Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemajakan pada Dividen, Bunga, Capital Gains

22 Mei 2024   07:46 Diperbarui: 22 Mei 2024   08:05 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Gambar Mandiri 1

Soal 1 

Dari Gambar Mandiri 1 atas Soal nomor 1, Nilai minimal potensi pajak yang harus dibayar pada beban bunga  Xp= -3 dan Nilai Pajak akhir yang harus dibayar adalah sebesar Rp 3.150.000,-  Tarif Beban bunga 15 persen dan objek Pasal PPh 23

Sumber : Gambar Mandiri 2
Sumber : Gambar Mandiri 2

Sumber : Gambar Mandiri 3
Sumber : Gambar Mandiri 3

Soal 3

Deviden

Dividen adalah bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham setelah disetujui oleh direksi dan rapat para pemegang saham. Pembagian dividen merupakan bentuk imbalan atas investasi yang dilakukan oleh pemilik saham di perusahaan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham.

Jenis-jenis Dividen yaitu Dividen saham, Dividen Likuidasi, Dividen Tunai, Dividen Properti dan Dividen Janji Utang (Skrip).

Tujuan Pembayaran Dividen Pembayaran dividen bertujuan memberikan imbalan kepada pemilik saham atas kepercayaan mereka terhadap Perusahaan atau bisa dikatakan keuntungan yang diterima atas inventasi yang dilakukan.

Terdapat dua mekanisme pembagian Dividen, yaitu Pertama Dividen Interim: Dividen interim diberikan sebelum periode pembukuan keuangan perusahaan selesai. Kedua, Dividen Final: Dividen final diberikan setelah pembukuan keuangan perusahaan selesai.

UU PPh No 36 Tahun 2008, dividen atau bagian laba yang diterima atau  diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak  dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan  modal pada badan usaha

Pajak dividen merupakan pajak yang dikenakan atas dividen yang diterima oleh WP OP, WP Badan, dan BUT. Tarif pajak dividen berbeda-beda tergantung pada status WP yang menerima dividen.

Objek Pajak Dividen, Sesuai Pasal 4 Ayat 1 huruf g Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, bahwa objek pajak penghasilan termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pajak dividen yang dipotong saat dividen dibayarkan bersifat final untuk WP OP, sedangkan untuk WP Badan dan BUT, pajak dividen tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

Perhitungan pajak dividen, Tarif pajak dividen adalah 10 persen untuk WP Pribadi (PPh Pasal 4) dalam negeri, 15 persen untuk WP Badan Usaha (PPh Pasal 23), dan 20 persen (PPh Pasal 26) untuk WP Pribadi yang tinggal di luar negeri, maupun perusahaan luar negeri yang kegiatan usahanya melalui BUT di Indonesia, serta perusahaan luar negeri yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa BUT.

Contoh perhitungan pajak dividen orang pribadi: 

Seorang investor bernama Siti Nurul  menerima dividen dari laba perusahaan senilai Rp 100.000.000 atas saham yang dimiliki di PT Satria Baja Hitam.

Pajak yang harus dibayarkan Siti Nurul sebagai WP Pribadi adalah Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Pajak Final sebesar 10% x besaran dividen.

PPh Pasal 4 ayat (2) Final = Rp 100.000.000,- x 10% = Rp 10.000.000,-

Jadi, Siti Nurul sebagai WP OP dan pemegang saham di Satria Baja Hitam akan menerima dividen bersih senilai Rp 90.000.000.

WP OP akan menerima bukti potong pajak dari PT Satria Baja Hitam dan bukti potong tersebut akan dilaporkan didalam SPT Tahunan Pribadi Siti Nurul.

Contoh perhitungan pajak PPh dividen badan usaha:

Sebuah perusahaan yang menjadi investor bernama PT Jualan Terus Saja memiliki saham di PT Satria Baja Hitam, kemudian membagikan dividen sebesar Rp 500.000.000 kepada PT Jualan Terus Saja.

Pajak yang harus dibayarkan PT Jualan Terus Saja yaitu PPh Dividen Pasal 23 = 15 persen x besaran dividen.

PPh Pasal 23 = Rp 500.000.000,- x 15% = Rp 75.000.000,-

PT Jualan Terus Saja sebagai WP Badan Usaha dan pemegang saham di PT Satria Baja Hitam akan menerima dividen bersih senilai Rp 425.000.000. Ini karena dividen yang diterimanya sebesar Rp 500.000.000 sudah dipotong pajak PPh Pasal 23 sebesar 15 persen atau sebesar Rp 75.000.000.

Perusahaan yang memotong pajak dividen atas dividen yang dibagikan kepada WP Badan dan BUT wajib melaporkan SPT Masa PPh Dividen Pasal 23.

Diskursus Dividen 

Pemerintah pada tahun 2020 mengesahkan Undang-Undang cipta kerja atau yang bisa disebut juga sebagai omnibus law, di mana peraturan dibuat untuk melakukan penyederhanaan regulasi di bidang perpajakan. Dalam UU cipta  kerja  ini salah satunya membahas  tentang pelaksaan perpajakan  yang  diatur  dalam  PMK-18/2021  di  mana dalam peraturan menteri keuangan ini membahas terkait pajak penjualan atas barang mewah, pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

PMK-18/2021  mengatur  terkait  penghapusan  pajak  penghasilan  dan  dividen  dalam  negeri  maupun  luar negeri,  dimana  hal  tersebut  dapat  dilakukan  apabila  para  investor  melakukan  atau  memenuhi  syarat  yang  telah diatur   dalam   PMK-18.   Syarat  yang   harus   dipenuhi   oleh  para  investor   agar   mendapat   penghapusan  pajak penghasilan, dimana para investor harus menginvestasikan kembali dividen yang telah diterima dengan ketentuan minimal sebesar 30% dari laba setelah pajak atas dividen yang diperoleh, apabila kurang dari 30% maka investor wajib  membayar pajak penghasilan sesuai  ketentuan yang  berlaku.  Dalam  peraturan ini membahas terkait objek tidak kena pajak yang diperluas dan pajak penghasilan atas dividen dapat menjadi objek tidak kena pajak apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan dalam PMK-18/2021.

Hadirnya PMK-18/2021 tentu melahirkan pro dan kontradi tengah masyarakat. Salah satunya, peraturan ini sangat  menguntungkanpara  investor  dimana  pada  peraturan  sebelumnya investorlangsung    dikenakan   pajak penghasilan ketika memperolehdividen, tetapi dengan adanya peraturan PMK-18/2021 para investor tidak perlu lagi membayar pajak penghasilan dengan  syarat danketentuan yang berlaku. Dengan adanya PMK-18, pemerintah berharap  para  investor  bersedia  melakukan  investasi  kembali  dalam  negeri,  yang  selanjutnya  tentunya  akan menggairahkan ekonomi industri dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Bunga 

Menurut OJK Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayarkan oleh bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (jika nasabah yang memperoleh fasilitas pinjaman).

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pendapatan bunga termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak. Tarif pajak atas bunga bervariasi tergantung pada status perorangan atau badan usaha, serta besarnya pendapatan yang diterima.

PPh Pasal 4 ayat (2) memiliki skema tarif khusus atas setiap jenis penghasilan, serta biaya yang terkait atas penghasilan tersebut tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Pembayaran dan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan menjadi pelunasan. Dengan demikian, Wajib Pajak yang telah dipotong atau menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) terutangnya, maka sudah dianggap melunasi pajaknya.

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan dari bunga deposito dan jenis-jenis tabungan lainnya, bunga dari obligasi, surat utang negara, serta bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.

Bunga Simpanan adalah Bunga yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi. berdasarkan PMK-112/PMK.03/2010 terdapat 2 tarif PPh Pasal 4 Ayat 2, yaitu:

0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000 per bulan.

10%  dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000 per bulan.

Sedangkan, pada Bunga Obligasi terdapat beberapa jenis tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 atas bunga obligasi berdasarkan PP Nomor 91 Tahun 2021, yaitu:

  • Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:

  • 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
  • 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.

  • Diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:

  • 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
  • 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan

  • Diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:

  • 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
  • 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.

  • Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:

  • 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020.
  • 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Perhitungan Objek Pajak PPh Final 4 ayat (2) atas Bunga :

Bapak Budi menyimpan dana yang dimilikinya sebesar Rp100.000.000,- di Bank dalam bentuk deposito, dengan jangka waktu 6 Bulan (dimana suku bunga yang ditawarkan 7,75%) per tanggal 10 Juni 2023.

Bunga yang di dapatkan dapat dihitung :

Bunga Deposito = Rp100.000.000 * 7,75% = Rp7.750.000,-

PPh 4 Ayat (2) = Rp7.750.000,- * 20% = Rp1.550.000,-

Pendapatan bunga bersih Bapak Budi:

Bunga Bersih = Rp7.750.000 - Rp1.550.000 = Rp6.200.000,-

Tiap bulannya, akan masuk secara otomatis dalam rekening Bapak Budi adalah:

Bunga Bersih Tiap Bulan = Rp6.200.000,-/12 = Rp516.667,-

Bunga Pinjaman objek PPh Pasal 23 

Besaran pajak untuk wajib pajak yang punya NPWP adalah 15%. Besaran pajak bagi perusahaan atau individu yang tidak punya NPWP adalah 100% dari pajak 15% dan untuk wajib pajak luar negeri atau perusahaan asing hadir di Indonesia besarannya adalah 20%. Lebih tinggi dibandingkan untuk WNI.

Perhitungan Objek Pajak PPh Final 23 atas Bunga Pinjaman:

PT Satria Baja Hitam membayar bunga pinjaman kepada PT Jualan Aja Terus sebesar Rp 40 juta. PT Satria Baja Hitam akan memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x Rp 40 juta = Rp 6 juta.

Jika PT Jualan Aja Terus tidak memiliki NPWP, maka PPh 23 atas bunga yang terutang:

15% x Rp 40 juta x 200% = Rp 12 juta.

Jika PT Satria Baja Hitam belum mempunyai NPWP, maka tidak ada pemotongan PPh 23 atas bunga. Penghasilan atas bunga bagi PT B dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan yang kemudian dikenakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Capital Gain

Capital gain merupakan jumlah keuntungan dari seorang investor saat menjual kembali aset investasinya. Dalam bahasa Indonesia, arti capital gain disebut juga dengan keuntungan modal. Perolehan keuntungan dari capital gain adalah selisih harga dari penjualan dan harga beli produk investasi. Kebalikan dari capital gain adalah capital loss. Capital loss merupakan kerugian investasi karena harga jual lebih rendah daripada harga beli.

Capital gain adalah istilah untuk menyebut keuntungan yang didapatkan oleh suatu pelaku usaha dalam penjualan aset modal (investasi), yang mana aset modal tersebut memiliki harga jual yang lebih tinggi daripada harga belinya. Aset modal tersebut dapat berupa investasi tertentu, seperti saham, reksa dana, properti, bisnis, atau investasi lainnya.

Pajak cacpital gain saham adalah pajak yang dikenakan atas keuntungann dari penjualan saham yang diperoleh wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha atau perusahaan.

 Pengenaan Pajak atas Capital Gain 

Capital gain terdiri dari 2 jenis yaitu. Short Term Capital Gain adalah Capital gain jangka pendek adalah suatu keuntungan investasi yang berasal dari penjualan saham-saham dalam kurun waktu kurang dari setahun. Dan, Long Term Capital Gain adalah Capital gain jangka panjang adalah keuntungan modal investasi yang berasal kepemilikan saham yang di mana jangka waktunya minimal satu tahun.

Atas kedua jenis ini, wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, capital gain ini akan dikenakan pajak penghasilan pasal 21 secara progresif, sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan tarif PPh Badan.

Berdasarkan PP No 14 tahun 1997, capital gain dikenakan pula pajak penghasilan atas saham sebesar 0.1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Sedangkan untuk penjualan properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan akan dikenakan pajak bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2.

SUMBER REFERENSI :

Shofiyah, I., BR, A. D. M., Turnip, C. S., Djismudin, A. N., Afero, R. R., & Maulana, N. (2023). KEBIJAKAN PENGECUALIAN PAJAK DIVIDEN: KABAR BAIK ATAU BURUK BAGI INVESTOR. Jurnal Akuntansi dan Keuangan (JAK), 28(1), 48-54.

Hanifa, V. D., & Rosdiana, H. (2023). Evaluasi Kebijakan Pajak Penghasilan atas Pembayaran Bunga Pinjaman pada Transaksi Peer To Peer Lending Berdasarkan Prinsip Good Tax Policy. Syntax Idea, 5(9), 1179-1193.

https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bandaaceh/id/layanan/perpajakan/pph-pasal-23.html

https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi/perpajakan/pph-pasal-4-ayat-2.html

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2009/16TAHUN2009PP.HTM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun