Mohon tunggu...
Arkan Alfarisy
Arkan Alfarisy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Banyak orang yang mengira bahwa hidup di dunia akan selamanya abadi namun siapa sangka takdir berkata lain dalam surat Al' la ayat 17., baca sendiri....

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

JUAL BELI SISTEM ARISAN | HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

2 Juni 2024   02:15 Diperbarui: 2 Juni 2024   05:45 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memang Islam sangat menganjurkan sekali adanya sikap saling tolong menolong dan bekerja sama dalam hal kebaikan. Akan tetapi sebaliknya apabila bekerja sama itu dilakukan dalam hal maksiat, oleh Islam sangat di tentang ataupun dilarang.

B. Sistem Jual beli Sepeda Motor Di Karangjati, Kalijambe, Sragen, Dalam Pandangan Islam.

Jual beli sepeda motor yang terjadi di karangjati sragen merupakan sarana kerjasama dalam bidang harta antar peserta arisan yang dititik beratkan pada pembelian sepeda motor.

Dalam Islam akad jual beli dilakukan berdasarkan syarat dan rukun rukunya sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan Sunnah. Seperti telah di jelaskan di bab terdahulu ada beberapa syarat dan rukunya yang dijadikan sandaran sebuah transaksi jual beli yang sesuai dengan kaidah kaidah islami.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan bahwa dalam sistem jual beli sepeda motor terdapat kesamaan akad dengan sistem jual beli biasa. Dalam jual beli sepeda motor terjadi serah terima barang antar pihak dealer atau pihak penyelenggara arisan dengan sejumlah uang, begitu pula terjadi pada sistem jual beli biasa (ada penyerahan barang, pihak penjual dan pembeli).

Barang yang menjadi objek dalam jual beli motor adalan bukan barang yang secara agama dilarang atau bukan merupakan barang haram, karena sepeda motor yang dikeluarkan oleh dealer adakah barang yang benar benar resmi disahkan oleh pemerintah, bukan barang hasil curian atau bahkan hasil penipuan. Maka hal ini yang mendasari syarat dan rukun dari transaksi jual beli pada umumnya sesual dengan ketentuan agama Islam.

Maka disitu tampak jelas adanya kesamaan kesamaan yang terjadi antara jual beli sepeda motor dengan jual beli pada umumnya . Sehingga berdasarkan realita di lapangan , praktek seperti itu dapat di golongkan dalam sistem muamalah maliyah (muamalah dalam hal harta).

C. Jual Beli Sistem Arisan Di Karangjati Kali Jambe Sragen Dalam Pandangan Islam.

Sesuai dalam penjelasan diatas dapat kita ketahui adanya status hukum dan jual beli sistem arisan dalam pandangan Islam melalui pendekatan pendekatan kaidah fiqh adapun penetapan hukum jual beli sistem arisan dengan pendekatan pendekatan kaidah fiqh yaitu diantaranya:

1. Jual beli pada prinsipnya dalam Islam dengan ketentuan dan syarat sesuai dengan penjelasan tentang jual beli pada umumnya seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya. Jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat Manusia mempunyai landasan yang kuat dalam Alquran sunah Rasulullah dan ijma' umat.

2. Arisan merupakan bentuk kerja sama antara orang dengan yang lain dalam rangka penghimpunan dana uang kemudian di undi diantara mereka. Syirkah itu sendiri pada prinsipnya diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun