Mohon tunggu...
Rio Aurachman
Rio Aurachman Mohon Tunggu... -

Manusia

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

PKS mendirikan Negara Agama atau Negara Sipil? (Rekap Tweet)

11 Februari 2014   14:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:56 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

32)/Pertanyaan berikutnya manakah yang lebih baik negara agama atau negara sipil(negara yang dimpimpin rakyat)?

33)pendapat saya, tergantung zamannya. Jika kita baca Al Baqarah ayat 248 hingga beberapat ayat setelahnya, itulah negara agama

34)saat itu sepeninggal Nabi Musa AS. Ada orang lain yang diangkat jadi nabi. Masyarakat ingin memilih pemimpin.

35)Pemimpin ditunjuk langsung oleh Allah dengan jatuhnya tabut di rumah Thalut.. Walhasil itulah pilihan Tuhan. Thalut jadi raja

36)itulah negara agama, negara teokrasi. Tuhan memilih langsung pemimpin di bumi melalui wahyu kepada nabi saat itu.

37)jadi saya rasa negara agama akan efektif bila masih ada nabi yang bisa menjadi distributor suara Tuhan.Tapi kini tidak ada nabi

38)kecuali anda syiah yang percaya imam yang sekian belas itu mampu berkomunikasi dengan Tuhan, maka Syiah adalah negara agama

39)/Coba kita renungi peristiwa perang uhud di zaman Rasulullaah SAW, saat itu terjadi musyawarah perang akan dilaksanakan di mana

40)akan di bukit uhud atau bertahan di Madinah. Nabi bermimpi,yang intinya mendorong keputusan untuk bertahan di madinah

41)tapi beberapa sahabat yang merindukan perjuangan meminta agar perang dilakukan di uhud, mereka ingin berjuang

42)dan keputusan yang diambil adalah sesuai hasil musyawarah. Umat islam akan menerjang musuh di bukit Uhud

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun