukum diplomatik juga bersumber kebiasaan-kebiasaan internasional yang telah terbangun sejak lama. Meski kebiasaan internasional merupakan sumber hukum yang tidak tertulis namun banyak negara cenderung mengikutinya. Sumber hukum diplomatik juga bisa didapatkan dari prinsip-prinsip hukum umum serta keputusan pengadilan. Khusus mengenai keputusan pengadilan ini pada hakikatnya tidak mempunyai kekuatan mengikat kecuali pihak-pihak yang bersangkutan.sebagai contoh, enam keputusan Mahkamah Internasional pada 24 Mei 1980, dalam kasus yang menyangkut staf perwakilan diplomatik dan konsuler Amerika Serikat di Teheran, yang disetujui oleh 13 suara dan 2 suara menolak. Hal-hal diatas inilah yang menjadi sumber hukum diplomatik untuk mengatur berjalannya hubungan diplomatik yang berada di dunia.Dari ketentuan-ketentuan diatas, yang mengatur tentang kekebalan dan keistimewaan diplomatik terdapat dalam Konvensi Wina 1961.
  • Telarh tercatat banyak hukum yang menyangkut hubungan diplomatik antar negara, namun juga banyak pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum diplomatik. Pada era 1980-an, tindakan terorisme cukup menonjol yang pada akhirnya mengancam tugas serta diri dari diplomat-diplomat asing yang sedang menjalankan tugasnya. Telah terjadi setidaknya 400 kali jumlah teror yang telah diajukan kepada alat diploamasi negara baik itu diplomat maupun konsuler yang meliputi enam puluh negara. Tindakan ini tercatat telah menelan banyak kerugian baik itu korban, aset negara berupa barang, dokumen, harta benda serta bangunan-bangunan pada perwakilan asing. Hal ini mendesak majelis umum PBB untuk segera menekan para anggota-anggotanya untuk mematuhi setiap detil dari hukum diplomatik dan konsuler dan menghimbau untuk segera meratifikasi hukum tersebut kepada beberapa anggota yang belum meratifikasinya.
  • Majelis umum PBB juga menghimbau kepada para anggotanya jika terjadi suatu pelanggaran diplomatik agar melaporkanya ke sekjen PBB dengan tujuan untuk memberikan jalan intervensi PBB untuk menangkap serta mengadili pihak yang bersangkutan agar tidak terjadi peristiwa yang sama di kemudian hari. Selain itu, diminta bagi negara-negara korban peristiwa tersebut agar memberikan laporan tentang hasil akhir terhadap peradilan lokal (exhaustion of local remidies)[1].
  •  
  • Salah satu kasus yang menonjol dan sesuai diatas adalah kasus kasus Penahanan Diplomatik Italia di India, dimana kasus ini dipicu dengan tidak dipulangkannya marinir Italia ke India untuk diadili atas kasus penembakan kedua nelayan India. Hal ini mempengaruhi rasa saling percaya antara kedua negara ini.Yang memicu penahanan Diplomat Italia yang melakukan perjanjian terhadap India untuk memulangkan marinir tersebut kembali ke India, India pun melakukan tindakan penahanan terhadap Diplomat Italia itu untuk tidak meninggalkan wilayah India tanpa persetujuan India dan melakukan pemutusan hubungan diplomatik sementara dengan menarik diplomatnya dari negara Italia. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik maka tentunya hal ini bertentangan dengan hak kekebalan diplomatik.

 

Rumusan Masalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun