Untuk penanggulangan Covid di daerah, Mekteri Keuangan telah membuat Peraturan No. 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanggulangan COVID-19, sebagai acuan Pemda dalam penggunaan anggaran tersebut untuk menanggulangi Covid-19 di daerah.
Penyesuaian penyaluran dan penggunaan DBH, DAU, dan DID merupakan respon tanggap Pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa. Proses penyesuaian dimaksud pada persyaratan penyaluran dan penggunaan dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transfer Ke Daerah (TKD)
Sesuai dengan PMK No. 19/PMK.07/2020 dan KMK No. 6/KM.7/2020 maka setidaknya ada 5 (lima) jenis dana TKD yang bisa diperuntukkan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19, yakni DAU, DBH, DID, DAK fisik bidang kesehatan dan DAK Nonfisik berupa Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Bila daerah sudah memenuhi kebutuhan pendanaan dalam APBD melalui belanja tidak terduga, maka Pemda harus menggesernya terhadap pos angaran penanganan dan pencegahan covid-19 dengan mempergunakan belanja wajib kesehatan. Selain itu, apabila mendapat alokasi DID dari kelompok kategori kesehatan, maka alokasi DID kelompok kategori tersebut wajib dianggarkan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.
Dana Bagi HasilÂ
Mekanisme penggunaan DBH untuk Covid-19 adalah penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagaimana tertuang dalam PMK No. 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT minimal 50% untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dapat digunakan oleh Pemda untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. Kewajiban pengalokasian 15% DBH Migas dalam rangka Otsus Papua Barat untuk bidang kesehatan yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.
Mekanisme penyalurannya adalah Pemda wajib menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 yang ditunjang dengan adanya realisasi pelaksanaan kegiatan dalam laporan tersebut. Laporan tersebut sebagai syarat penyaluran DBH SDA Triwulan II dan Triwulan III, serta penyaluran DAU bulan Mei sampai September 2020.
Penyaluran DBH Sumber Daya Alam (SDA), selain DBH SDA Kehutanan yang semula mempunyai persyaratan berupa laporan pengelolaan sanitasi lingkungan yang untuk penyaluran TW III berubah menjadi laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. Dengan demikian, laporan pengelolaan sanitasi lingkungan tidak berlaku lagi sebagai persyaratan penyaluran DBH SDA selain SDA Kehutanan Triwulan III TA 2020.
Dana Alokasi Umum
Agar tidak terjadi duplikasi penyampaian laporan kinerja kesehatan, apabila laporan kinerja bidang kesehatan sudah diterima subdit DAU maka akan diakui sebagai syarat salur DBH dan begitu pula sebaliknya karena laporan kinerja tersebut dipakai juga sebagai syarat penyaluran DAU.
Apabila Pemda sudah menganggarkan belanja wajib sebesar 10% tetapi belum diperuntukkan bagi penanganan ataupun pencegahan Covid-19, maka belanja wajib bidang kesehatan yang dianggarkan oleh Pemda diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.
Bila belum dianggarkan diperkenankan untuk perubahan anggaran, karena implementasi penganggaran dimaksud, nanti disampaikan dalam laporan kinerja bidang kesehatan sebagai persyaratan penyaluran DAU dan DBH.
Sementara persentase anggaran belanja wajib kesehatan yang diharuskan untuk kegiatan penanganan dan pencegahan COVID-19, Pemerintah tidak memberikan besaran prosentase pasti, berapapun yang dianggarkan oleh daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.
Alokasi DAU tambahan untuk P3K dialokasikan berdasarkan formasi dari KemenPANRB, apabila tidak ada formasi P3K, DAU tambahan tersebut tidak disalurkan ke daerah tersebut. Apabila masih dibutuhkan anggaran, dapat melakukan penghematan belanja birokrasi dan/atau menunda belanja infrastruktur untuk digunakan bagi penanganan Covid-19.
Untuk DAU tambahan pada anggaran Bantuan Pendanaan Kelurahan boleh dipergunakan untuk penanganan COVID-19, sampai saat ini peruntukannya masih bagi sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan sesuai Permendagri 130.
Â
Dana Insentif Daerah
Mekanisme penggunaan DID diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. Apabila mendapat alokasi DID dari kelompok kategori kesehatan, maka alokasi DID kelompok kategori tersebut wajib dianggarkan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 (tidak ada batas minimal).
Apabila mendapat alokasi DID dari selain kelompok kategori kesehatan, maka kegiatan diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 (tidak ada batas maksimal).
Dalam hal alokasi untuk kelompok kategori yang diterima Pemda dialihkan penggunaannya ke kelompok kategori lain dan/atau Pemda telah melakukan pengganggarannya untuk penanganan dan/atau pencegahan Covid-19 dari mata anggaran lain di APBD, maka Pemda harus melampirkan Surat Pernyataan Kepala Daerah dengan melampirkan DPA yang memuat kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 telah dianggarkan dalam APBD.
Mekanisme penyaluran DID Tahap I TA 2020 dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret dan paling lambat bulan Juni dengan ketentuan paling lambat pada tanggal 20 Juni, DJPK telah menerima Perda APBD tahun berjalan, Rencana Penggunaan DID tahun berjalan, dan laporan realisasi DID tahun sebelumnya (bagi daerah yang mendapatkan DID pada tahun sebelumnya). Alokasi DID untuk Kelompok Kategori Kesehatan akan disalurkan sebesar 100% dari total alokasi yang diterima di kelompok kategori tersebut. Alokasi DID selain untuk Kelompok Kategori Kesehatan akan disalurkan sebesar 50%.
Penyaluran DID Tahap II TA 2020 dilaksanakan paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan Desember dengan ketentuan    laporan penyerapan DID Tahap I dengan angka penyerapan paling sedikit 70% dari dana yang diterima di RKUD dan diterima DJPK paling lambat pada tanggal 20 November.
Persyaratan penyaluran DID disusun dan disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah c.q. Portal TKDD.
Â
Dana Alokasi Khusus
Untuk pergeseran anggaran DAK Fisik tidak dibolehkan. Yang diperkenankan adalah realokasi penyaluran DAK Fisik Sub Bidang Kesehatan (Perubahan Menu Kegiatan).
Menu dan rincian kegiatan DAK Fisik bidang kesehatan untuk jenis reguler diantaranya adalah Subbidang pelayanan rujukan diantaranya pembangunan/rehab ruang isolasi. rician kegiatannya pembangunan/rehab ruang isolasi tekanan negatif (RTN) dan pembangunan/rehab ruang isolasi non tekanan negatif (RINTN). Menu pengadaan alat kesehatan ruang isolasi covid-19 dengan rician kegiatan diantaranya mobile x-ray, ventilator (transport/statis bagging/dengan compressor), intubasi set, syringe pump, infusion pump, dan sunction pump.
Menu dan rincian kegiatan DAK Fisik bidang kesehatan untuk jenis penugasan diantaranya Subbidang  yaitu RS Rujukan dengan menu pembangunan/rehab ruang isolasi. Rincian Kegiatannya adalah pembangunan/rehab RTN dan RINTN. Menunya pengadaan alat kesehatan ruang isolasi covid-19, dengan rician kegiatan adalah mobile x-ray, ventilator (transport/statis bagging/dengan compressor), intubasi set, syringe pump, infusion pump, dan sunction pump.
Subbidang adalah pengendalian penyakit. Menunya peralatan P2P dan STBM COVID-19. Rincian kegiatannya box, infectious sample transport, UN2814, backpack sprayer, decontamination station portable. Menu BHP P2P Covid-19, dengan rician kegiatan Virus Transport Media (VTM).
Perubahan Rencana Kegiatan (RK), harus menggunakan aplikasi KRISNA, dengan pencantuman menu kegiatan COVID-19.
DAK Fisik Bidang Kesehatan
Mekanisme penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk Covid-19, penyaluran untuk menu kegiatan penanganan Covid-19 dilakukan sekaligus diawal dengan nilai penyaluran sebesar nilai RK.
Persyaratan penyaluran berupa RK yang telah ditandatangani dan datanya telah disampaikan ke OMSPAN dari aplikasi KRISNA; User Pemda menyetujui RK dalam aplikasi OMSPAN sebagai syarat penyaluran. KPPN mengecek pemenuhan persyaratan penyaluran; dan KPPN melakukan penyaluran bagi daerah yang telah memenui persyaratan.
Jika semua persyaratan telah dipenuhi tetapi masih belum disalurkan, dapat berkoordinasi dengan KPPN setempat, asalkan penyampaiannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Penggunaan DAK Fisik Kesehatan untuk Covid-19 harus dilaporkan dengan cara Pemda melaporkan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output untuk menu penanganan Covid-19 paling lambat akhir November 2020.
Pengaturannya mengenai  penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan di luar untuk Covid-19 adalah pelaksanaan DAK Fisik TA 2020 diluar Menu Penanganan Covid-19 di bidang Kesehatan harus tetap berpedoman pada PMK nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus TA 2020 dan/atau Peraturan Menteri Negara/Lembaga terkait tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2020.
Kementerian Keuangan telah menetapkan S-247/MK.07/2020, agar Pemda fokus pada penanganan dan pencegahan Covid-19, proses PBJ untuk bidang DAK Fisik selain pendidikan dan kesehatan dihentikan, termasuk juga bidang pendidikan subbidang GOR dan Perpusda.
Jika sudah kadung terjadi kontrak sebelum tanggal 27 Maret 2020, masih berlaku ketentuan normal, dan agar segera diinput ke dalam aplikasi OMSPAN. Kontrak DAK Fisik adalah kontrak untuk kegiatan-kegiatan yang sudah tercantum dalam RK, bila terdapat kontrak untuk kegiatan yg tidak tercantum dalam RK, maka tidak bisa dibayarkan melalui DAK Fisik. Khusus untuk Bidang Pendidikan (selain subbidang GOR dan perpusda) dan Bidang Kesehatan proses PPBJ tetap dapat dilakukan dan penginputan terakhir ke OMSPAN.
Â
Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Dengan terbitnya KMK 6/KM.7/2020, maka laporan realisaasi  tahun 2019 tetap harus disampaikan kepada DJPK bersamaan dengan penyampaian laooranntahap 1 tahun 2020  sebagai syarat penyaluran Dana BOK Tahap II tahun 2020.
Bagi Pemda yang pada penyaluran tahap I 2020 belum diperhitungkan sisa dana TAYL maka akan diperhitungkan pada penyaluran tahap II, dan apabila ternyata sisa dananya melebihi pagu tahap Ii maka sisa dana tersebut akan diperhitungkan pada penyaluran BOK tahap I tahun berikutnya.
Menu Kegiatan pada Dana BOK yang dapat digunakan untuk  pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 adalah dana BOK Provinsi, Kabupaten/Kota dan Puskesmas dapat digunakan untuk kegiatan surveilans, pengambilan dan/atau pengiriman rujukan pengujian spesimen Covid-19 ke laboratorium yang ditunjuk pemerintah.
Syaratnya Pemda harus melakukan perubahan RK, dengan menggunakan aplikasi e-renggar, dengan mencantumkan menu kegiatan sebagaimana Kepmenkes Nomor HK 01.07/MENKES/215/2020 tentang pemanfaatan DAK Bidang Kesehatan untuk Pencegahan dan/atau Penanganan Covid-19 TA 2020.
Sementara pelaksanaan kegiatan dana BOK TA 2020 diluar menu penanganan COVID-19 di bidang kesehatan harus tetap berpedoman pada Permenkes No. 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan TA 2020.
Â
Perubahan Anggaran
Proses perubahan anggarannya Pemda harus menganggarkan kegiatan penanganan Covid-19 melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2020, dengan tetap berpedoman pada Permendagri No. 20 Tahun 2020.
Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Pemda dapat melakukan pergeseran anggaran antar OPD dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Dasarnya adalah Pasal 4 ayat 3 Permendagri No. 20 tahun 2020 dan Pasal 163 PP No. 12 tahun 2019.
Penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.
Sebelum melakukan pergeseran anggaran Pemda harus menetapkan Kondisi Darurat terlebih dahulu, serta mekanisme penerbitan DPA adalah harus ada dalam perkada penjabaran APBD, selanjutnya pergeseran anggaran tersebut diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD (Pasal 4 ayat 1 Permendagri No. 20 tahun 2020.
Â
Pengadan Barang dan Jasa Ketika Bencana
Berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan Covid-19 dapat mengacu pada Perka LKPP No. 13 Tahun 2018 dan SE LKPP No. 3 Tahun 2020. Hal ini sejalan juga dengan Inpres No. 4 Tahun 2020. Sementara untuk pembelian diperbolehkan sesuai dengan harga pasar yang ada ketika terjadi bencana darurat.
Bahwa walaupun Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, telah ditunjuk 132 Rumah Sakit Rujukan yang tersebar di seluruh Indonesia, Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan telah membagi APD dengan pendistribusiannya kepada Dinkes Provinsi berdasarkan situasi kasus persebaran COVID-19, apabila Pemda menunjuk RS Rujukan tambahan selain yang ditetapkan Kemenkes, dapat melakukan pengadaan APD untuk memenuhi kebutuhan RS di daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H