Mohon tunggu...
Azida Fazlina
Azida Fazlina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Pencatatan Perkawinan di Indonesia

20 Februari 2024   21:05 Diperbarui: 20 Februari 2024   21:22 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makna Yuridis

Dari sudut perspektif hukum pandang Pencatatan perkawinan mempunyai arti penting dalam bidang perlindungan hukum perlindungan hukum dan administrasi pengelolaan utang dan administrasi pengelolaan utang. Kedudukannya sehubungan dengan status paten dan paten-paten yang terkait, seperti paten, klaim asuransi, dan paten-paten lain yang diubah demi undang-undang. Selain itu, pengetahuan perkawinan juga penting untuk mengelola pendudukan guna memperoleh data akurat tentang perkawinan di suatu negara.

MENURUT PENDAPAT KELOMPOK KAMI TENTANG PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN DAN DAMPAK YANG TERJADI BILA PERNIKAHAN TIDAK DICATATKAN SOSIOLOGIS, RELIGIOUS DAN YURIDIS

Secara umum pencatatan perkawinan mempunyai keunggulan sebagai keunggulan berikut: filosofi dalam ikatan janjidan komitmen dan sosiologi dalam membentuk struktur sosial: agama dalam menjunjung tinggi keyakinan agama, dan yuridis dalam menjaga ketertiban hukum dan mengatur kependudukan.komitmen; sosiologi dalam membentuk struktur sosial, agama dalam menjunjung tinggi keyakinan agama, dan yuridis dalam menjaga ketertiban hukum dan mengatur kependudukan. Peran penting dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara dalam berbagai aspek kehidupan.

Pencatatan perkawinan, dalam konteks filosofis, juga mencerminkan konsep mengenai hubungan antara individu dengan masyarakat serta peran penting dalam membangun struktur sosial yang stabil. Hal ini menegaskan bahwa perkawinan bukan hanya mengenai ikatan dua individu, tetapi juga tentang integrasi dalam komunitas yang lebih luas. Secara sosiologis, pencatatan perkawinan dapat mempengaruhi persepsi dan status sosial pasangan dalam masyarakat, serta menentukan hak-hak dan kewajiban yang mereka miliki. Secara religius, proses pencatatan perkawinan sering kali dianggap sebagai upaya untuk mendapatkan berkat dan restu dari tuhan atau otoritas keagamaan. Dari segi yuridis, pencatatan perkawinan memberikan dasar hukum bagi pasangan untuk melindungi hak-hak mereka, seperti hak warisan, hak asuransi, dan hak untuk mengambil keputusan bersama dalam hal-hal penting. Dengan demikian, pencatatan perkawinan memiliki dimensi yang kompleks dan bermakna dalam berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat.

KELOMPOK 11

Azida Fazlina_222121083

Syahid Goldensyah Mahardika_222121017

Muhammad Alfin Ramadhan_222121178

Nuri Prabowo_222121193

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun