Mohon tunggu...
M Ayub Cahyono
M Ayub Cahyono Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Seandainya anda mengetahui diri saya, maka anda akan mengira diri saya adalah orang yang paling hina yang pernah kalian temukan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembatalan Poligami Karena Tanpa Izin Istri Pertama Persfektif UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

28 Mei 2024   05:02 Diperbarui: 28 Mei 2024   05:03 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu menganalisis data secara sistematis, faktual dan kronologis berdasarkan aturan hukum yang relevan.

Demikian rangkuman mengenai metode penelitian yang digunakan penulis dalam bab 3 skripsi untuk mengkaji permasalahan pembatalan perkawinan poligami berdasarkan putusan Pengadilan Agama Klaten.

BAB IV

mengenai pembahasan bab IV yang berjudul "Analisis Dan Pembahasan" yang terdapat dalam skripsi ini :

Bab empat ini membahas mengenai analisis dan pembahasan hasil penelitian yang dilakukan penulis terhadap pertimbangan hakim dalam putusan nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt dan akibat hukum yang ditimbulkan setelah pembatalan perkawinan poligami tersebut. Dalam analisis pertimbangan hakim, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan yaitu: Pertama, hakim mempertimbangkan bahwa Termohon melakukan perkawinan poligami tanpa izin dari Pemohon selaku istri pertama. Kedua, Termohon juga tidak mendapatkan izin untuk menikah lagi dari Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan.

Dengan demikian, perkawinan poligami Termohon dengan Turut Termohon batal dan tidak sah. Ketiga, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan mendengar keterangan saksi yang dibawa oleh kedua belah pihak. Berdasarkan hal tersebut, hakim mengabulkan permohonan Pemohon untuk membatalkan perkawinan poligami Termohon dengan Turut Termohon. Dalam analisis akibat hukum, setelah perkawinan poligami dibatalkan maka terdapat beberapa akibat hukumnya. Pertama, status perkawinan kedua antara Termohon dan Turut Termohon menjadi batal dan tidak sah lagi. Kedua, Termohon hanya tetap berstatus sebagai suami sah bagi Pemohon selaku istri pertama. Ketiga, Termohon tidak bisa lagi menikahi istri lain tanpa adanya izin dari Pengadilan Agama. Dengan demikian, dengan dibatalkannya perkawinan poligami ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BAB V

membahas mengenai pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan perkara dan akibat hukum yang ditimbulkan setelah pembatalan perkawinan poligami tersebut. Dalam bab ini, penulis menjelaskan bahwa Hakim Pengadilan Agama Klaten mempertimbangkan beberapa hal berikut:

Pertama, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat perjanjian Rancangan Perkawinan (RAP), Hakim menegaskan bahwa Termohon telah melakukan perkawinan poligami tanpa izin tertulis dari istri pertamanya (Pemohon). Kedua, Termohon tidak dapat membuktikan adanya izin lisan dari Pemohon. Ketiga, Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 1983 dan Undang-Undang Perkawinan, izin tertulis dari istri pertama merupakan syarat yang wajib dipenuhi. Keempat, Termohon telah mengingkari janji yang tercantum dalam RAP saat melamar Pemohon.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan membatalkan perkawinan poligami Termohon dengan Turut Termohon. Akibat dari putusan ini adalah perkawinan poligami tersebut menjadi batal demi hukum. Selanjutnya, Termohon tidak dapat menikahi wanita lain tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Sedangkan Termohon dan Turut Termohon tidak dapat saling menuntut harta yang mereka peroleh selama perkawinan yang telah dibatalkan tersebut. Dengan demikian, penulis berpendapat bahwa Hakim telah memberikan putusan yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun