Mohon tunggu...
ASEP TOHA
ASEP TOHA Mohon Tunggu... Relawan - Orang biasa

Orang biasa yang berupaya menjadi luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anggaran Transfer Ke Daerah Dalam Penanganan Covid-19

16 Mei 2020   23:00 Diperbarui: 16 Mei 2020   23:42 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mekanisme penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk Covid-19, penyaluran untuk menu kegiatan penanganan Covid-19 dilakukan sekaligus diawal dengan nilai penyaluran sebesar nilai RK.

Persyaratan penyaluran berupa RK yang telah ditandatangani dan datanya telah disampaikan ke OMSPAN dari aplikasi KRISNA; User Pemda menyetujui RK dalam aplikasi OMSPAN sebagai syarat penyaluran. KPPN mengecek pemenuhan persyaratan penyaluran; dan KPPN melakukan penyaluran bagi daerah yang telah memenui persyaratan.

Jika semua persyaratan telah dipenuhi tetapi masih belum disalurkan, dapat berkoordinasi dengan KPPN setempat, asalkan penyampaiannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Penggunaan DAK Fisik Kesehatan untuk Covid-19 harus dilaporkan dengan cara Pemda melaporkan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output untuk menu penanganan Covid-19 paling lambat akhir November 2020.

Pengaturannya mengenai  penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan di luar untuk Covid-19 adalah pelaksanaan DAK Fisik TA 2020 diluar Menu Penanganan Covid-19 di bidang Kesehatan harus tetap berpedoman pada PMK nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus TA 2020 dan/atau Peraturan Menteri Negara/Lembaga terkait tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2020.

Kementerian Keuangan telah menetapkan S-247/MK.07/2020, agar Pemda fokus pada penanganan dan pencegahan Covid-19, proses PBJ untuk bidang DAK Fisik selain pendidikan dan kesehatan dihentikan, termasuk juga bidang pendidikan subbidang GOR dan Perpusda.

Jika sudah kadung terjadi kontrak sebelum tanggal 27 Maret 2020, masih berlaku ketentuan normal, dan agar segera diinput ke dalam aplikasi OMSPAN. Kontrak DAK Fisik adalah kontrak untuk kegiatan-kegiatan yang sudah tercantum dalam RK, bila terdapat kontrak untuk kegiatan yg tidak tercantum dalam RK, maka tidak bisa dibayarkan melalui DAK Fisik. Khusus untuk Bidang Pendidikan (selain subbidang GOR dan perpusda) dan Bidang Kesehatan proses PPBJ tetap dapat dilakukan dan penginputan terakhir ke OMSPAN.

 

Dana Alokasi Khusus Non Fisik

Dengan terbitnya KMK 6/KM.7/2020, maka laporan realisaasi  tahun 2019 tetap harus disampaikan kepada DJPK bersamaan dengan penyampaian laooranntahap 1 tahun 2020  sebagai syarat penyaluran Dana BOK Tahap II tahun 2020.

Bagi Pemda yang pada penyaluran tahap I 2020 belum diperhitungkan sisa dana TAYL maka akan diperhitungkan pada penyaluran tahap II, dan apabila ternyata sisa dananya melebihi pagu tahap Ii maka sisa dana tersebut akan diperhitungkan pada penyaluran BOK tahap I tahun berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun