Berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan Covid-19 dapat mengacu pada Perka LKPP No. 13 Tahun 2018 dan SE LKPP No. 3 Tahun 2020. Hal ini sejalan juga dengan Inpres No. 4 Tahun 2020. Sementara untuk pembelian diperbolehkan sesuai dengan harga pasar yang ada ketika terjadi bencana darurat.
Bahwa walaupun Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, telah ditunjuk 132 Rumah Sakit Rujukan yang tersebar di seluruh Indonesia, Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan telah membagi APD dengan pendistribusiannya kepada Dinkes Provinsi berdasarkan situasi kasus persebaran COVID-19, apabila Pemda menunjuk RS Rujukan tambahan selain yang ditetapkan Kemenkes, dapat melakukan pengadaan APD untuk memenuhi kebutuhan RS di daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H