Mohon tunggu...
Azida Fazlina
Azida Fazlina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan di Bawah Umur yang Tidak Dicatatkan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam oleh Farida Ayu Kholifatin UIN Raden Mas Said Tahun 2022

24 Mei 2024   09:00 Diperbarui: 24 Mei 2024   09:15 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

F. Kerangka Teori

Kerangka teori merupakam suatu telaah teori (dari literatur dan hasil penelitian) yang relevan dengan permasalahan penelitian. Kerangka teori dilakukan dalam rangka menelaah aspek (konsep-konsep) atau variabel yang akan diteliti untuk menemukan jawaban teoritik terhadap permasalahan penelitian yang telah dirumuskan. Pada skripsi ini ada 2 hal yaitu pernikahan dibawah umur dan pencatatan pernikahan yang sudah cukup relevan untuk dijadikan sebagai kerangka teori karena sudah dapat membantu menemukan informasi variabel atau objek yang sedang diteliti.

G. Metode Penelitian

Metode penelitian yang di gunakan adalah deskriptif analisis dan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Peneliti ingin mempelajari secara intensif latar belakang serta interaksi lingkungan Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep, metode dan pendekatan ini bertujuan mendeskripsikan atau memberi gambaran suatu obyek penelitian yang diteliti melalui sampel atau data yang telah terkumpul dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. 

Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian lapangan (field research), dimana peneliti terjun langsung ke lapangan guna memperoleh data-data yang dibutuhkan dengan cara observasi, analisis data, dan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Kemudian, sampel yang ditarik harus sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, dan yang dianggap mampu mewakili yang lain, maka dalam penelitian ini diambil 6 orang sampel yaitu Lia, Ifa, Mila, Lena, Abdul Hadi dan Kyai Kamil Khalil. Dan hasil observasi datanya pada penelitian ini ditulis dengan gaya yang menarik yaitu berupa deskripsi sehingga mampu terkomunikasi pada pembacanya dengan baik. 

Terdapat 2 jenis sumber data yaitu, Data Primer merupakan data utama yang diambil dari sumber pertama yaitu dari dokumentasi dan wawancara sebagai bukti. Untuk mendapatkannya, peneliti harus mengumpulkan secara langsung. Data sekunder sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, misalnya lewat orang lain atau dokumen. Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, karya ilmiah, serta referensi yang dapat dipertanggung jawabkan dari sumbernya.

VI. LAPORAN PENELITIAN 

A. GAMBARAN UMUM PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR YANG TIDAK DICATATKAN DI DUSUN KALABA'AN DAJAH DESA GULUK-GULUK KECAMATAN GULUK-GULUK KABUPATEN SUMENEP 

  1. Keadaan Geografis

Letak Dusun Kalaba'an ini tepatnya berada di pulau Madura sehingga dari segi bahasa mayoritas masyarakat menggunakan bahasa Madura. Jarak tempuh Desa Guluk-guluk ke pusat Kecamatan adalah 0,5 km yang ditempuh dengan kendaraan memerlukan waktu sekitar 5 menit. Sedangkan jarak tempuh untuk menuju Ibu Kota Kabupaten adalah 30 km yang dapat ditempuh dengan kendaraan dengan waktu 40 menit.

Desa Guluk-guluk merupakan desa yang berada pada ketinggian 200 meter di atas permukaan laut. Desa Guluk-guluk memiliki curah hujan 2.400 mm pertahun sebagaimana daerah lain di Indonesia yang mana curah hujan terendah terjadi pada bulan juni-oktober, Desa Guluk-guluk beriklim tropis dengan suhu rata-rata 26-34C.  Dan Desa Guluk-guluk terdiri dari 14 dusun dengan 4 Rukun Tetangga (RT)

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun