Mohon tunggu...
M Ayub Cahyono
M Ayub Cahyono Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Seandainya anda mengetahui diri saya, maka anda akan mengira diri saya adalah orang yang paling hina yang pernah kalian temukan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembatalan Poligami Karena Tanpa Izin Istri Pertama Persfektif UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

28 Mei 2024   05:02 Diperbarui: 28 Mei 2024   05:03 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.1 Jenis Penelitian

Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan.

3.2 Objek Penelitian

Objek penelitian ini adalah putusan perkara pembatalan perkawinan poligami nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt yang diputus oleh Pengadilan Agama Klaten.

3.3 Sumber Data

Sumber data terdiri dari data primer berupa putusan perkara dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan terkait.

3.4 Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan datanya meliputi studi dokumen, wawancara, dan observasi. Studi dokumen digunakan untuk mengumpulkan data putusan perkara. Wawancara dilakukan kepada Hakim dan pihak terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

3.5 Instrumen Penelitian

Instrumen penelitian berupa pedoman wawancara dan daftar pertanyaan wawancara.

3.6 Teknik Analisis Data

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun