Mohon tunggu...
Azis Maloko
Azis Maloko Mohon Tunggu... Penulis - seorang pejalan yang menikmati hari-hari dengan membaca

anak nelayan berkebangsaan Lamakera nun jauh di sana, hobi membaca dan menulis, suka protes, tapi humanis dan humoris

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Tiket Politik Calon Anggota Senayan: antara Suara Dapil dan Suara Nasional Partai

18 Agustus 2023   22:35 Diperbarui: 22 Agustus 2023   19:30 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan kata lain, jika revisi menghendaki adanya penurunan angka parlemen threshold. Sementara menjadi kabar yang menakutkan manakala ada tuntutan untuk penambahan angka parlemen threshold.

 Hal demikian karena pada kenyataannya sistem politik kita secara langsung maupun tidak langsung mengklasifikasikan eksistensi partai politik menjadi dua kategori umum. Ada partai namanya besar dan ada pula namanya partai kecil. Besar dan kecilnya partai bukan dilihat dari komposisi kepengurusan partainya, akan tetapi lebih pada perolehan suara nasional. Partai besar adalah partai yang mempunyai perolehan suara yang terbilang besar dalam setiap kontestasi politik. 

Sementara partai kecil adalah partai dengan perolehan suara nasional terbilang standar. Partai kecil ada yang tembus sampai di Senayan dengan perolehan suara nasional yang begitu mengkhawatirkan. 

Ada pula yang tidak bisa tembus ke Senayan oleh sebab perolehan suara nasionalnya tidak memenuhi persyaratan parlemen threshold, hatta mereka sebagai peserta  pemilu paling rajin dan aktif sekaligus dalam setiap kali Pemilu.

Bagi partai besar, penambahan angka parlemen threshold tidak begitu mengkhawatirkan dan mencemaskan mereka. Mereka malah lebih senang dan gembira karena dengannya upaya perampingan partai politik berbasiskan pada logika konstitusi sesat mereka dapat terwujud.

Juga upaya untuk menguasai parlemen dan termasuk eksekutif dan lainnya menjadi mudah dan aman terkendali. Hal demikian berbeda dengan nasib partai kecil, mereka malah lebih mengkhawatirkan dan mencemaskan adanya penambahan angka parlemen threshold. Karena hal demikian bukan semata merugikan hak konstitusional dan kedaulatan rakyat, akan tetapi juga merugikan partai politiknya. Mereka tidak bisa lagi banyak "bertingkah" untuk membela dan memperjuangkan hak-hak politik konstituen politiknya  sekaligus hak-hak mereka melalui jalur politik parlemen dan seterusnya.

Prinsip Mungkin Lagi Rasional dalam Politik

Dalam percakapan (ilmu) logika ada dikenal-sebut dengan istilah Prinsip Niscaya Lagi Rasional (PNLR) yang terdiri dari empat prinsip dasar, yaitu prinsip identitas, prinsip non kontradiksi, prinsip kausalitas dan prinsip keselarasan. 

Prinsip logika ini terbilang sangat penting sekali bagi sistem imun akal pikiran dalam melakukan aktivitas penalaran dalam membaca dan mendialogkan realitas, memberikan petunjuk sekaligus bimbingan bagi akal manusia untuk berpikir dan bernalar. Keberadaannya merupakan konstruksi terhadap watak realitas sekaligus cara berpikir yang baik dan benar. 

Muatan kebenaran yang terkandung dalam rumusannya juga merupakan nilai-nilai universal pada fakultas jiwa manusia. Sehingga, manusia-manusia rasional tidak akan mungkin menolaknya sebagai sesuatu yang niscaya lagi rasional.

Prinsip demikian dikatakan niscaya lagi rasional oleh sebab rumusan-rumusan prinsipnya memang mengandung prinsip-prinsip yang niscaya lagi rasional. Misalnya, prinsip identitas yang mengandaikan bahwa sesuatu hanya sama dengan sesuatu itu, A hanya sama dengan A (A=A). Prinsip ini adalah prinsip universal, semua orang niscaya menerimanya sebagai sesuatu yang rasional. Karena, pada kenyataannya A hanya sama dengan A. Tidak mungkin bukan A sama dengan bukan A. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun