Mohon tunggu...
ASEP TOHA
ASEP TOHA Mohon Tunggu... Relawan - Orang biasa

Orang biasa yang berupaya menjadi luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anggaran Transfer Ke Daerah Dalam Penanganan Covid-19

16 Mei 2020   23:00 Diperbarui: 16 Mei 2020   23:42 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan Covid-19 dapat mengacu pada Perka LKPP No. 13 Tahun 2018 dan SE LKPP No. 3 Tahun 2020. Hal ini sejalan juga dengan Inpres No. 4 Tahun 2020. Sementara untuk pembelian diperbolehkan sesuai dengan harga pasar yang ada ketika terjadi bencana darurat.

Bahwa walaupun Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, telah ditunjuk 132 Rumah Sakit Rujukan yang tersebar di seluruh Indonesia, Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan telah membagi APD dengan pendistribusiannya kepada Dinkes Provinsi berdasarkan situasi kasus persebaran COVID-19, apabila Pemda menunjuk RS Rujukan tambahan selain yang ditetapkan Kemenkes, dapat melakukan pengadaan APD untuk memenuhi kebutuhan RS di daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun