Mohon tunggu...
Rio Aurachman
Rio Aurachman Mohon Tunggu... -

Manusia

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

PKS mendirikan Negara Agama atau Negara Sipil? (Rekap Tweet)

11 Februari 2014   14:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:56 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

76)"Mereka mengamalkan apa-apa yang ada dalam tulisan itu. Mereka membela aku seperti kalian membelaku…

77)"Alangkah inginnya aku berjumpa dengan saudara-saudaraku itu.” diriwayatkan melalui Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu

78)baca kisah lengkapnya di sini: http://www.eramuslim.com/oase-iman/dea-tanyo-iskandar-sejenak-memperbaiki-iman.htm#.UvmquUbwmDc

79)/Untuk menjawab pertanyaan tadi, untuk saat ini apakah kita akan mendirikan negara agama atau negara sipil?

80)jika menggunakan definisi resmi tentang negara agama, tentu kita harus mendirikan negara sipil karena kita tak punya nabi

81)negara agama hanya bisa terjadi bila ada nabi yang menjadi penyalur suara Tuhan. Yang akan kita buat bukanlah negara agama

82)tetapi negara sipil yang beragama. Bukan negara islam indonesia. Tapi negara indonesia yang islami.Yang berpedoman Al Qur'an

83)maka ada sebuah partai muslim yg terbesar saat ini,tidak membuat istilah negara agama, mereka hati-hati dengan istilah itu,

84)mereka gunakan istilah "negara Madani" ..partai nya saja tidak dinamakan partai islam,,tapi partai da'wah

85)kesimpulannya:kita tidak akan mendirikan negara islam. Tapi negara sipil yang islami. Yang damai dan madani

86)/pertanyaan berikutnya, apa yang harus kita lakukan sebagai individu? Sayang rasanya diskusi ini hanya membuktikan siapa benar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun