Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, sahnya suatu perkawinan ditentukan oleh hukum agama yang bersangkutan (Pasal 2 ayat 1). Ketentuan-ketentuan pasal ini mengandung arti bahwa suatu perkawinan sah menurut hukum apabila dilakukan menurut tata cara, kaidah, dan adat istiadat agama orang tersebut. Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan berbunyi: " Tiap-tiap perkawinan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Artinya  perkawinan apa pun agamanya tetap sah karena berdasarkan hukum masing-masing, tetapi perkawinan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia adalah tidak sah, meskipun mereka juga sah menurut hukum. Tidak diakui apabila pencatatan perkawinan belum diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencatatan perkawinan mempunyai manfaat yang sangat penting, antara lain:
Perlindungan hukum pencatatan perkawinan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri  untuk memperoleh hak-hak yang sah seperti asuransi hak waris  dan hak-hak lainnya.
Kepastian kedudukan. Hal ini untuk menghindari kemungkinan perselisihan di masa depan mengenai status perkawinan.
Akses terhadap layanan publik pencatatan perkawinan sangat penting untuk mengakses berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan lainnya.
ANALISIS MAKNA FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, RELIGIOUS, DAN YURIDIS PENCATATAN PERKAWINAN
Makna Filosofi
Penelitian perkawinan terkait mengikat janji dan komitmen antara dua individu dalam ikatan pernikahan. Pencatatan perkawinan secara simbolis saling mencintai, menghormati, dan mendukung satu sama sepanjang hidup.
Makna Sosiologis
Dalam sosiolog Pencatatan perkawinan mempunyai peranan penting dalam membentuk struktur sosial dan memperlemah hubungan antar pribadi dan memperlemah hubungan antar pribadi dalam masyarakat dalam komunitas. Pangakuan dan pengesahan resmi dari hubungan suami istri oleh masyarakat dan pemerintah segera berguna untuk mencatat perkawinan.Â
Makna Religius
Dalam konteks agama, pencatatan perkawinan mempunyai peran penting dalam menegakkan keyakinan dan praktik keagamaan saat ini dan praktik keagamaan yang. Banyak agama mempunyai kepastianritual dan kepercayaan ritual dan kepercayaanyang harus dipatuhi untuk mengenali dan memahami kawinan yang harus dicermati agar dapat mengenal dan memahami kawinan.Â