Mohon tunggu...
Arkan Alfarisy
Arkan Alfarisy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Banyak orang yang mengira bahwa hidup di dunia akan selamanya abadi namun siapa sangka takdir berkata lain dalam surat Al' la ayat 17., baca sendiri....

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

JUAL BELI SISTEM ARISAN | HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

2 Juni 2024   02:15 Diperbarui: 2 Juni 2024   05:45 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Pengembangan Hubungan Bisnis: Syirkah dalam lelang sepeda motor dapat membuka peluang untuk pengembangan hubungan bisnis jangka panjang antara penjual dan pembeli. Melalui kerjasama dalam transaksi ini, keduanya dapat saling memahami kebutuhan dan preferensi masing-masing, sehingga memungkinkan untuk terjalinnya kerjasama lebih lanjut di masa depan.

5. Keadilan dan Kesetaraan: Prinsip syirkah menekankan pada keadilan dan kesetaraan antara kedua belah pihak. Dalam lelang sepeda motor, proses penawaran dan pembelian dilakukan secara terbuka dan transparan, memberikan peluang yang sama bagi semua pihak untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Dengan demikian, penggunaan syirkah dalam lelang sepeda motor dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua belah pihak, baik dari segi keamanan transaksi, pembagian risiko, peningkatan kepercayaan, pengembangan hubungan bisnis, maupun aspek keadilan dan kesetaraan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun