Uraian diatas merupakan perumusahan permasalahan yang ditulis pada skripsi. Penulis terlebih dahulu menguraikan deskripsi singkat mengenai permasalahan yang akan diteliti kemudian penulis menyajikan dan merangkumnya dalam bentuk kalimat tanya yang memerlukan jawaban deskriptif.
D. Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui pemahaman masyarakat Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep mengenai pencatatan pernikahan.Â
Untuk menjelaskan hal-hal yang menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan di Dusun Kalaba'an Dajah Desa Gulu-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.Â
Untuk menjelaskan dampak pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan di Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten SumenepUntuk mengetahui cara pemenuhan hak dan kewajiban suami yang melakukan kegiatan khuruj fisabilillah selama 4 bulan.
Uraian diatas merupakan tujuan penelitian yang disampaikan pada skripsi ini. Tujuan penelitian yang dibuat mengacu pada perumusan permasalahan yang disampaikan pada awal. Tujuan penelitian telah menjawab pertanyaan pertanyaan yang dibuat pada perumusan permasalahan. Jadi saya menganggap sudah baik dalarn pembuatan tujuan yang merupakan hasil yang ingin dicapai dari perumusan masalah yang dibuat.
E. Manfaat Penelitian
Manfaat TeoritisÂ
Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan referensi dan informasi di Fakultas Syariah dan diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran yang positif serta memberikan suatu kontribusi ilmu pengetahuan hukum, agar ilmu tersebut tetap berkembang dan bermanfaat bagi pembacanya.Â
Manfaat Praktis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya masyarakat di Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep mengenai akibat dari pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan, sehingga orang tua lebih berfikir kembali untuk menikahkan anaknya yang umurnya masih belum sesuai dengan ketentuan usia pernikahan.