Mohon tunggu...
Azida Fazlina
Azida Fazlina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan di Bawah Umur yang Tidak Dicatatkan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam oleh Farida Ayu Kholifatin UIN Raden Mas Said Tahun 2022

24 Mei 2024   09:00 Diperbarui: 24 Mei 2024   09:15 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa para orang tua dengan sengaja tidak mencatatkan pernikahan anaknya demi kepentingan pribadi. Selain itu alasan para orang tua tidak mencatatkan pernikahan anaknya dikarenakan mereka menganggap hal tersebut tidak begitu penting untuk segera dilakukan saat itu juga dikarenakan mereka akan mencatatkan pernikahan tersebut ketika sudah ada kebutuhan yang mendesak seperti membuat akta kelahiran.

C. ANALISIS FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR YANG TIDAK DICATATKAN DI DUSUN KALABA'AN DAJAH DESA GULUK-GULUK, KECAMATAN GULUK-GULUK, KABUPATEN SUMENEP.

  1. Faktor Perjodohan 

4 pasangan yang menikah di bawah umur di Dusun Kalaba'an tersebut melakukan pernikahan karena para orang tua yang memaksa keinginannya untuk menjodohkan anaknya dan menikahkannya meskipun usia mereka masih di bawah batas minimum diperbolehkan menikah dengan alasan agar anak mereka tidak menjadi perawan atau jejaka tua yang akan menjadi aib bagi keluarganya. Perjodohan tersebut terjadi tidak hanya ketika mereka sudah menginjak usia dewasa namun ada yang sudah dijodohkan orang tuanya sejak ia kecil.

  1. Faktor Pendidikan

Para pasangan yang melakukan pernikahan di bawah umur hanya menempuh pendidikannya sampai jenjang sekolah dasar dan juga madrasah tsanawiyah kemudian mereka melanjutkan pendidikannya di pondok pesantren. Hal tersebut dibuktikan dengan satu pasangan yang hanya menempuh pendidikannya sampai sekolah dasar kemudian melanjutkan kepondok pesantren selama dua tahun dan ketiga pasangan lainnya menempuh pendidikan sampai madrasah tsanawiyah kemudian melanjutkan pendidikan di pondok pesantren kurang lebih dua sampai 3 tahunan. Pendidikan yang mereka tempuh di pondok pesantrenpun juga mempelajari mengenai pernikahan khususnya Undang-Undang pernikahan namun tidak begitu ditekankan untuk mempelajari hal tersebut sepenuhnya dengan begitu mengakibatkan para pasangan yang melakukan pernikahan di bawah umur belum memahaminya dengan baik mengenai di usia berapa mereka diperbolehkan menikah ataupun mengenai pentingnya pencatatan pernikahan.

  1. Faktor Lingkungan

Lingkungan di Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai keIslaman mengakibatkan para orang tua ingin segera menikahkan anaknya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti berbuat zina yang mana hal itu jelas dilarang oleh agama. Kemudian para orang tua apabila menemui anak-anaknya yang sudah terlalu akrab dengan lawan jenis dan juga sering jalan berdua maka para orang tua berasusmsi bahwa perbuatan anaknya sudah melanggar norma agama, maka dari itu orang tua mengambil solusi dengan segera menikahkan anaknya meskipun masih di bawah umur agar tidak membuat malu keluarga sekalipun anaknya-anaknya masih sama-sama kuliah di luar kota.

  1. Analisis Dampak dari Pernikahan di Bawah Umur yang Tidak Dicatatkan

Berdasarkan data yang diperoleh terdapat beberapa dampak yang muncul akibat pernikahan yang dilakukan di bawah umur mulai dari segi pendidikan yang mana para pelaku pernikahan di bawah umur harus menempuh pendidikannya hanya di jenjang SD dan juga MTS sehingga mereka harus mengurungkan niat untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

Selanjutnya dalam segi kesehatan yaitu salah satu pelaku harus melakukan persalinan dengan tindakan operasi dikarenakan usia yang masih muda apabila dilakukan secara normal akan berbahaya bagi keselamatan ibu dan juga anak. Hal tersebut menunjukan salah satu alasan mengapa batas usia minimum melakukan pernikahan diubah khusunya perempuan yang mulanya ketika sudah berumur 16 tahun kemudian diubah menjadi 19 tahun sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang batas usia pernikahan. Dengan adanya batas usia minimum di umur 19 tahun menjadikan fisik maupun psikis sudah matang dalam melakukan pernikahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun