Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap, dan Tidak Tetap

27 Mei 2024   22:31 Diperbarui: 27 Mei 2024   22:34 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5% x Rp54.300.000,00       Rp 2.715.000,-

PPh

Pasal 21 per bulan (Jan Des)

Rp2.715.000,00 : 12               Rp 226.250,-

PERHITUNGAN BULANAN DENGAN TARIF EFEKTIF:

Jan - Nov = 2% x Rp 10.000.000,- =  Rp 200.000,-/bulan

Des = Rp 2.715.000,-  - (11 x Rp 200.000,-) =  Rp 515.000,-

CONTOH KASUS KE-2  : PEGAWAI TIDAK TETAP = Tidak Secara Bulanan

Penghasilan dengan jumlah > Rp2.500.000,00 Sehari

Tuan Rudi bekerja pada PT JALAN SUKSES TERUS. Tuan Rudi menerima atau memperoleh penghasilan harian berdasarkan jumlah unit TV yang diperbaiki dengan besaran penghasilan yang diterima atau diperoleh adalah sebesar Rp300.000,00 per unit TV. Tuan Rudi menyelesaikan perbaikan TV sebanyak 10 buah dalam sehari dan menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp3.000.000,-

Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh : 5% x 50% x Rp3.000.000,00 = Rp75.000,00

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun