Mohon tunggu...
Azis Maloko
Azis Maloko Mohon Tunggu... Penulis - seorang pejalan yang menikmati hari-hari dengan membaca

anak nelayan berkebangsaan Lamakera nun jauh di sana, hobi membaca dan menulis, suka protes, tapi humanis dan humoris

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menimbang Rencana Pendirian Perguruan Tinggi Lamakera: Antara Peluang dan Tantangan

15 Mei 2024   20:14 Diperbarui: 15 Mei 2024   20:42 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ketiga; perlu mempertimbangkan kembali nomenklatur kampus dan prodi. Maksudnya adalah karena tidak ada SDM yang sesuai dengan Prodi masing-masing, maka alangkah baiknya kalau-kalau nomenklatur kampus dan prodinya dirubah dengan menyesuaikan kebutuhan SDM Lamakera yang real di lapangan. Inilah points penting dari prinsip realistis dan relevan dengan konteks yang disinggung sebelumnya. Kebanyakan SDM Lamakera yang sudah sampai pada jenjang magister dan doktor di bidang keilmuan agama pada umumnya, mulai dari Pendidikan Agama Islam, Manajemen Pendidikan Islam, Sosiologi (Pendidikan), Hukum Islam, Pemikiran Hukum Islam, Ushuluddin dan Filsafat dan lain sebagainya.

Bahkan kalau-kalau mau objektif dan jujur alternatif terakhir ini pun masih banyak menyisakan problem di sana sini. Sebab, SDM Lamakera di bidang keilmuan agama juga tidak banyak-banyak amat. Namun, dibandingkan dengan SDM di bidang Perikanan dan Kelautan, Pariwisata dan Pertanian Lahan Kering, SDM Lamakera di bidang keilmuan Islam masih jauh lebih banyak. Meskipun demikian  tetap ada kerja-kerja ekstra untuk melengkapi penyediaan SDM di bidang terkait kalau-kalau alternatif ketiga yang dipilih karena jauh lebih realistis dan relevan dengan konteks yang ada. Yah, paling tidak menyiapkan beberapa SDM tambahan untuk melengkapi SDM dan pos yang ada, sehingga Prodi yang diusul memenuhi syarat SDM.

 

Pembentukan Tim Percepatan Pendirian Kampus

 

Setelah jelas dan pasti nomenklatur kampus dan prodi yang hendak diajukan dan diusulkan, maka langkah selanjutnya adalah pembentukan Tim Percepatan Pendirian Kampus. Pada titik ini dapat dikatakan bahwa nomenklatur kampus dan prodi merupakan domain pihak pengusul pendirian perguruan tinggi. Misalnya, pihak pengusul pendirian perguruan tinggi adalah Yayasan, maka pihak Yayasan harus melakukan kajian dan membahas secara bersama perihal nomenklatur kampus dan prodi yang hendak diajukan dan diusulkan. Jika sudah ada kata sepakat terkait dengan nomenklatur kampus dan prodi, selanjutnya pihak Yayasan membentuk Tim Percepatan Pendirian Kampus atau apalah namanya.

Kenapa mesti pihak Yayasan yang menentukan akan apa dan bagaimana nomenklatur kampus dan prodi yang hendak diajukan dan diusulkan? Karena memang mereka yang berhak dan dipandang memiliki otoritas pengetahuan dan pengalaman terhadap apa yang diproyeksikan untuk dilakukan. Tidak mungkin pihak Yayasan yang memiliki gagasan besar dan brilian terkait dengan rencana pendirian perguruan tinggi tidak memiliki pandangan khusus (berdasarkan pertimbangan yang matang dan kuat tentunya) tentang apa dan bagaimana nomenklatur kampus dan prodi yang tepat untuk diajukan dan diusulkan. Konsep demikian dimaksudkan mempermudah dan mempercepat penentuan nomenklatur kampus dan prodi.

Pada konteks itu, Tim Percepatan Pendirian Kampus hanya berwenang dan bertugas untuk menyiapkan segala sesuatu terkait dengan pengajuan dan pengusulan pendirian perguruan tinggi. Tim tidak lagi disibukkan untuk membahas hal ihwal terkait dengan nomenklatur kampus dan prodi. Apalagi jika nomenklatur kampus dan prodi yang diusulkan oleh Tim pada akhirnya harus berurusan lagi dengan pihak Yayasan untuk memastikan apakah nomenklatur yang diusulkan diterima atau tidak. Tidak masalah (sih) jika hanya sekedar nomenklatur semata, namun lain ceritanya kalau di dalamnya sudah disiapkan pula Proposal pengajuan pendirian perguruan tinggi yang mengacu pada nomenklatur itu.

Lain ceritanya kalau pihak Yayasan sudah mendelegasikan wewenang perumusan nomenklatur kampus dan prodi kepada Tim bersamaan dengan persiapan segala sesuatu terkait dengan pengajuan pendirian perguruan tinggi. Jika kondisi ini yang terjadi, maka Tim harus menyelesaikan terlebih dahulu nomenklatur kampus dan prodi sebelum membuat Proposalnya. Karena, lagi-lagi, apa-apa yang dirumuskan dan diusulkan oleh Tim terkait dengan nomenklatur kampus dan prodi pun pada akhirnya harus berurusan lagi dengan Yayasan. Posisi pihak Yayasan dalam hal ini laiknya "BAN PT" atau "Tim Akreditasi Internal" yang lebih duluan melakukan assessment terhadap nomenklatur kampus dan prodi.

Meskipun, Tim merupakan representasi dan bagian integral dari Yayasan. Karena, kerja Tim dalam perumusan nomenklatur kampus dan prodi tanpa melibatkan pihak Yayasan, bukan saja Pengurus Yayasan, akan tetapi juga Pengawas dan Pembina. Yah, karena Tim telah didelegasikan wewenang untuk merumuskan nomenklatur kampus dan prodi (lalu kemudian dipresentasikan kepada pihak Yayasan melalui rapat yang disepakati), sehingga mau tidak mau mereka akan bekerja sendiri, terlepas ada komunikasi atau tidak. Namun, pada umumnya Tim yang didelegasikan berdasarkan surat administratif tertentu akan bekerja dulu baru kemudian dipresentasikan untuk menemukan jawaban: sepakat atau tidak.

Dalam kaitannya dengan itu, perlu kiranya diketengahkan di sini bahwa berdasarkan hirarki struktur kepengurusan Yayasan, Pengurus Yayasan bukanlah penentu final terhadap segala sesuatu yang berada dalam lingkup Yayasan, khususnya hal-hal yang bersifat penting dan strategis. Sebab, mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2001 jo. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan menjelaskan bahwa jabatan tertinggi dalam Yayasan adalah Pembina Yayasan, bukan Pengawas dan (apalagi) Pengurus Yayasan. Bahkan Pengawas dan Pengurus Yayasan diangkat dan ditetapkan oleh Pembina Yayasan. Sehingga, meskipun Tim mempresentasikan kepada Pengurus, tetap perlu adanya persetujuan dari Pembina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun