Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemajakan pada Dividen, Bunga, Capital Gains

22 Mei 2024   07:46 Diperbarui: 22 Mei 2024   08:05 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Gambar Mandiri 1

Terdapat dua mekanisme pembagian Dividen, yaitu Pertama Dividen Interim: Dividen interim diberikan sebelum periode pembukuan keuangan perusahaan selesai. Kedua, Dividen Final: Dividen final diberikan setelah pembukuan keuangan perusahaan selesai.

UU PPh No 36 Tahun 2008, dividen atau bagian laba yang diterima atau  diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak  dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan  modal pada badan usaha

Pajak dividen merupakan pajak yang dikenakan atas dividen yang diterima oleh WP OP, WP Badan, dan BUT. Tarif pajak dividen berbeda-beda tergantung pada status WP yang menerima dividen.

Objek Pajak Dividen, Sesuai Pasal 4 Ayat 1 huruf g Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, bahwa objek pajak penghasilan termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pajak dividen yang dipotong saat dividen dibayarkan bersifat final untuk WP OP, sedangkan untuk WP Badan dan BUT, pajak dividen tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

Perhitungan pajak dividen, Tarif pajak dividen adalah 10 persen untuk WP Pribadi (PPh Pasal 4) dalam negeri, 15 persen untuk WP Badan Usaha (PPh Pasal 23), dan 20 persen (PPh Pasal 26) untuk WP Pribadi yang tinggal di luar negeri, maupun perusahaan luar negeri yang kegiatan usahanya melalui BUT di Indonesia, serta perusahaan luar negeri yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa BUT.

Contoh perhitungan pajak dividen orang pribadi: 

Seorang investor bernama Siti Nurul  menerima dividen dari laba perusahaan senilai Rp 100.000.000 atas saham yang dimiliki di PT Satria Baja Hitam.

Pajak yang harus dibayarkan Siti Nurul sebagai WP Pribadi adalah Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Pajak Final sebesar 10% x besaran dividen.

PPh Pasal 4 ayat (2) Final = Rp 100.000.000,- x 10% = Rp 10.000.000,-

Jadi, Siti Nurul sebagai WP OP dan pemegang saham di Satria Baja Hitam akan menerima dividen bersih senilai Rp 90.000.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun