Mohon tunggu...
M Ayub Cahyono
M Ayub Cahyono Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Seandainya anda mengetahui diri saya, maka anda akan mengira diri saya adalah orang yang paling hina yang pernah kalian temukan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembatalan Poligami Karena Tanpa Izin Istri Pertama Persfektif UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

28 Mei 2024   05:02 Diperbarui: 28 Mei 2024   05:03 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembahas tentang landasan teori yang relevan dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Bab ini membahas mengenai:

1.Perkawinan Poligami dalam Perspektif Hukum Islam

  - Definisi poligami menurut para ahli

  - Dalil-dalil membenarkan poligami dalam Al-Qur'an dan Hadis

  - Kondisi-kondisi untuk melaksanakan poligami

  - Larangan melakukan poligami yang dapat menimbulkan kemudharatan

2. Perkawinan Poligami dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

  - Syarat-syarat melakukan perkawinan poligami menurut UU No. 1 Tahun 1974

  - Izin istri pertama dan Pengadilan

  - Akibat hukum bila tidak memenuhi syarat-syarat poligami

3. Pembatalan Perkawinan Poligami yang Dilakukan Tanpa Izin Istri Pertama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun