Mohon tunggu...
Azida Fazlina
Azida Fazlina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan di Bawah Umur yang Tidak Dicatatkan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam oleh Farida Ayu Kholifatin UIN Raden Mas Said Tahun 2022

24 Mei 2024   09:00 Diperbarui: 24 Mei 2024   09:15 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Azida Fazlina

NIM    : 222121083

PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR YANG TIDAK DICATATKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep)_Farida Ayu Kholifatin_Tahun 2022

I. PENDAHULUAN

Skripsi ini mengangkat tema yang begitu menarik dan dapat menjadi bahan pengetahuan baru bagi para pembaca, sekaligus dapat memecahkan isu-isu di masyarakat mengenai pernikahan di bawah umur yang belum dicatatkan. Karena keluarga yang dibentuk dari pernikahan yang masih dibawah umur itu tentu tak pernah luput dari adanya permasalahan baik dari segi kesehatan mental, fisik, ataupun dari segi ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan keluarga.

Permasalahan yang diteliti penulis yakni tentang pernikahan di bawah umur. Pernikahan dibawah umur merupakan pernikahan yang dilakukan antara seorang laki-laki dan perempuan yang belum mencapai usia yang telah ditentukan dalam perundang-undangan. Meskipun pernikahan tersebut dilakukan di bawah umur akan tetapi kewajiban untuk mencatatkan pernikahan tersebut harus tetap dilakukan sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 9 tahun 1975 namun hal itu tidak dilakukan oleh beberapa pasangan yang berada di Dusun Kalaba'an Dajah Desa Gulu-guluk dengan berbagai alasan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa pemahaman mengenai pencatatan pernikahan di bawah umur belum dapat dipahami dengan baik oleh para pelaku beserta orang tuanya dan juga anggapan para orang tua akan tidak pentingnya pencatatan pernikahan sehingga tidak perlu dilakukan sesegera mungkin. Beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan dibawah umur ialah karena perjodohan, pendidikan dan lingkungan yang mendukung akan tidak dicatatkannya sebuah pernikahan. Dalam pernikahan yang dilakukan di bawah umur memiliki dampak yang dirasakan khususnya dalam segi kesehatan dan juga segi pendidikan.

II. ALASAN MEMILIH JUDUL REVIEW SKRIPSI INI

a. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini termasuk ke dalam ilmu kesyariahan di Fakultas Syariah, dan judul skripsi ini sesuai dengan tema-tema yang menjadi passion saya, serta untuk memenuhi salah satu syarat dalam penyelesaian tugas mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia di Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

b. Saya merasa sangat tertarik dengan topik judul ini tentang pernikahan dibawah umur yang tidak dicatatkan dalam perspektif hukum positif dan hukum islam, karena dapat memecahkan rasa penasaran saya tentang hal tersebut. Selama mengikuti perkuliahan, saya telah mengambil beberapa kasus yang relevan dan merasa bahwa topik ini sesuai dengan minat saya. Saya sangat antusias untuk mendalami, memahami, sekaligus mengembangkan pengetahuan saya tentang topik ini, hal ini dikarenakan saya ingin berkomitmen untuk memberikan dedikasi yang tinggi dalam penelitian yang akan saya lakukan kedepannya. 

c. Saya meyakini bahwa topik judul yang saya pilih ini, memiliki potensi untuk memberikan kontribusi signifikan pada bidang penelitian yang akan saya lakukan. Melalui penelitian ini, saya berharap dapat mengisi celah pengetahuan yang ada dan menyelidiki aspek-aspek yang belum banyak diteliti sebelumnya. Saya yakin penelitian saya akan memberikan wawasan baru dan pemahaman yang lebih mendalam dalam bidang hukum keluarga islam ini. Dengan dukungan dan bimbingan para dosen, saya yakin dapat menghasilkan kontribusi yang berharga.

III. PEMBAHASAN

INFORMASI SKRIPSI YANG DIREVIEW

  • Judul Skripsi: "PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR YANG TIDAK DICATATKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM" (Studi Kasus di Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep).

  • Instansi: UIN Raden Mas Said Surakarta

  • Nama Penyusun: Farida Ayu Kholifatin

  • Fakultas: Syari'ah

  • Program Studi: Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyah)

  • Tahun: 2022

REVIEW SKRIPSI

A. Judul

Judul yang diangkat yaitu "PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR YANG TIDAK DICATATKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM" (Studi Kasus di Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep).

