Pegawai TetapÂ
Berdasarkan pada Pasal 1 PER 16/PJ/2016, pegawai tetap merupakan pegawai yang menerima ataupun memperoleh penghasilan yang secara teratur dalam jumlah tertentu, termasuk juga pegawai yang bekerja berdasarkan pada kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu dimana ia menerima ataupun memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk juga anggota dewan komisaris serta dewan pengawas.
Pegawai tetap yang dimaksud dari sisi pajak adalah Pegawai dengan ikatan waktu tertentu atau pegawai kontrak, Pegawai dengan ikatan kerja tidak tertentu atau pegawai tetap, Anggota dewan komisaris serta anggota dewan pengawas.
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak atas Pegawai Tetap
Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap baik teratur maupun tidak teratur (PMK No.252/PMK.03/2008 pasal 9(1) huruf a angka 1
Dasar pengenaan :
PKP = Penghasilan neto* -- PTKP
*Penghasilan neto = penghasilan bruto -- biaya jabatan