Mohon tunggu...
ASEP TOHA
ASEP TOHA Mohon Tunggu... Relawan - Orang biasa

Orang biasa yang berupaya menjadi luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anggaran Transfer Ke Daerah Dalam Penanganan Covid-19

16 Mei 2020   23:00 Diperbarui: 16 Mei 2020   23:42 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menu Kegiatan pada Dana BOK yang dapat digunakan untuk  pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 adalah dana BOK Provinsi, Kabupaten/Kota dan Puskesmas dapat digunakan untuk kegiatan surveilans, pengambilan dan/atau pengiriman rujukan pengujian spesimen Covid-19 ke laboratorium yang ditunjuk pemerintah.

Syaratnya Pemda harus melakukan perubahan RK, dengan menggunakan aplikasi e-renggar, dengan mencantumkan menu kegiatan sebagaimana Kepmenkes Nomor HK 01.07/MENKES/215/2020 tentang pemanfaatan DAK Bidang Kesehatan untuk Pencegahan dan/atau Penanganan Covid-19 TA 2020.

Sementara pelaksanaan kegiatan dana BOK TA 2020 diluar menu penanganan COVID-19 di bidang kesehatan harus tetap berpedoman pada Permenkes No. 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan TA 2020.

 

Perubahan Anggaran

Proses perubahan anggarannya Pemda harus menganggarkan kegiatan penanganan Covid-19 melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2020, dengan tetap berpedoman pada Permendagri No. 20 Tahun 2020.

Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Pemda dapat melakukan pergeseran anggaran antar OPD dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Dasarnya adalah Pasal 4 ayat 3 Permendagri No. 20 tahun 2020 dan Pasal 163 PP No. 12 tahun 2019.

Penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.

Sebelum melakukan pergeseran anggaran Pemda harus menetapkan Kondisi Darurat terlebih dahulu, serta mekanisme penerbitan DPA adalah harus ada dalam perkada penjabaran APBD, selanjutnya pergeseran anggaran tersebut diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD (Pasal 4 ayat 1 Permendagri No. 20 tahun 2020.

 

Pengadan Barang dan Jasa Ketika Bencana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun