Agar tidak terjadi duplikasi penyampaian laporan kinerja kesehatan, apabila laporan kinerja bidang kesehatan sudah diterima subdit DAU maka akan diakui sebagai syarat salur DBH dan begitu pula sebaliknya karena laporan kinerja tersebut dipakai juga sebagai syarat penyaluran DAU.
Apabila Pemda sudah menganggarkan belanja wajib sebesar 10% tetapi belum diperuntukkan bagi penanganan ataupun pencegahan Covid-19, maka belanja wajib bidang kesehatan yang dianggarkan oleh Pemda diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.
Bila belum dianggarkan diperkenankan untuk perubahan anggaran, karena implementasi penganggaran dimaksud, nanti disampaikan dalam laporan kinerja bidang kesehatan sebagai persyaratan penyaluran DAU dan DBH.
Sementara persentase anggaran belanja wajib kesehatan yang diharuskan untuk kegiatan penanganan dan pencegahan COVID-19, Pemerintah tidak memberikan besaran prosentase pasti, berapapun yang dianggarkan oleh daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.
Alokasi DAU tambahan untuk P3K dialokasikan berdasarkan formasi dari KemenPANRB, apabila tidak ada formasi P3K, DAU tambahan tersebut tidak disalurkan ke daerah tersebut. Apabila masih dibutuhkan anggaran, dapat melakukan penghematan belanja birokrasi dan/atau menunda belanja infrastruktur untuk digunakan bagi penanganan Covid-19.
Untuk DAU tambahan pada anggaran Bantuan Pendanaan Kelurahan boleh dipergunakan untuk penanganan COVID-19, sampai saat ini peruntukannya masih bagi sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan sesuai Permendagri 130.
Â
Dana Insentif Daerah
Mekanisme penggunaan DID diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. Apabila mendapat alokasi DID dari kelompok kategori kesehatan, maka alokasi DID kelompok kategori tersebut wajib dianggarkan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 (tidak ada batas minimal).
Apabila mendapat alokasi DID dari selain kelompok kategori kesehatan, maka kegiatan diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 (tidak ada batas maksimal).
Dalam hal alokasi untuk kelompok kategori yang diterima Pemda dialihkan penggunaannya ke kelompok kategori lain dan/atau Pemda telah melakukan pengganggarannya untuk penanganan dan/atau pencegahan Covid-19 dari mata anggaran lain di APBD, maka Pemda harus melampirkan Surat Pernyataan Kepala Daerah dengan melampirkan DPA yang memuat kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 telah dianggarkan dalam APBD.