4. Pengembangan Hubungan Bisnis: Syirkah dalam lelang sepeda motor dapat membuka peluang untuk pengembangan hubungan bisnis jangka panjang antara penjual dan pembeli. Melalui kerjasama dalam transaksi ini, keduanya dapat saling memahami kebutuhan dan preferensi masing-masing, sehingga memungkinkan untuk terjalinnya kerjasama lebih lanjut di masa depan.
5. Keadilan dan Kesetaraan: Prinsip syirkah menekankan pada keadilan dan kesetaraan antara kedua belah pihak. Dalam lelang sepeda motor, proses penawaran dan pembelian dilakukan secara terbuka dan transparan, memberikan peluang yang sama bagi semua pihak untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Dengan demikian, penggunaan syirkah dalam lelang sepeda motor dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua belah pihak, baik dari segi keamanan transaksi, pembagian risiko, peningkatan kepercayaan, pengembangan hubungan bisnis, maupun aspek keadilan dan kesetaraan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H