Bahwa pribadi Capres yang bersangkutan sangat butuh Cawapres yang "sejiwa" sebagai "kembarannya," menunjukkan bahwa dirinya tidak sanggup memimpin negeri ini sendirian. Menjadi Presiden tanpa wakil Presiden di NKRI sangat mungkin akan menjadikan penyelenggaraan negara kurang sempurna. Hal demikian pernah terjadi pada zaman Bung Karno dan Pak Habibie.
Kedewasaan demokrasi
Menurut penulis. Demokrasi yang dianut Indonesia adalah demokrasi murni yang pantang memaksakan kehendak.
Pantang "memperalat" rakyat atau pun lembaga apa pun di luar kepentingan bangsa dan negara. Kalau perlu "negara demokrasi" harus bisa berlaku otoriter terhadap semua lembaga yang ada dalam negara. Tetapi bukan otoriter terhadap rakyat.
Demokrasi di Indonesia tidak membebaskan setiap orang berbicara semaunya yang bisa merusak tatanilai kehidupan demokrasi itu sendiri.
Demokrasi di Indonesia tidak membebaskan rakyat untuk membentuk organisasi yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Rakyat bebas membentuk organisasi sepanjang untuk memperkuat persatuan dalam kesatuan bangsa.
Sangat dilarang mendirikan organisasi hanya untuk membela golongan tertentu. Semua golongan yang ada dalam negara dibela dan dilindungi negara bila terancam.
Demokrasi di Indonesia menghargai dan menerima pemikiran dari siapa pun yang bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila bagi NKRI adalah hukum mutlak kehidupan bernegaraÂ
Penyelenggara dan pemilik negara di negeri ini harus tahu bahwa konstitusi negara  adalah sebagai "kitab suci" negara yang harus disusun berdasar "perintah mutlak para pendiri negara," yang dirumuskan sebagai Pancasila.
Bisa dianalogikan dengan tata nilai keagamaan. Konstitusi adalah sebagai kitab suci, sedang perintah mutlak para pendiri negara adalah "firman para rasul yang membawa pesan kepada umat manusia untuk menyelenggarakan negara yang sempurna."