Mohon tunggu...
ayu nisyia
ayu nisyia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Antisocial Personality Disorder

24 Januari 2016   17:32 Diperbarui: 24 Januari 2016   17:42 1854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Penderita ASPD yang memiliki pasangan dan keluarga dapat mengambil manfaat dari perkawinan dan konseling keluarga. Membawa anggota keluarga ke dalam proses dapat membantu pasien antisosial menyadari dampak dari gangguan mereka. Terapis yang mengkhususkan diri dalam konseling keluarga dapat membantu mengatasi kesulitan penderita dengan mempertahankan lampiran abadi untuk pasangan atau mitra, ketidakmampuannya untuk menjadi orang tua yang efektif, masalah dengan kejujuran dan tanggung jawab, dan kemarahan dan permusuhan yang dapat menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga. Penderita ASPD yang buruk mengasuh mungkin memerlukan bantuan belajar keterampilan orangtua yang tepat.

 

5.      Penjara

Penahanan mungkin cara terbaik untuk mengendalikan kasus yang paling parah dan gigih dari gangguan kepribadian antisosial. Menjaga perilaku penderita antisosial di balik jeruji besi selama periode kriminal paling aktif mengurangi dampak sosial dari perilaku mereka.

Sumber:

Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, Fifth Edition

Millon & Davis 2000, ‘The Antisocial Personality’, in Personality Disorder in Modern Life, New York : John Wiley & Sons Inc.

McMurran, Mary & Richard Howard (Eds), Personality, Personality Disorder And Violence, UK : John Wiley & Sons Inc.

 

Ayu Nisyia Nur Azizah 10050013203

Marcha Nabila 10050013221

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun