Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemajakan pada Dividen, Bunga, Capital Gains

22 Mei 2024   07:46 Diperbarui: 22 Mei 2024   08:05 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Gambar Mandiri 1

Bunga 

Menurut OJK Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayarkan oleh bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (jika nasabah yang memperoleh fasilitas pinjaman).

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pendapatan bunga termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak. Tarif pajak atas bunga bervariasi tergantung pada status perorangan atau badan usaha, serta besarnya pendapatan yang diterima.

PPh Pasal 4 ayat (2) memiliki skema tarif khusus atas setiap jenis penghasilan, serta biaya yang terkait atas penghasilan tersebut tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Pembayaran dan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan menjadi pelunasan. Dengan demikian, Wajib Pajak yang telah dipotong atau menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) terutangnya, maka sudah dianggap melunasi pajaknya.

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan dari bunga deposito dan jenis-jenis tabungan lainnya, bunga dari obligasi, surat utang negara, serta bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.

Bunga Simpanan adalah Bunga yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi. berdasarkan PMK-112/PMK.03/2010 terdapat 2 tarif PPh Pasal 4 Ayat 2, yaitu:

0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000 per bulan.

10%  dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000 per bulan.

Sedangkan, pada Bunga Obligasi terdapat beberapa jenis tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 atas bunga obligasi berdasarkan PP Nomor 91 Tahun 2021, yaitu:

  • Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:

  • 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
  • 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.

  • Diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:

  • 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
  • 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan

  • Diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:

  • 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
  • 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.

  • Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:

  • 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020.
  • 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Perhitungan Objek Pajak PPh Final 4 ayat (2) atas Bunga :

Bapak Budi menyimpan dana yang dimilikinya sebesar Rp100.000.000,- di Bank dalam bentuk deposito, dengan jangka waktu 6 Bulan (dimana suku bunga yang ditawarkan 7,75%) per tanggal 10 Juni 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun