Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap, dan Tidak Tetap

27 Mei 2024   22:31 Diperbarui: 27 Mei 2024   22:34 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CONTOH KASUS KE-3 : Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Tuan Bima adalah seorang pengacara dan sedang menangani sengketa kasus penyalahgunaan hak cipta milik PT Berliana. Atas penyelesaian kasus tersebut, Tuan Bima menerima atau memperoleh imbalan dari PT Berliana sebesar Rp400.000.000,-

Penghitungan PPh Pasal 21:

Dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Bima adalah sebesar 50% x Rp400.000.000 = Rp200.000.000,-

Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh sebagai berikut:

(5% x Rp60.000.000,00) + (15% x Rp140.000.000,00) = Rp24.000.000,-

CONTOH KASUS KE-4 : Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Pegawai Yang Berstatus Wajib Pajak Luar Negeri Yang Menerima Atau Memperoleh Gaji Sebagian Atau Seluruhnya Dalam Mata Uang Asing.

Tuan Jemy adalah warga negara Filipima yang bekerja pada PT KERJA AJA TERUS dan berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Tuan Jemy menerima atau memperoleh gaji pada bulan Maret 2024 sebesar US$2.500 sebulan. Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dilakukannya pembayaran adalah sebesar Rp15.000,00 untuk US$1.

Penghitungan PPh Pasal 26 :

Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas gaji yang diterima atau diperoleh Tuan Jemy pada bulan Maret 2024 adalah sebesar 20% x US$2.500 x Rp15.000,00 = Rp7.500.000,00 dan bersifat final.

SUMBER REFERENSI :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun