Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu menganalisis data secara sistematis, faktual dan kronologis berdasarkan aturan hukum yang relevan.
Demikian rangkuman mengenai metode penelitian yang digunakan penulis dalam bab 3 skripsi untuk mengkaji permasalahan pembatalan perkawinan poligami berdasarkan putusan Pengadilan Agama Klaten.
BAB IV
mengenai pembahasan bab IV yang berjudul "Analisis Dan Pembahasan" yang terdapat dalam skripsi ini :
Bab empat ini membahas mengenai analisis dan pembahasan hasil penelitian yang dilakukan penulis terhadap pertimbangan hakim dalam putusan nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt dan akibat hukum yang ditimbulkan setelah pembatalan perkawinan poligami tersebut. Dalam analisis pertimbangan hakim, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan yaitu: Pertama, hakim mempertimbangkan bahwa Termohon melakukan perkawinan poligami tanpa izin dari Pemohon selaku istri pertama. Kedua, Termohon juga tidak mendapatkan izin untuk menikah lagi dari Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan.
Dengan demikian, perkawinan poligami Termohon dengan Turut Termohon batal dan tidak sah. Ketiga, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan mendengar keterangan saksi yang dibawa oleh kedua belah pihak. Berdasarkan hal tersebut, hakim mengabulkan permohonan Pemohon untuk membatalkan perkawinan poligami Termohon dengan Turut Termohon. Dalam analisis akibat hukum, setelah perkawinan poligami dibatalkan maka terdapat beberapa akibat hukumnya. Pertama, status perkawinan kedua antara Termohon dan Turut Termohon menjadi batal dan tidak sah lagi. Kedua, Termohon hanya tetap berstatus sebagai suami sah bagi Pemohon selaku istri pertama. Ketiga, Termohon tidak bisa lagi menikahi istri lain tanpa adanya izin dari Pengadilan Agama. Dengan demikian, dengan dibatalkannya perkawinan poligami ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BAB V
membahas mengenai pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan perkara dan akibat hukum yang ditimbulkan setelah pembatalan perkawinan poligami tersebut. Dalam bab ini, penulis menjelaskan bahwa Hakim Pengadilan Agama Klaten mempertimbangkan beberapa hal berikut:
Pertama, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat perjanjian Rancangan Perkawinan (RAP), Hakim menegaskan bahwa Termohon telah melakukan perkawinan poligami tanpa izin tertulis dari istri pertamanya (Pemohon). Kedua, Termohon tidak dapat membuktikan adanya izin lisan dari Pemohon. Ketiga, Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 1983 dan Undang-Undang Perkawinan, izin tertulis dari istri pertama merupakan syarat yang wajib dipenuhi. Keempat, Termohon telah mengingkari janji yang tercantum dalam RAP saat melamar Pemohon.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan membatalkan perkawinan poligami Termohon dengan Turut Termohon. Akibat dari putusan ini adalah perkawinan poligami tersebut menjadi batal demi hukum. Selanjutnya, Termohon tidak dapat menikahi wanita lain tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Sedangkan Termohon dan Turut Termohon tidak dapat saling menuntut harta yang mereka peroleh selama perkawinan yang telah dibatalkan tersebut. Dengan demikian, penulis berpendapat bahwa Hakim telah memberikan putusan yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Â