Mohon tunggu...
M Ayub Cahyono
M Ayub Cahyono Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Seandainya anda mengetahui diri saya, maka anda akan mengira diri saya adalah orang yang paling hina yang pernah kalian temukan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembatalan Poligami Karena Tanpa Izin Istri Pertama Persfektif UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

28 Mei 2024   05:02 Diperbarui: 28 Mei 2024   05:03 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Kesimpulan

Poligami merupakan bentuk perkawinan dimana seorang suami memiliki lebih dari satu istri secara bersamaan. Namun, melakukan poligami tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar perkawinan poligami dapat dibenarkan secara hukum di Indonesia. Salah satu syarat penting dalam poligami adalah mendapatkan persetujuan atau izin dari istri pertama. Hal ini bertujuan untuk menghormati hak dan perasaan istri pertama.

Tanpa adanya izin dari istri pertama, perkawinan poligami akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan. Istri pertama bisa merasa tidak dihargai dan dirugikan. Hubungan suami istri pertama bisa terganggu akibat tidak adanya kesepakatan mengenai poligami. Anak-anak dari perkawinan pertama juga bisa merasa bingung dan konflik dengan istri kedua. Hal ini tentunya akan berdampak buruk bagi keluarga dan ketertiban masyarakat.

Oleh karena itu, undang-undang memberikan sanksi kepada orang yang melakukan perkawinan poligami tanpa izin istri pertama, yakni dapat dibatalkan. Pembatalan perkawinan bertujuan untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak istri pertama yang dirugikan. Suami harus tetap menjamin kewajibannya untuk memelihara istri dan anak pertama walau perkawinan poligaminya dibatalkan.

Dalam skripsi ini, saya bermaksud menganalisis suatu putusan pengadilan agama yang membatalkan perkawinan poligami karena dilakukan tanpa izin istri pertama. Saya akan menggali alasan-alasan hakim dalam memutuskan demikian berdasarkan berbagai pertimbangan hukum. Saya juga akan mengkaji dampak hukum dari pembatalan tersebut, terutama terkait kewajiban suami untuk memelihara istri dan anak pertama. Semoga bermanfaat bagi pembaca untuk memahami lebih dalam mengenai pembatalan perkawinan poligami tanpa syarat

Rencana Skripsi

IMPLIKASI TEKNOLOGI DAN MEDIA SOSIAL TERHADAP IMPLEMENTASI PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH

( Study Kasus Desa Sepatan Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi )

Beberapa alasan dan argumentasi mengambil judul skripsi "Implikasi Teknologi dan Media Sosial terhadap Implementasi Pembentukan Keluarga Sakinah" antara lain:

1. Teknologi dan media sosial sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat saat ini, terutama generasi milenial dan anak muda. Oleh karena pengaruhnya yang luas, perlu dieksplor implikasinya terhadap masing- masing keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun