METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode kualitatitf deskriptif dengan pendekatan analisis studi kasus.Metode ini dipilih karena metode ini cocok untuk menganalisis kasus ini.Dimana kasus ini membicarakan tentang ujaran kebencian yang dilakukan oleh BEM FISIP Unair melalui sebuah karangan bunga.Sumber data dalam penelitian ini adalah teks tertulis dari artikel media massa.Data juga diambil dari media sosial dan komentar tanggapan masyarakat mengenai kasus ini.Â
Data diambil melalui teknik pengambilan data menggunakan internet dan memakai perangkat handphone dan laptop. Data dikumpulkan berdasarkan hasil analisis dari wawancara oleh salah satu media berita. Selanjutnya, data dianalisis dengan teknik analisis studi kasus. Studi kasus adalah penelitian kualitatif yang meneliti secara mendalam satu objek tertentu untuk membongkar realitas di balik fenomena. Penelitian ini lebih baik digunakan untuk menjelaskan hubungan sebab akibat dalam intervensi kehidupan nyata yang terlalu rumit untuk survei atau strategi eksperimental..
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Alasan Penciptaan Kalimat Sarkasme di Karangan BungaÂ
Karangan bunga yang berisi sindiran terhadap Presiden dan Wakil Presiden diciptakan oleh organiasasi kampus BEM FISIP Unair. Tauffahati Ullayah Bachtiar adalah seorang Presiden BEM FISIP yang sudah menjabat sejak bulan Desember 2023 hingga sekarang. Diketahui ia adalah seseorang mahasiswi dari program studi Antropologi tahun 2021.Tuffa dikenal sebagai mahasiswi yang aktif dalam organisasi dan memiliki sikap yang kritis. Alasan Tuffa membuat karangan bunga bernada sarkasme ini karena adanya dugaan pelanggaran HAM .Tuffa juga mengungkapkan adanya kaijian ilmiah yang belum dipublikasikan.Penciptaan karangan bunga tentu tidak pantas dilakukan oleh seorang mahasiswa karena melanggar hukum sebagai warga negara yang dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam pasal 218 ayat 1 dijelaskan (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Komentar Masyarakat di Media Sosial Instagram @mood.jakarta
Komentar masyarakat terhadap penggunaan kalimat sarkasme oleh BEM UNAIR melalui karangan bunga tersebut dominannya berupa kritikan negatif dikarenakan masyarakat merasa bahwa penggunaan kalimat sarkastis dan kasar tidak sesuai dengan norma dan etika. Mereka berpendapat bahwa kritik harus disampaikan dengan cara yang lebih bijaksana dan tidak merusak nama baik pihak yang dikritik maupun yang mengkritik itu sendiri. Beberapa komentar masyarakat oleh salah satu akun intagram di media sosial seperti mengatakan bahwa "Jadi mahasiswa sok-sok an idealis kalau udah jadi pejabat ya pastinya ikutan arus mana itu idealis dan memperjuangkan rakyat tuh banyak mantan aktivis mahasiswa yang pas udah jadi pejabat lupa visi misinya hahhahah", dan juga ada salah satu akun lainnya yang berbicara seperti ini " disuruh sekolah biar ikut bagun negeri, memberi ilmu tenaga pikiran untuk negara kelak, malah nyinyir dirimu, suka provokasi, adab yang tidak baik ditiru, selamat mengaggur untuk masa depan mu nak".
Menafsirkan Makna Kalimat Sarkasme Serta Latar Belakang yang Mendasarinya.
Pada papan karangan bunga tertulis kalimat yang berisi "Selamat atas dilantiknya jenderal bengis pelanggar ham dan professor ipk 2,3 sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Yang Lahir Dari Rahim Haram Konstitusi"Â
Pada kalimat di atas berisi kata-kata yang mengandung unsur sarkasme yang ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,penggunaan kalimat di atas memiliki makna yang akan ditafsirkan satu persatu dalam ruang lingkup kewarganegaraan.