Disini judul yang dipilih disajikan dengan singkat dan jelas, tidak mengandung makna atau penafsiran ganda oleh orang yang membacanya serta judul dapat mengungkapkan masalah dan ruang lingkup penelitian yaitu mengenai pernikahan dini yang tidak dicatatkan.

B. Latar Belakang Masalah

Dalam kajian hukum Islam maupun hukum nasional di Indonesia pernikahan dapat dilihat dari tiga segi yaitu hukum, sosial dan ibadah. Pertama, segi hukum, dalam pernikahan merupakan suatu perjanjian yang sangat kuat dan kokoh atau dalam Al-Qur'an disebut dengan mitsqan ghalidhn. Kedua, segi sosial, dalam hal ini pernikahan telah mengangkat martabat perempuan sehingga tidak diperlakukan sewenang-wenang karena dari pernikahan akan lahir anak-anak yang sah. Ketiga, segi ibadah, dalam hal ini pernikahan merupakan suatu kejadian yang penting dan sakral dalam kehidupan manusia yang mengandung nilai ibadah. 

Syari'at Islam menganggap pernikahan sah hukumnya apabila syarat dan rukunnya sudah terpenuhi. Di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang apabila dilakukan menurut hukum, agama dan kepercayaan masing-masing.4 Kemudian PMA No. 20 Tahun 2019 di dalam pasal 2 ayat (2) juga mengatur agar melakukan administrasi pernikahan yaitu berupa pencatatan pernikahan di KUA wilayah masing-masing. Dan mengenai pencatatan pernikahan diperjelas kembali dalam Bab II Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975.

Tujuan diadakannya peraturan pencatatan pernikahan yaitu untuk menciptakan ketertiban yang berkaitan dengan administratif kenegaraan yang diharapkan akan mengarah kepada terciptanya ketertiban sosial kemasyarakatan dan kedua pasangan mendapatkan payung hukum apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangganya di kemudian hari.

Selain pencatatan pernikahan, batas usia pernikahanpun juga diatur sebagaimana yang termuat dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian diubah kedalam Undang-undang No 16 tahun 2019 yang menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Adanya pembatasan usia pernikahan ini bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan pernikahan serta mencegah akan adanya perceraian dikemudian hari, karena anak di bawah umur dianggap belum bisa menempuh bahtera rumah tangga.

C. Rumusan masalah

Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa permsalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah:

  1. Bagaimana pemahaman masyarakat Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep mengenai pencatatan pernikahan?

  2. Apa penyebab terjadinya pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan di Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep? 

  3. Bagaimana dampak dari pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan?

Uraian diatas merupakan perumusahan permasalahan yang ditulis pada skripsi. Penulis terlebih dahulu menguraikan deskripsi singkat mengenai permasalahan yang akan diteliti kemudian penulis menyajikan dan merangkumnya dalam bentuk kalimat tanya yang memerlukan jawaban deskriptif.

D. Tujuan Penelitian

  1. Untuk mengetahui pemahaman masyarakat Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep mengenai pencatatan pernikahan. 

  2. Untuk menjelaskan hal-hal yang menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan di Dusun Kalaba'an Dajah Desa Gulu-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep. 

  3. Untuk menjelaskan dampak pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan di Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten SumenepUntuk mengetahui cara pemenuhan hak dan kewajiban suami yang melakukan kegiatan khuruj fisabilillah selama 4 bulan.

Uraian diatas merupakan tujuan penelitian yang disampaikan pada skripsi ini. Tujuan penelitian yang dibuat mengacu pada perumusan permasalahan yang disampaikan pada awal. Tujuan penelitian telah menjawab pertanyaan pertanyaan yang dibuat pada perumusan permasalahan. Jadi saya menganggap sudah baik dalarn pembuatan tujuan yang merupakan hasil yang ingin dicapai dari perumusan masalah yang dibuat.

E. Manfaat Penelitian

  1. Manfaat Teoritis 

Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan referensi dan informasi di Fakultas Syariah dan diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran yang positif serta memberikan suatu kontribusi ilmu pengetahuan hukum, agar ilmu tersebut tetap berkembang dan bermanfaat bagi pembacanya. 

  1. Manfaat Praktis

Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya masyarakat di Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep mengenai akibat dari pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan, sehingga orang tua lebih berfikir kembali untuk menikahkan anaknya yang umurnya masih belum sesuai dengan ketentuan usia pernikahan.

F. Kerangka Teori

Kerangka teori merupakam suatu telaah teori (dari literatur dan hasil penelitian) yang relevan dengan permasalahan penelitian. Kerangka teori dilakukan dalam rangka menelaah aspek (konsep-konsep) atau variabel yang akan diteliti untuk menemukan jawaban teoritik terhadap permasalahan penelitian yang telah dirumuskan. Pada skripsi ini ada 2 hal yaitu pernikahan dibawah umur dan pencatatan pernikahan yang sudah cukup relevan untuk dijadikan sebagai kerangka teori karena sudah dapat membantu menemukan informasi variabel atau objek yang sedang diteliti.

G. Metode Penelitian

Metode penelitian yang di gunakan adalah deskriptif analisis dan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Peneliti ingin mempelajari secara intensif latar belakang serta interaksi lingkungan Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep, metode dan pendekatan ini bertujuan mendeskripsikan atau memberi gambaran suatu obyek penelitian yang diteliti melalui sampel atau data yang telah terkumpul dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. 

Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian lapangan (field research), dimana peneliti terjun langsung ke lapangan guna memperoleh data-data yang dibutuhkan dengan cara observasi, analisis data, dan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Kemudian, sampel yang ditarik harus sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, dan yang dianggap mampu mewakili yang lain, maka dalam penelitian ini diambil 6 orang sampel yaitu Lia, Ifa, Mila, Lena, Abdul Hadi dan Kyai Kamil Khalil. Dan hasil observasi datanya pada penelitian ini ditulis dengan gaya yang menarik yaitu berupa deskripsi sehingga mampu terkomunikasi pada pembacanya dengan baik. 

Terdapat 2 jenis sumber data yaitu, Data Primer merupakan data utama yang diambil dari sumber pertama yaitu dari dokumentasi dan wawancara sebagai bukti. Untuk mendapatkannya, peneliti harus mengumpulkan secara langsung. Data sekunder sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, misalnya lewat orang lain atau dokumen. Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, karya ilmiah, serta referensi yang dapat dipertanggung jawabkan dari sumbernya.

VI. LAPORAN PENELITIAN 

A. GAMBARAN UMUM PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR YANG TIDAK DICATATKAN DI DUSUN KALABA'AN DAJAH DESA GULUK-GULUK KECAMATAN GULUK-GULUK KABUPATEN SUMENEP 

  1. Keadaan Geografis

Letak Dusun Kalaba'an ini tepatnya berada di pulau Madura sehingga dari segi bahasa mayoritas masyarakat menggunakan bahasa Madura. Jarak tempuh Desa Guluk-guluk ke pusat Kecamatan adalah 0,5 km yang ditempuh dengan kendaraan memerlukan waktu sekitar 5 menit. Sedangkan jarak tempuh untuk menuju Ibu Kota Kabupaten adalah 30 km yang dapat ditempuh dengan kendaraan dengan waktu 40 menit.

Desa Guluk-guluk merupakan desa yang berada pada ketinggian 200 meter di atas permukaan laut. Desa Guluk-guluk memiliki curah hujan 2.400 mm pertahun sebagaimana daerah lain di Indonesia yang mana curah hujan terendah terjadi pada bulan juni-oktober, Desa Guluk-guluk beriklim tropis dengan suhu rata-rata 26-34C.  Dan Desa Guluk-guluk terdiri dari 14 dusun dengan 4 Rukun Tetangga (RT)

  1. Keadaan Demografis 

Luas wilayah Desa Guluk-guluk menurut penggunaannya adalah 336,41 Ha. Luas wilayah menurut penggunaannya tersebut dikelompokkan untuk beberapa hal seperti luas tanah sawah yakni 107,00 Ha, luas tanah ladang/ tegalan yakni 138,41 Ha, luas tanah hutan rakyat yakni 6,50 Ha, luas tanah untuk perekonomian seperti peternak ayam dan lele yakni 5,00 Ha dan luas tanah pemukiman yakni 79,50 Ha. Dengan jumlah penduduk pada tahun 2022 tercatat sebanyak 13.795 jiwa dengan jumlah KK sebanyak 3.702. 

Dalam segi Pendidikan, karena Pendidikan merupakan aspek sosial yang sangat dibutuhkan guna meningkatkan pengetahuan yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap tingkat tinggi rendahnya taraf kehidupan dan pola pikir pada suatu masyarakat. Fasilitas pendidikan di Desa Guluk-Guluk mempunyai fasilitas sampai jenjang SMA di karenakan Desa Guluk-guluk dekat dengan daerah kecamatan. Dan mayoritas bekerja sebagai petani dan wiraswasta.

Penduduk Desa Guluk-guluk secara keseluruhan memeluk agama Islam, jumlah penduduk dan agama yang dianut serta tempat peribadatan yang ada di desa Guluk-guluk ialah laki-laki 6.768 dan perempuan berjumlah 7.027 dengan total keseluruhan pemeluk agama Islam ialah 13.795 orang. Desa Guluk-guluk secara keseluruhan memiliki tempat 61 peribadatan berupa Masjid sebanyak 8 buah dan Mushola sebanyak 18 buah.

  1. Praktik Pernikahan di Bawah Umur yang tidak Dicatatkan di Dusun Kalaba'an Dajah, Desa Guluk-Guluk

Di Dusun Kalaba'an Dajah terdapat 4 pasangan yang melakukan pernikahan di bawah umur. Praktik/ proses pernikahan di bawah umur atau di usia muda yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep sedikit berbeda dari proses pernikahan pada umumnya, pasalnya masyarakat Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep yang melangsungkan pernikahan di bawah umur tidak mencatatkan pernikahannya di KUA dengan disertai surat dispensasi dari pengadilan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. 

B. ANALISIS HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR YANG TIDAK DICATATKAN DI DUSUN KALABA'AN DAJAH DESA GULUK-GULUK KECAMATAN GULUK-GULUK KABUPATEN SUMENEP

  1. Analisis Pemahaman Masyarakat Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep Mengenai Pencatatan Pernikahan.

Ketentuan untuk melakukan pencatatan pernikahan sangat tegas dinyatakan dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana pernikahan dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, namun alangkah baiknya apabila pernikahan tersebut juga dicatatkan kepada petugas atau penjabat pencatatan pernikahan untuk mendapatkan pengakuan negara.

Dari hasil wawancara yang dilakukan kepada para pelaku yang melakukan pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan terkait pemahaman mengenai pencatatan pernikahan mereka hanya sebatas mengetahui bahwa pernikahan itu harus dicatatkan supaya nantinya dapat memiliki bukti pernikahan berupa buku nikah untuk mereka membuat akta kelahiran anaknya.

Sama halnya dengan para orang tua pelaku pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan yang mana para orang tua mengetahui bahwa suatu pernikahan harus dicatatkan. Namun para orang tua belum memahami dengan baik apabila pernikahan di bawah umur juga diharuskan untuk dicatatkan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 yang menjelaskan bahwa apabila dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau penjabat lain yang ditujuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa para orang tua dengan sengaja tidak mencatatkan pernikahan anaknya demi kepentingan pribadi. Selain itu alasan para orang tua tidak mencatatkan pernikahan anaknya dikarenakan mereka menganggap hal tersebut tidak begitu penting untuk segera dilakukan saat itu juga dikarenakan mereka akan mencatatkan pernikahan tersebut ketika sudah ada kebutuhan yang mendesak seperti membuat akta kelahiran.

C. ANALISIS FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR YANG TIDAK DICATATKAN DI DUSUN KALABA'AN DAJAH DESA GULUK-GULUK, KECAMATAN GULUK-GULUK, KABUPATEN SUMENEP.

  1. Faktor Perjodohan 

4 pasangan yang menikah di bawah umur di Dusun Kalaba'an tersebut melakukan pernikahan karena para orang tua yang memaksa keinginannya untuk menjodohkan anaknya dan menikahkannya meskipun usia mereka masih di bawah batas minimum diperbolehkan menikah dengan alasan agar anak mereka tidak menjadi perawan atau jejaka tua yang akan menjadi aib bagi keluarganya. Perjodohan tersebut terjadi tidak hanya ketika mereka sudah menginjak usia dewasa namun ada yang sudah dijodohkan orang tuanya sejak ia kecil.

  1. Faktor Pendidikan

Para pasangan yang melakukan pernikahan di bawah umur hanya menempuh pendidikannya sampai jenjang sekolah dasar dan juga madrasah tsanawiyah kemudian mereka melanjutkan pendidikannya di pondok pesantren. Hal tersebut dibuktikan dengan satu pasangan yang hanya menempuh pendidikannya sampai sekolah dasar kemudian melanjutkan kepondok pesantren selama dua tahun dan ketiga pasangan lainnya menempuh pendidikan sampai madrasah tsanawiyah kemudian melanjutkan pendidikan di pondok pesantren kurang lebih dua sampai 3 tahunan. Pendidikan yang mereka tempuh di pondok pesantrenpun juga mempelajari mengenai pernikahan khususnya Undang-Undang pernikahan namun tidak begitu ditekankan untuk mempelajari hal tersebut sepenuhnya dengan begitu mengakibatkan para pasangan yang melakukan pernikahan di bawah umur belum memahaminya dengan baik mengenai di usia berapa mereka diperbolehkan menikah ataupun mengenai pentingnya pencatatan pernikahan.

  1. Faktor Lingkungan

Lingkungan di Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai keIslaman mengakibatkan para orang tua ingin segera menikahkan anaknya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti berbuat zina yang mana hal itu jelas dilarang oleh agama. Kemudian para orang tua apabila menemui anak-anaknya yang sudah terlalu akrab dengan lawan jenis dan juga sering jalan berdua maka para orang tua berasusmsi bahwa perbuatan anaknya sudah melanggar norma agama, maka dari itu orang tua mengambil solusi dengan segera menikahkan anaknya meskipun masih di bawah umur agar tidak membuat malu keluarga sekalipun anaknya-anaknya masih sama-sama kuliah di luar kota.

  1. Analisis Dampak dari Pernikahan di Bawah Umur yang Tidak Dicatatkan

Berdasarkan data yang diperoleh terdapat beberapa dampak yang muncul akibat pernikahan yang dilakukan di bawah umur mulai dari segi pendidikan yang mana para pelaku pernikahan di bawah umur harus menempuh pendidikannya hanya di jenjang SD dan juga MTS sehingga mereka harus mengurungkan niat untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

Selanjutnya dalam segi kesehatan yaitu salah satu pelaku harus melakukan persalinan dengan tindakan operasi dikarenakan usia yang masih muda apabila dilakukan secara normal akan berbahaya bagi keselamatan ibu dan juga anak. Hal tersebut menunjukan salah satu alasan mengapa batas usia minimum melakukan pernikahan diubah khusunya perempuan yang mulanya ketika sudah berumur 16 tahun kemudian diubah menjadi 19 tahun sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang batas usia pernikahan. Dengan adanya batas usia minimum di umur 19 tahun menjadikan fisik maupun psikis sudah matang dalam melakukan pernikahan. 

Kemudian dampak akan tidak dicatatkan pernikahan dari empat pasangan ini belum merasakannya karena tiga di antaranya setelah melakukan pernikahan mereka langsung membuat akta dengan menuakan umurnya sehingga dapat mencatatkan pernikahannya, sedangkan yang satu menunggu hingga umur mereka sudah sesuai dengan peraturan baru mencatatkan.

V. RENCANA SKRIPSI DAN ARGUMENTASINYA

Dari pemaparan review di atas hasil akhirnya ialah rencana penulisan. Rencana penulisan yang ingin saya angkat masih relevan dengan skripsi yang saya review ini, namun ada banyak perbedaan antara review ini dengan rencana penulisan saya. Topik yang akan saya angkat ialah tentang pengaruh dakwah khuruj fisabilillah terhadap pembentukan keluarga sakinah. Topik ini muncul atas dasar rasa penasaran saya terhadap kelompok dakwah khuruj tersebut, dan akhirnya sebelum saya memilih topik ini, saya mencoba melakukan penelitian awal mengenai asal muasal terbentuknya kelompok tersebut dan apa motif dari dibentuknya kelompok tersebut. Kemudian terdapat beberapa isu yang saya dengar mengenai pernikahan yang dilakukan oleh anggota gerakan dakwah tersebut yaitu mengenai batas usia pernikahan yang masih tergolong muda, karena prinsip keagamaan mereka yang tergolong kuat sehingga menimbulkan pemikiran untuk menikah muda untuk menghindari adanya perbuatan zina. Dan kebetulan saya menemukan skripsi milik Mbk Farida ini yang dapat menambah wawasan saya mengenai batas usia pernikahan, factor perkawinan dibawah umur, serta pencatatan pernikahan. Dikarenakan review skripsi ini sangat relevan dengan rencana penulisan saya maka saya yakin bahwa saya dapat menemukan bahwa ada akses yang memadai terhadap data yang relevan dan metode penelitian yang telah digunakan dalam penelitian sebelumnya. Dengan adanya sumber daya yang memadai dan metode penelitian yang sesuai, saya yakin penelitian ini dapat dilaksanakan secara efektif. Saya siap memanfaatkan sumber daya yang ada dan menggunakan metode yang tepat untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun