Mohon tunggu...
Azida Fazlina
Azida Fazlina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Pencatatan Perkawinan di Indonesia

20 Februari 2024   21:05 Diperbarui: 20 Februari 2024   21:22 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, sahnya suatu perkawinan ditentukan oleh hukum agama yang bersangkutan (Pasal 2 ayat 1). Ketentuan-ketentuan pasal ini mengandung arti bahwa suatu perkawinan sah menurut hukum apabila dilakukan menurut tata cara, kaidah, dan adat istiadat agama orang tersebut. Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan berbunyi: " Tiap-tiap perkawinan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Artinya  perkawinan apa pun agamanya tetap sah karena berdasarkan hukum masing-masing, tetapi perkawinan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia adalah tidak sah, meskipun mereka juga sah menurut hukum. Tidak diakui apabila pencatatan perkawinan belum diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencatatan perkawinan mempunyai manfaat yang sangat penting, antara lain:

  1. Perlindungan hukum pencatatan perkawinan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri  untuk memperoleh hak-hak yang sah seperti asuransi hak waris  dan hak-hak lainnya.

  2. Kepastian kedudukan. Hal ini untuk menghindari kemungkinan perselisihan di masa depan mengenai status perkawinan.

  3. Akses terhadap layanan publik pencatatan perkawinan sangat penting untuk mengakses berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan lainnya.

ANALISIS MAKNA FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, RELIGIOUS, DAN YURIDIS PENCATATAN PERKAWINAN

  1. Makna Filosofi

Penelitian perkawinan terkait mengikat janji dan komitmen antara dua individu dalam ikatan pernikahan. Pencatatan perkawinan secara simbolis saling mencintai, menghormati, dan mendukung satu sama sepanjang hidup.

  1. Makna Sosiologis

Dalam sosiolog Pencatatan perkawinan mempunyai peranan penting dalam membentuk struktur sosial dan memperlemah hubungan antar pribadi dan memperlemah hubungan antar pribadi dalam masyarakat dalam komunitas. Pangakuan dan pengesahan resmi dari hubungan suami istri oleh masyarakat dan pemerintah segera berguna untuk mencatat perkawinan. 

  1. Makna Religius

Dalam konteks agama, pencatatan perkawinan mempunyai peran penting dalam menegakkan keyakinan dan praktik keagamaan saat ini dan praktik keagamaan yang. Banyak agama mempunyai kepastianritual dan kepercayaan ritual dan kepercayaanyang harus dipatuhi untuk mengenali dan memahami kawinan yang harus dicermati agar dapat mengenal dan memahami kawinan. 

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun