Mohon tunggu...
M Ayub Cahyono
M Ayub Cahyono Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Seandainya anda mengetahui diri saya, maka anda akan mengira diri saya adalah orang yang paling hina yang pernah kalian temukan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembatalan Poligami Karena Tanpa Izin Istri Pertama Persfektif UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

28 Mei 2024   05:02 Diperbarui: 28 Mei 2024   05:03 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan putusan perkara Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt.

Untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan setelah pembatalan poligami tersebut yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

D. Manfaat Penelitian

Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah:

Sebagai bahan acuan hukum dalam memberikan pertimbangan dan putusan yang menyangkut persoalan yang sama.

Sebagai sumbangsi peserta didik untuk menambah wawasan khususnya mengenai perkawinan poligami dan akibat hukumnya.

Sebagai bahan masukan untuk mengembangkan penelitian lebih lanjut mengenai topik yang sama.

Bab II

            ini membahas tentang kajian teori yang meliputi tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perkara pembatalan poligami yang diajukan oleh pemohon. Pertama, tentang Pengertian Poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Poligami adalah perkawinan dimana seorang suami mempunyai dua orang istri atau lebih secara bersamaan. Kedua, Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perkawinan poligami. Syarat utama adalah mendapat izin dari istri pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan mendapat izin dari Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

            Selanjutnya dibahas mengenai prosedur permohonan izin perkawinan poligami ke Pengadilan Agama. Mulai dari persiapan permohonan, pendaftaran permohonan, panggilan, proses persidangan, putusan hingga pelaksanaan putusan. Kemudian pembahasan mengenai akibat hukum bila terjadi pelanggaran terhadap syarat poligami, yaitu dapat diajukan gugatan pembatalan perkawinan poligami. Selanjutnya menyebutkan dasar pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan perkara ini, antara lain berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

            Pada pembahasan selanjutnya, dibahas mengenai Kompilasi Hukum Islam yang mengatur mengenai poligami pada Bab Muamalah, terkait dengan bentuk dan syarat-syarat sahnya perkawinan poligami serta akibat hukumnya jika syarat-syarat tidak dipenuhi. Selanjutnya dibahas mengenai akibat hukum dari pembatalan perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan diakhiri dengan rumusan masalah yang akan dianalisis berdasarkan permasalahan yang ada dalam skripsi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun