3.1 Jenis Penelitian
Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan.
3.2 Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah putusan perkara pembatalan perkawinan poligami nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt yang diputus oleh Pengadilan Agama Klaten.
3.3 Sumber Data
Sumber data terdiri dari data primer berupa putusan perkara dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan terkait.
3.4 Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan datanya meliputi studi dokumen, wawancara, dan observasi. Studi dokumen digunakan untuk mengumpulkan data putusan perkara. Wawancara dilakukan kepada Hakim dan pihak terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
3.5 Instrumen Penelitian
Instrumen penelitian berupa pedoman wawancara dan daftar pertanyaan wawancara.
3.6 Teknik Analisis Data