Mohon tunggu...
Rio Aurachman
Rio Aurachman Mohon Tunggu... -

Manusia

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

PKS mendirikan Negara Agama atau Negara Sipil? (Rekap Tweet)

11 Februari 2014   14:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:56 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

21)namun sejarah ini direkam oleh masyarakat dunia sebagai kegagalan. Gereja mempunyai kekuatan yang terlalu absolut

22)Seingga membuat mereka semena-mena. Bisa jadi negara agama bagus. Nah yang jadi masalah untuk eropa saat itu adalah

23)adalah kaum agamawan tidak benar-benar mewakili Tuhan. Nabi Isa/Yesus sudah diangkat ke langit ratusan tahun sebelumnya

24)kaum agamawan saat itu punya kekuasaan bagai Nabi, tapi kemampuan mereka tidak seperti Nabi, keputusannya kerap salah

25)/Ini jebakan istilah. Bagi masyarakat Umum, saat kita bilang mau mendirikan negara islam, mereka akan membayangkan eropa dulu

26)bahwa ustadz dan ulama akan jadi presiden, lalu membunuhi semua yang sesat, lalu membabat habis iptek.  Padahal ga begitu

27)bagi aktivis masjid,saat bilang negara islam, yang mereka bayangkan adalah negara yang orang-orangnya soleh,maksiat hilang

28)penuh dengan kedamaian, hukum tegak secara adil. Kalau beda istilah dan pemahaman begini ya ga akan nyambung.

29)Maka fahri hamzah saat bilang bahwa Partai tidak akan bikin negara islam sebenarnya sedang menjawab keresehan masyarakat

30)bahwa partai nya tidak akan membuat negara yang dipimpin uskup sebagaimana dulu di eropa. Bahasa politik

31)tapi pak Fahri juga kurang bertanggung jawab,dengan tidak menjelaskan itu kepada kaum masjid yang belum paham benar soal ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun