Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemajakan pada Dividen, Bunga, Capital Gains

22 Mei 2024   07:46 Diperbarui: 22 Mei 2024   08:05 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Gambar Mandiri 1

WP OP akan menerima bukti potong pajak dari PT Satria Baja Hitam dan bukti potong tersebut akan dilaporkan didalam SPT Tahunan Pribadi Siti Nurul.

Contoh perhitungan pajak PPh dividen badan usaha:

Sebuah perusahaan yang menjadi investor bernama PT Jualan Terus Saja memiliki saham di PT Satria Baja Hitam, kemudian membagikan dividen sebesar Rp 500.000.000 kepada PT Jualan Terus Saja.

Pajak yang harus dibayarkan PT Jualan Terus Saja yaitu PPh Dividen Pasal 23 = 15 persen x besaran dividen.

PPh Pasal 23 = Rp 500.000.000,- x 15% = Rp 75.000.000,-

PT Jualan Terus Saja sebagai WP Badan Usaha dan pemegang saham di PT Satria Baja Hitam akan menerima dividen bersih senilai Rp 425.000.000. Ini karena dividen yang diterimanya sebesar Rp 500.000.000 sudah dipotong pajak PPh Pasal 23 sebesar 15 persen atau sebesar Rp 75.000.000.

Perusahaan yang memotong pajak dividen atas dividen yang dibagikan kepada WP Badan dan BUT wajib melaporkan SPT Masa PPh Dividen Pasal 23.

Diskursus Dividen 

Pemerintah pada tahun 2020 mengesahkan Undang-Undang cipta kerja atau yang bisa disebut juga sebagai omnibus law, di mana peraturan dibuat untuk melakukan penyederhanaan regulasi di bidang perpajakan. Dalam UU cipta  kerja  ini salah satunya membahas  tentang pelaksaan perpajakan  yang  diatur  dalam  PMK-18/2021  di  mana dalam peraturan menteri keuangan ini membahas terkait pajak penjualan atas barang mewah, pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

PMK-18/2021  mengatur  terkait  penghapusan  pajak  penghasilan  dan  dividen  dalam  negeri  maupun  luar negeri,  dimana  hal  tersebut  dapat  dilakukan  apabila  para  investor  melakukan  atau  memenuhi  syarat  yang  telah diatur   dalam   PMK-18.   Syarat  yang   harus   dipenuhi   oleh  para  investor   agar   mendapat   penghapusan  pajak penghasilan, dimana para investor harus menginvestasikan kembali dividen yang telah diterima dengan ketentuan minimal sebesar 30% dari laba setelah pajak atas dividen yang diperoleh, apabila kurang dari 30% maka investor wajib  membayar pajak penghasilan sesuai  ketentuan yang  berlaku.  Dalam  peraturan ini membahas terkait objek tidak kena pajak yang diperluas dan pajak penghasilan atas dividen dapat menjadi objek tidak kena pajak apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan dalam PMK-18/2021.

Hadirnya PMK-18/2021 tentu melahirkan pro dan kontradi tengah masyarakat. Salah satunya, peraturan ini sangat  menguntungkanpara  investor  dimana  pada  peraturan  sebelumnya investorlangsung    dikenakan   pajak penghasilan ketika memperolehdividen, tetapi dengan adanya peraturan PMK-18/2021 para investor tidak perlu lagi membayar pajak penghasilan dengan  syarat danketentuan yang berlaku. Dengan adanya PMK-18, pemerintah berharap  para  investor  bersedia  melakukan  investasi  kembali  dalam  negeri,  yang  selanjutnya  tentunya  akan menggairahkan ekonomi industri dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun