Jika PT Jualan Aja Terus tidak memiliki NPWP, maka PPh 23 atas bunga yang terutang:
15% x Rp 40 juta x 200% = Rp 12 juta.
Jika PT Satria Baja Hitam belum mempunyai NPWP, maka tidak ada pemotongan PPh 23 atas bunga. Penghasilan atas bunga bagi PT B dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan yang kemudian dikenakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Capital Gain
Capital gain merupakan jumlah keuntungan dari seorang investor saat menjual kembali aset investasinya. Dalam bahasa Indonesia, arti capital gain disebut juga dengan keuntungan modal. Perolehan keuntungan dari capital gain adalah selisih harga dari penjualan dan harga beli produk investasi. Kebalikan dari capital gain adalah capital loss. Capital loss merupakan kerugian investasi karena harga jual lebih rendah daripada harga beli.
Capital gain adalah istilah untuk menyebut keuntungan yang didapatkan oleh suatu pelaku usaha dalam penjualan aset modal (investasi), yang mana aset modal tersebut memiliki harga jual yang lebih tinggi daripada harga belinya. Aset modal tersebut dapat berupa investasi tertentu, seperti saham, reksa dana, properti, bisnis, atau investasi lainnya.
Pajak cacpital gain saham adalah pajak yang dikenakan atas keuntungann dari penjualan saham yang diperoleh wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha atau perusahaan.
 Pengenaan Pajak atas Capital GainÂ
Capital gain terdiri dari 2 jenis yaitu. Short Term Capital Gain adalah Capital gain jangka pendek adalah suatu keuntungan investasi yang berasal dari penjualan saham-saham dalam kurun waktu kurang dari setahun. Dan, Long Term Capital Gain adalah Capital gain jangka panjang adalah keuntungan modal investasi yang berasal kepemilikan saham yang di mana jangka waktunya minimal satu tahun.
Atas kedua jenis ini, wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, capital gain ini akan dikenakan pajak penghasilan pasal 21 secara progresif, sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan tarif PPh Badan.
Berdasarkan PP No 14 tahun 1997, capital gain dikenakan pula pajak penghasilan atas saham sebesar 0.1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Sedangkan untuk penjualan properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan akan dikenakan pajak bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2.