Mohon tunggu...
Azida Fazlina
Azida Fazlina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Pencatatan Perkawinan di Indonesia

20 Februari 2024   21:05 Diperbarui: 20 Februari 2024   21:22 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.

  • Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi. 

  • Sedangkan ketentuan pencatatan perkawinan dalam KHI29 adalah:

    1. Tujuan pencatatan perkawinan, yaitu sebagai jaminan ketertiban perkawinan, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1), yaitu: "Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat."

    2. Akibat hukum perkawinan yang tidak dalam pengawasan PPN adalah tidak mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana dalam Pasal 6, yaitu:

    3. Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan. dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah,

    4. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.

    5. Keberadaan akta nikah adalah sebagai bukti telah terjadi perkawinan, dan jika tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah maka dilakukan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama, sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), yaitu:

    6. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. (2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

    PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN

    Dalam perkawinan yang tidak dicatatkan jelas tidak ada bukti  adanya perkawinan itu dalam bentuk akta perkawinan, sehingga  tidak ada kepastian hukum mengenai perkawinan itu. Oleh karena itu, seorang suami yang menikah tanpa mencatatkan diri tidak dapat mengenali anak istrinya. Hal ini tentu akan mempengaruhi psikologi dan minat anak. Hak atas perlindungan hukum, pendidikan dan bantuan sosial. Pernikahan merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari setiap orang. Sebagai pendahuluan dari kajian-kajian di atas, highlight atau hal penting biasanya  dilaporkan dalam bentuk teks atau gambar. Cara mudah untuk memastikan pernikahan selalu dilangsungkan adalah dengan mendaftarkan diri.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun