RESUME SKRIPSI
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Nama
: M. Alif Arkan Alfarisy
Nim
: 222121045
Kelas
: HKI 4B
Matkul
: Hukum Perdata Di Indonesia
PENDAHULUAN
Jual beli sistem arisan ke permukiman masyarakat disebabkan adanya perbedaan tingkat ekonomi seseorang dan keinginan untuk melakukan kegiatan kerja sama dalam rangka penghimpunan dana yang kemudian dana yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama. Sebagimana kita ketahui, bahwa banyak sekali masalah yang timbul di dalam masyrakat pada zaman sekarang ini dan kita yakin dimasa mendatang lebih banyak yang muncul ke permukiman dan mengikuti perkembangan zaman.
Seperti yang terjadi di kalijambe, sragen disana pembelian sepeda motor dilakukan dengan cara sistem arisan dengan cara penghimpunan dana dari beberapa orang oleh penyelenggara kegiatan tersebut melalui kerjasama dengan pihak dealer sepeda motor. Karena anggota arisan tersebut hanya dibatasi minimal enam puluh orang dan membayar iuran sebesar Rp.150.000,00 perbulan maka jumlah keseluruhandana yang terkumpul sebesar Rp.9.000.000,00. Padahal harga standar sepeda motor misal Supra X adalah Rp.12.000.000,00, maka jumlah keseluruhan dana yang terhimpun itu masih kurang untuk memenuhi harga standar stu unit sepeda motor.
Di antara peristiwa yang terjadi pada zaman sekarang ini yang belum ada ketentuan dasar hukumnya dalam nash kebanyakan adalah di bidang muamalah. Seperti yang kita lihat sekarang yang merebak ke berbagai masyarakat adalah jual beli dengan sistem arisan dan yang paling banyak terjadi di masyarakat adalah arisan sepeda motor seperti telah dijelaskan di awal.
Untuk mengatasi kejadian kejadian seperti ini kita dituntut untuk peka dan tanggap sehingga tidak terjadi kevakumaan hukum dan tanggap juga berwawasan luas sehingga hasil penetapan hukumnya juga tidak menimbulkan gejolak dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan jiwa alquran dan sunnah. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan jual bali yang dilakukan oleh masayarakat dengan menggunakan sistem arisan. Disamping itu, penelitian ini juga dilakukan untuk mengkaji lebih jauh bagaimana status hukum jual beli dengan sistem arisan menurut pandangan islam.
Diharapkan dapat bermanfaat dan berfaedah baik bagi penulis maupun bagi pembaca atau khalayak umum. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya sekedar sebaga pelengkap sebuah literatur saja tetapi juga diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan, pengalaman dan informasi yang lebih jelas dan konkrit tentang adanya suatu kegiatan jual beli dapat dilakukan dengan menggunakan sistem arisan sehingga diharapkan masyarakat mengetahui status hukumnya pandangan islam. Kemudian penelitian ini berfungsi sebagai langkah penyusunan skripsi guna memenuhi salah saty syarat memperoleh gelar sarjana hukun dalam bidang ilmu syariah. Dalam harian umum Republika edisi 26 Mei 2003, bicara bersama Syafi’I Antonio, bisnis cara rosul dijelaskan bahwa arisan merupakan kegiatan muamalah dan bermuamalah sesuai syariah islam harus dihindarkan dari unsur gharar, maisir, dan riba dan itu termasuk transaksi yang haram hukumnya karena identik dengan riba an nasi’ah atau uang tambahan yang merupakan fungsi dari waktu tanpa adanya bentuk kerja sama ataupun berbagai resiko.
Jika ditinjau secara kepustakaan memang belum ada yang membahas secara khusus tentang jual beli sistem arisan tersebut.walaupun ini telah membudaya di masyarkat dan seringkali orang bertanya tanyatentang kehujjahan dari transaksi tersebut. apakah kegiatan tersebut tidak boleh atau tidak memang belum ada yang membahasnya secara khusus dan jelas.
Kata muamalah berasal dari bahasa Arab yang secara langsung secara etimologi sama dan semakna dengan almufalah atau saling berbuat. Kata ini menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing masing. Sedangkan fiqh muamalah adalah sebagai hukum yang berkaitan dengan tndakan hukum manusia dalam lersiala keduniaan. Misalnya dalam jual beli utang piutang, pinjam menmmnja, kerja sama, dagang perserikatan kerja sama dalam penggarapan tanah dan sewa menyewa Manusia di dunia dalam mencari rezeki diharapkan memilih atau mencari barang yang halal seruan seperti ini merupakan kewajiban pada setiap muslim. Agar manusia bisa melakukan mencari rezeki dengan lebih berhati hati mana barang halal dan mana barang yang bathil. Tidak sedikit kaum muslimin yang mengabaikan mempelajari Muamalat sejinggal tak peduli kalau mereka memakan harya atau barang haram. Sekalipun semakin hari usahanya kian meningkat dan keuntungan semakin banyak. Sikap semacam ini merupakan kesalahan yang besar yang harus diupayakan pencegahananya agar semua orang yang terjun ke dunia ini dapat membedakan mana yang lebih dan baik dan menjauhikan diri dari segala hal yang syubhat sedapat mungkin.
Jual beli sistem arisan dilakukan dengan bersama mereka melakukan kegiatan ini karena tuntutan kebutuhan terhadap suatu barang yang harganya relatif mahal jika dilakukan secara pribadi maka orang mengambil cara alternatif ini untuk mendapatkan barang kebutuhannya secara mudah dengan adanya bantuan peminjaman dari orang lain. Dalam Islam kegiatan jual beli sangat diperhatikan apakah dilakukan sesuai dengan rukun dan syaratnya atau tidak, apakah tercampur barang yang bathil atau tidak apakah barang itu termasuk hasil riba atau bukan. Hal ini sangat diperhatikan sekali oleh Islam, agar semua bisa terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan. Walaupun dalam jual beli sistem arisan dapat juga sistem lelang.
Pembagian akad menjadi shahih dan fasid dalam pandangan jumhur ulama sama saja dengan pembagian akad mun’aqid dan batil. Sedangkan dalam pandangan Al-Hanafiyah, akad shahih dan fasid dibedakan, keduanya punya pengertian tersendiri yang berbeda dengan pembagian akad mun’aqid dan batil. Definisi akad yang shahih menurut mazhab AlHanafiyah adalah : Akad yang sejalan dengan syariat, baik pada asalnya maupun pada sifatnya, dimana akad itu berfaidah hukum atas dirinya, selama tidak ada pencegah. Sedangkan, Dengan pengertian akad fasid ini, dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, akad itu cuma sampai hukum haram, namun secara hukum tetap sah sebagai transaksi. Maka kalau ada dua pihak melakukan akad jualbeli yang fasid, keduanya berdosa karena melanggar syariah, namun hukum jual-belinya tetap sah. Konsekuensinya si penjual berhak memiliki uang pembayaran dan si pembeli berhak memiliki barang yang telah dibelinya. Contoh akad yang fasid adalah jual-beli yang sah, tetapi dilakukan pada saat imam berkhutbah Jumat. Sebagaimana kita tahu bahwa Al-Quran melarang kita berjual-beli saat khutbah disampaikan :
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.(QS. Al-Jumuah : 9)
Kalimat tinggalkanlah jual-beli tentu maksudnya adalah larangan, hukumnya haram dan pelakunya berdosa. Namun yang jadi pertanyaan, kalau seandainya ada orang yang nekat melanggar larangan dengan tetap melakukan jual-beli saat Jumatan, apakah jualbeli itu sah? Dalam pandangan jumhur ulama, jual-beli itu tidak sah. Sebaliknya dalam pandangan Al-Hanafiyah, jualbeli itu sah hukumnya meski pelakunya berdosa. Lalu apa konsekuensinya?Kalau kita menggunakan pendapat jumhur ulama, karena hukum dasarnya tidak sah, maka uangnya harus dikembalikan keapda pembeli dan barangnya harus dikembalikan kepada pedagang. Sebaliknya, kalau kita pakai pendapat mazhab AlHanafiyah, tidak perlu ada yang dikembalikan lantaran jual-beli itu sudah dianggap sah, meski pelakunya berdosa. Itulah perbedaan akad jual-beli batil dengan fasid dalam pandangan mazhab AlHanafiyah.Dalam jual-beli batil, akad jual-belinya sejak dasarnya memang sudah tidak sah. Sedangkan jualbeli fasid, akad dasarnya sudah sah, namun pelakunya berdosa. Jual beli di hukumi makruh, apabila transaksi dilakukan pada saat selesai.
Allah swt. mensyariatkan jual beli sebagai pemberian keluangan dan keleluasaan dari-Nya untuk hamba-hamba-Nya, karena semua manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, dan lain-lainnya. Kebutuhan seperti ini tidak pernah terputus dan tak henti-henti selama manusia masih hidup. Tak seorangpun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, karena itu ia dituntut berhubungan dengan lainnya. Dalam hubungan ini tak ada satu hal pun yang lebih sempurna dari pertukaran, di mana seseorang memberikan apa yang ia miliki untuk kemudian ia memperoleh sesuatu yang berguna bagi orang lain sesuai kebutuhan masing-masing.
Disadari bahwa manusia sebagai subjek hukum tidak mungkin hidup di alam ini sendiri saja tanpa berhubungan sama sekali dengan manusia lainnya. Eksistensi manusia sebagai makhluk sosial sudah merupakan fitrah yang ditetapkan Allah swt. bagi mereka. Suatu hal yang paling mendesak dalam memenuhi kebutuhan seorang manusia adalah adanya interaksi sosial dengan manusia lain. Dalam kaitan dengan ini, Islam datang dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip yang mengatur secara baik persoalan-persoalan muamalah yang akan dilalui oleh setiap manusia dalam kehidupan sosial mereka.
Alasan Mengapa Memilih Judul Tersebut
Orang melakukan syirkah, atau kemitraan bisnis, bisa disebabkan oleh beberapa alasan, antara lain: a) Modal Terbatas: Ketika seseorang tidak memiliki modal yang cukup untuk memulai atau mengembangkan bisnis sendiri, mereka mungkin mencari mitra untuk berbagi modal dan risiko. b) Kepakaran yang Berbeda: Orang-orang dengan keahlian atau keterampilan yang berbeda sering kali ingin bekerja sama untuk menciptakan sinergi yang lebih besar dalam bisnis. Misalnya, seorang yang ahli dalam pemasaran dapat bermitra dengan seorang yang ahli dalam produksi untuk menciptakan produk yang sukses. C)Peningkatan Sumber Daya: Dengan bermitra, seseorang dapat mengakses sumber daya yang lebih besar, termasuk modal, koneksi, infrastruktur, dan pengetahuan. D) Membagi Risiko: Dalam bisnis, risiko selalu ada. Dengan bermitra, seseorang dapat membagi risiko tersebut dengan orang lain, sehingga meminimalkan dampaknya pada keuangan dan keberlangsungan bisnis. E) Penyatuan Visi dan Tujuan: Orang-orang yang memiliki visi dan tujuan yang serupa dalam bisnis mungkin ingin bermitra untuk mencapai tujuan tersebut secara bersama-sama dengan lebih efisien. F) Dukungan Emosional dan Moral: Bermitra juga bisa memberikan dukungan emosional dan moral. Dalam menghadapi tantangan dan kesulitan, memiliki mitra bisa menjadi sumber dukungan yang penting. G)Pengembangan Jaringan: Bermitra dapat membantu seseorang memperluas jaringan mereka. Melalui kemitraan, seseorang dapat terhubung dengan orang-orang dan peluang baru yang mungkin tidak mereka dapatkan jika bekerja sendiri.
Pembahasan Hasil Review
Jual beli merupakan suatu transaksi yang tidak mungkin terlepas dari kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dimanapun manusia berada dan kapanpun manusia berinteraksi terhadap sesama. Cara yang sangat praktis dan cara yang paling mudah untuk mendapatkan barang atau sesuatu yang ingin manusia butuhkan dari orang lain sangat banyak., seperti pinjam meminjam, hutang piutang, sewa menyewa, tukar menukar atau bahkan dengan cara mencuri sekalipun. Meskipun hal ini dilarang,tetapi tetap dilakukan manusia hanya untuk mendapatkan materi. Kemudian bentuk jual beli ulama Hanafiyah membagi jual beli dari segi sah atau tidaknya menjadi dua bentuk, yaitu: jual beli yang shahih yaitu suatu jual beli dikatakan sebagai jual beli yang shahih apabila jual beli itu disyariatkan, memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan. Bukan milik orang lain, tidak tergantung pada hak khiyar lagi. Jual beli seperti ini dikatakan juga beli sahih misalnya, seseorang membeli sebuah kendaraan roda dua. Seluruh rukun dan syarat jual beli telah terpenuhi. Kendaraan ada yang rusak tidak terjadi memanipulasi harga dan surat surat nya telah diserahkan, serta tidak ada lagi gak khiyar dalan jual beli itu, jua beli seperti ini hukum nyabsahih fa mengikat kedua belah pihak.
jual beli yang batal jual beli dikatakan sebagai jual beli batal apabila salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasarnya tidak disyariatkan seperti jual beli yang dilakukan anak anak, orang gila, atau barang yang diperjualbelikan itu bukan barang barang yang haram hukumnya seperti bangkai, babi, dan khamar.
Kemudian adapula jual beli yang batil sebagai berikut: jual beli sesuatu yang tidak ada, ulama fiqh telah sepakat menyatakan, bahwa jual beli barang yang tidak ada tidak sah, umpamanya, menjual buah buahan yang baru berkembang atau menjual anak sapi yang masih dalam perut ibunya. Namun, Ibnu qoyyim Al jauziyah menyatakan jual beli barang yang tidak ada waktu berlangsung akad dan diyakini akan ada pada masa yang akan datang, sesuai kebiasaan boleh diperjualbelikan dan hukumnya sah. Sebagi alasannya ialah bahwa dalam nash Al-Qur'an dan Sunnah tidak ditemukan larangannya. Jual beli yang dilarang oleh Rasulullah adakah jual beli yang ada unsur tipuan. Kemudian menjual batang yang tidak dapat diserahkan yaitu menjual batang yang tidak dapat diserahkan kepada pembeli tidak sah umpamanya, menjual batang yang hilang atau burung peliharaan yang lepas dari sangkarnya hukumnya ini disepakati oleh ulama fiqh. salah satu prinsip pokok dalam transaksi jual beli adalah harus didasari oleh sikap saling suka atau saling ridha (Innamal bai’ ‘an taradin; hanya saja jual beli harus didasari saling meridhai) sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi. Atas dasar itulah, agama memberi kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan transaksi atau akad jual beli untuk memilih antara dua kemungkinan, yaitu melangsungkan transaksi (akad) jual beli atau membatalkannya, atau yang sering disebut dengan khiyar.
Jual beli yang mengandung unsur tipuan menjual batang yang mengandung unsur tipuan tidak sah batang yang kelihatannya baik sedangkan dibeliknya terlihat buruk sering ditemukan dalam masyarakat bahwa yang menjual buah buahan dalam keranjang yang bagian atasnya ditaruh yang baik baik. Dari yang bagian bawahnya yang jelek jelek yang pada intinya ada maksud penipuan dari pihak penjual dengan cara memperlihatkan hal yang baik baik dan menyembunyikan yang tidak baik.
Syirkah
Pengertian syirkah yaitu campur atau percampuran. Demikian dinyatakan oleh Taqiyuddin yang dimaksud dengan percampuran Disni ialah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan. Syirkaj merupakan perserikatan dagang ikatan kerja sama yang dilakukan dua orang ataunlebih dalam perdagangan. Dengan adanya akad syirkah yang disepakati kedua belah pihak, semua pihak yang mengikatkan diri berhak bertindak hukum terhadap harya Serikat itu dan berham mendapatkan keuntungan, sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Dasar hukum Islam ulama fiqh menyatakan bahwa diperbolehkan akad شركاء فى القلق من بعد وصية يوصى بها )١٢او دين غير مضار (النسا
Rukun dan syarat syirkah diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama hanafi6bahwa rulin syirkah ada dia yaitu Ijan dan Qabul yang menentukan adanya syirkah adapun yang lain seperti dua orang atau pihak yang berakar dan harya adalah diluar pembahasan akad seperti terdahulu dalam akad jual beli.
Syarat syirkah ada empat bagian. Yaitu:
1. Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun yang lainnya, dalam hal ini terdapat dua syarat 1.) Yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan.2.) yang berkenaan dengan keuntungan yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua belah pihak misalnya setengah sepertiga.
2. Sesuatu bertalian dengan harta
3. Sesuatu yang bertalian dengan syarikat mufawadah, bahwa yang disyaratkan 1.) Modal harus sama, 2). Bagi yang bersyirkah ahli Kafalah,3. Bagi yang di jadikan objek akda disyaratkan syirkah umum yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan
4. Adapun syarat yang bertalian dengan syirkah 'inan sama dengan syarat syarat mufawadhah.
- Jika disyaratkan tambahan keuntungan dengan persenan tertentu, syirkah ini tidak sah karena bercampur antara akad syirkah dan qirodh, seperti itu terlarang.
- Tidak boleh salah satu pihak yang terlibat dalam syirkah mensyaratkan persen kerugian atau keuntungan tertentu di luar hartanya.
- Salah satu pihak yang berserikat boleh saja membatalkan akad syirkah kapan pun karena akad syirkah termasuk akad berbuat irfaq (berbuat baik).
- Jika salah satu pihak yang berserikat itu meninggal dunia atau gila, maka akad syirkah menjadi batal.
- Berakhirnya syirkah dengan: (1) meninggal dunia salah satu pihak yang melakukan syirkah atau gila; (2) pembatalan kesepakatan dari salah satu pihak yang berserikat; (3) salah satu pihak menyingkirkan yang lain.
- Yadusy syariik yadu amaanah, akad syirkah adalah akad amanah, diterima yang menyatakan untung, rugi, adanya kerusakan.
Macam- macam Syirkah
Dalam kategori ulama fikih ada dua orang atau lebih yang memiliki harta bersama tanpa melalui akad syirkah, dan itu terbagi menjadi dua yaitu;a.) syirkah ikhtiyar (perserikatan dilandasi pilihan orang yang berserikat) yaitu perserikatan yang muncul akibat tindaakan hukum orang yang berserikat seperti dua orang yang bersepakat membeli suatu barang, atau mereka menerima harta hibah, wasiat dari orang lain, lalu kedua orang itu menerima pemberian hiba, wasiat tersebut menjadi milik mereka secara berserikat b). syirkah jabr (perserikatan yang muncul secara paksa, bukan atas keinginan orang yang berserikat), yaitu sesuatu yang ditetapkan menjadi milik orang atau lebih tanpa hendak dari mereka, seperti harta warisan yang mereka terima dari orang yang wafat. Seperti harta warisan itu menjadi milik bersama orang orang yang menerima warisan itu.
Ulama hambali membaginya dalam lima bentuk yaitu, a)syirkah al-‘inan (penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak harus sama jumlahnya) b). syirkah al- mufawadhah (perserikatan modal semua pihak dan bentuk kerja sama yang mereka lakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan di bagi rata), c). syirkah al-abdan (perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi bersama), d) syirkah al wujuh( perserikatan tanpa modal), e). syirkah al- mudharabah (bentuk kerja sama antara pemilik modal dan seseorang yang punya keahlian dagang dan keuntungan perdagangan dari modal itu dibagi bersama).
Ulama madzahab maliki dan syafi’i membagi bentuk bentuk syirkah al’uqud menjadi empat bentuk yaitu syirkah al-‘inan syirkah al-mufawadhah, syirkah al-abdan dan syirkah al-wujuh sedangkan syirkah al-mudharabah yang dikemukakan oleh ulama madzahab hambali, mereka menolak sebagai syirkah. Tetapi, ulama hanafi membaginya dalam tiga bentuk yaitu; syirkah al-amwal (perserikatan dalam modal/harta), syirkah al-amal(perserikatan dalam kerja), dan syirkah al-wujuh (perserikatan modal). Menurut mereka ketiga bentuk perserikatan ini bisa masuk dalam kategori al-‘inan dan bisa juga al-mufawadhah.
Dalam kaidah fiqh islam disebutkan bahwa
الاصل فى الاشياء للاباحة
“pokok hukum terhadap perkara adalah membolehkan”
Menurut syaltut dijelaskan bahwa koperasi (syirkah ta’awuniyah) adalah suatu persekutuan baru yang belum dikenal atau belum dijelaskan oleh fuqaha yang terdahulu dan dalam koperasi ini tidak ada unsur kezaliman dan pemerasan, pengelolaan demokratis dan terbuka serta membagi keuntungan dan kerugian kepada anggota sesuai dengan peraturan praturan yang berlaku.
A. Mekanisme Arisan Sepeda Motor
Karena perkembangan zaman, manusia melakukan jual beli dengan berbagi cara yang berbeda-beda. Seperti kasus di karangjati disana jual beli dilakukan dengan sistem arisan. Jual beli arisan dilakukan dengan kerja sama dua orang atau lebih bahkan berkelompok. Mereka melakukan kegiatan ini karena adanya tuntutan kebutuhan terhadap suatu barang yanng harganya relatif mahal jika dilakukan secara pribadi. Maka orang mengambil cara alternatif ini untuk mendapatkan barang kebutuhannya secara mudah, dengan adanya kerjasama penggalangan dana tersebut untuk dapat memenuhi satu harga kendaraan sepeda motor.
Kerjasama dari anggota tidak cukup hanya menghimpun dana tetapi juga mereka harus bekerja sama dengan dealer sepeda motor yang dalam hal ini sebagai pihak penyedia barang sehingga sewaktu waktu arisan dibuka, penyedia barang sudah siap dengan sepeda motornya. Seperti yang dilakukan banyak dari kelompok organisasi di masyarakat, pengambilan sepeda motor dilakukan setiap satu bulan sekali atau dua minggu sekali dengan keputusan yang telah disepakati bersama. Hal ini dilakukan karena perbedaan waktu dan peneriaan gaji para anggota dari tempat kerjanya. Sehingga apabila pengambilan barang sepeda motor ditentukan pada hari tertentu atau tanggal tertentu maka orang yang menjadi anggota arisan tersebut akan melakukan prsiapan di jauh jauh hari.
Untuk mendapatkan sepeda motor tersebut semua para anggota arisan dikumpulkan disuatu tempat oleh pihak penyelenggara yang kemudian pihak tersebut melakukan undian sistem lelang kepada anggota dengan batas minimal yang ditentukan. Kegiatan lelang tersebut dilakukan dihadapan para anggota arisan dengan banyaknya yang disetorkan kepada pihak penyelenggara. Merka saling berunggul unggul dalam penwaran harga minimal lelang. Bagi mereka yang paling tinggi penawarannya maka dialah yang berhak mendapat sepeda motor. Dan ini hanya dilakukan oleh anggota arisan yang sudah masuk keorganisasian tersebut. kgiatan ini semata mata sebagai suatu usaha dari kegiatan sosial yakni untuk saling bekerja sama dalam sebuah usaha.
Arisan adalah pengumpulan uang oleh bebrapa orang lalu diundi di antara mrka. (Depdikbud, 1985 :57).
Kegiatan arisan memang sering terjadi di masyarakat baik di kalangan orang berekonomi menengah paling bawah maupun menengahi ke atas, karena kegiatan tersebut di samping untuk ajang penghimpunan dana juga sebagai sarana mempererat tali persaudaraan diantara mereka, bahkan berfungsi pula sebagai media penambah wawasan pengetahuan baik agama maupun umum yang diikutsertakan dalam acara tersebut. Dapat kita lihat sekarang ini, arisan dapat terjadi dengan berbagai macam bentuk dan cara, misalnya; arisan ibu ibu PKK , arisan keluarga dan tidak kalah serunya adalah arisan sepeda motor yang sampai sekarang masih berlomba lomba dari berbagai lembaga pengelola arisan dan dari berbagai dealer sepeda motor di Indonesia.
Seperti yang terjadi di karangjati arisan sepeda motor telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun silam, masyarakat diasana menganggap bahwa dengan cara tersebut merupakan salah satu cara untuk mempermudah dalam jual beli sepeda motor dan cara itu di anggap sebagai cara yang sangat ringan, jika dibandingkan dengan membeli sepeda motor secara kredit mandiri. Dan disitu saling bekerja sama dalam penghimpunan dana untuk mendapatkan sepeda motor denga cara bergiliran pada tiap bulannya sampai akhir periode pengangsuran
Dalam islam bekerja sama dalam kebaikan sangatlah dianjurkan, seperti di jelaskan dalam firman Allah SWT:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ
“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.(Al- Maidah : 2)”
Dengan melihat ayat diatas telah jelas bahwa umat Islam sangat dianjurkan sekali adanya kerjasama dan tolong menolong dalam segala kebaikan namun sebaliknya apabila kerjasama dalam hal yang dosa dan permusuhan maka Islam sangat menentang.
Sesuai dengan realita di lapangan dapat kita ketahui adanya fungsi dari arisan diantaranya:
1. Sebagai sarana untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan hidup manusia
2. Merupakan media untuk bersilaturahmi, memperkuat ukhuwah Islamiyyah (bagi kumpulan arisan yang memang anggotanya semua muslim) dan ukhuwah insaniyah ( bagi arisan yang anggotanya muslim dan non muslim).
3. Tidak ada unsur paksaan tetapi atas dasar kerelaan dari peserta lareja dilakukan dengan sistem lelang.
4. Adanya unsur tolong menolong dan bekerja sama antar peserta arisan.
Memang Islam sangat menganjurkan sekali adanya sikap saling tolong menolong dan bekerja sama dalam hal kebaikan. Akan tetapi sebaliknya apabila bekerja sama itu dilakukan dalam hal maksiat, oleh Islam sangat di tentang ataupun dilarang.
B. Sistem Jual beli Sepeda Motor Di Karangjati, Kalijambe, Sragen, Dalam Pandangan Islam.
Jual beli sepeda motor yang terjadi di karangjati sragen merupakan sarana kerjasama dalam bidang harta antar peserta arisan yang dititik beratkan pada pembelian sepeda motor.
Dalam Islam akad jual beli dilakukan berdasarkan syarat dan rukun rukunya sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan Sunnah. Seperti telah di jelaskan di bab terdahulu ada beberapa syarat dan rukunya yang dijadikan sandaran sebuah transaksi jual beli yang sesuai dengan kaidah kaidah islami.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan bahwa dalam sistem jual beli sepeda motor terdapat kesamaan akad dengan sistem jual beli biasa. Dalam jual beli sepeda motor terjadi serah terima barang antar pihak dealer atau pihak penyelenggara arisan dengan sejumlah uang, begitu pula terjadi pada sistem jual beli biasa (ada penyerahan barang, pihak penjual dan pembeli).
Barang yang menjadi objek dalam jual beli motor adalan bukan barang yang secara agama dilarang atau bukan merupakan barang haram, karena sepeda motor yang dikeluarkan oleh dealer adakah barang yang benar benar resmi disahkan oleh pemerintah, bukan barang hasil curian atau bahkan hasil penipuan. Maka hal ini yang mendasari syarat dan rukun dari transaksi jual beli pada umumnya sesual dengan ketentuan agama Islam.
Maka disitu tampak jelas adanya kesamaan kesamaan yang terjadi antara jual beli sepeda motor dengan jual beli pada umumnya . Sehingga berdasarkan realita di lapangan , praktek seperti itu dapat di golongkan dalam sistem muamalah maliyah (muamalah dalam hal harta).
C. Jual Beli Sistem Arisan Di Karangjati Kali Jambe Sragen Dalam Pandangan Islam.
Sesuai dalam penjelasan diatas dapat kita ketahui adanya status hukum dan jual beli sistem arisan dalam pandangan Islam melalui pendekatan pendekatan kaidah fiqh adapun penetapan hukum jual beli sistem arisan dengan pendekatan pendekatan kaidah fiqh yaitu diantaranya:
1. Jual beli pada prinsipnya dalam Islam dengan ketentuan dan syarat sesuai dengan penjelasan tentang jual beli pada umumnya seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya. Jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat Manusia mempunyai landasan yang kuat dalam Alquran sunah Rasulullah dan ijma' umat.
2. Arisan merupakan bentuk kerja sama antara orang dengan yang lain dalam rangka penghimpunan dana uang kemudian di undi diantara mereka. Syirkah itu sendiri pada prinsipnya diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam.
3. Arisan sepeda motor adakah pengumpulan uang oleh beberapa orang yang dikelola penyelenggaraan kegiatan tersebut kemudian diundi diantara mereka. Kerja sama antara peserta arisan dengan pihak penyelenggara dilakukan dalam rangka pembelian sepeda motor kepada dealer dealer yang telah melakukan kontrak / perjanjian kerja sama. Kerja sama ini dalam isilah lain disebut sebagai jual beli sistem arisan.
Penetapan hukum jual beli sistem arisan sebagainhal yang mubah, pada khususnya melihat jua beli sistem arisan sebagai praktek muamalah. Sebagaimana diketahui bahwa hukum bermuamalah yang mengatur hubungan hubungan kemasyarakatan adalah mubah atau di bolehkan selain hal hal yang secara tegas dilarang oleh agama. Disini terlihat bahwa cara bekerja jual beli sistem arisan selaras dan dapat dibenarkan oleh Islam.
الاصل فى العا دة العفو
“Pokok hukum dalam soal kebiasaan muamalat ialah kebolehan”
Kerja sama yang baik antara pihak penyelenggara peserta arisan dan dealer sepeda motor lebih ditingkatkan agar kegiatan arisan dapat berjalan dengan baik lebih mendapatkan tanggapan dari masyarakat dengan baik pula sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan mengikuti perkembangan zaman dalam menyelesaikan masalah masalah antara pihak penyelenggara dealer motor dan peserta arisan hendaklah menempuh atau menggunakan jalan musyawarah dan kekeluargaan daripada penyelesaian dengan kekerasan atau melalui jalur hukum, kemudian melakukan sosialisasi jual beli sistem arisan harus terus digalakkan demi tercapainya tujuan arisan yaitu menjalin ukhuwah Islamiyyah, kerja sama atau tolong menolong, mempermudah atau memperingankan cara pemenuhan kebutuhan dan sebagai sarana penyusun sistem muamalah maliyah. Hindarkan sedapat mungkin praktek riba dalam berbagai aktivitas muamalah. Sistem kredit berbungaan atau kredit sistem bunga riba sedapat mungkin dijauhi dan dihindari kecuali dalam keadaan darurat tidak ada pilihan lain kecuali itu sedangkan kebutuhan sangat pokok dan tumbuh kembangkan sistem kerja sama dalam kebaikan seperti arisan dan bentuk kerjasama baik lainnya.
Apa Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis Dan Beserta Argumentasinya
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan jual beli yang dilakukan oleh masyarakat dengan mengunakan sistem arisan, yang dalam hal ini terjadi di Karangjati, Kalijambe, Sragen. Di sampe itu, penelitian ini juga dilakukan untuk mengkaji lebih jauh bagaimana status jual beli dengan sistem arisan menurut pandangan islam. Dan diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan, pengalaman dan informasi yang lebih jelas dan konkrit tentang adanya suatu kegiatan jual beli yang dapt dilakukan dengan menggunakan sistem arisan sehingga diharapkan masyarakat mengetahui status hukumnya dalam pandangan islam.
Penjualan sepeda motor melalui syirkah dalam lelang dapat menjadi alternatif yang menarik dengan beberapa argumen sebagai berikut:
1. Keamanan Transaksi: Syirkah merupakan bentuk kemitraan atau kerjasama antara dua pihak yang saling menguntungkan. Dalam konteks lelang sepeda motor, syirkah dapat menawarkan keamanan transaksi karena kedua belah pihak terlibat secara langsung dan memiliki kepentingan yang sama dalam keberhasilan transaksi.
2. Pembagian Risiko: Dalam syirkah, risiko bisnis dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Dalam lelang sepeda motor, risiko atas keadaan sepeda motor yang dilelang dan harga akhirnya akan dibagi antara penjual dan pembeli, sehingga masing-masing pihak tidak harus menanggung seluruh risiko sendirian.
3. Peningkatan Kepercayaan: Dengan menggunakan mekanisme syirkah dalam lelang sepeda motor, kepercayaan antara penjual dan pembeli dapat ditingkatkan karena keduanya secara langsung terlibat dalam proses bisnis tersebut. Hal ini dapat mengurangi potensi konflik dan meningkatkan kepuasan kedua belah pihak.
4. Pengembangan Hubungan Bisnis: Syirkah dalam lelang sepeda motor dapat membuka peluang untuk pengembangan hubungan bisnis jangka panjang antara penjual dan pembeli. Melalui kerjasama dalam transaksi ini, keduanya dapat saling memahami kebutuhan dan preferensi masing-masing, sehingga memungkinkan untuk terjalinnya kerjasama lebih lanjut di masa depan.
5. Keadilan dan Kesetaraan: Prinsip syirkah menekankan pada keadilan dan kesetaraan antara kedua belah pihak. Dalam lelang sepeda motor, proses penawaran dan pembelian dilakukan secara terbuka dan transparan, memberikan peluang yang sama bagi semua pihak untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Dengan demikian, penggunaan syirkah dalam lelang sepeda motor dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua belah pihak, baik dari segi keamanan transaksi, pembagian risiko, peningkatan kepercayaan, pengembangan hubungan bisnis, maupun aspek keadilan dan kesetaraan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI