Mohon tunggu...
Arkan Alfarisy
Arkan Alfarisy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Banyak orang yang mengira bahwa hidup di dunia akan selamanya abadi namun siapa sangka takdir berkata lain dalam surat Al' la ayat 17., baca sendiri....

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

JUAL BELI SISTEM ARISAN | HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

2 Juni 2024   02:15 Diperbarui: 2 Juni 2024   05:45 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ulama madzahab maliki dan syafi’i membagi bentuk bentuk syirkah al’uqud menjadi empat bentuk yaitu syirkah al-‘inan syirkah al-mufawadhah, syirkah al-abdan dan syirkah al-wujuh sedangkan syirkah al-mudharabah yang dikemukakan oleh ulama madzahab hambali, mereka menolak sebagai syirkah. Tetapi, ulama hanafi membaginya dalam tiga bentuk yaitu; syirkah al-amwal (perserikatan dalam modal/harta), syirkah al-amal(perserikatan dalam kerja), dan syirkah al-wujuh (perserikatan modal). Menurut mereka ketiga bentuk perserikatan ini bisa masuk dalam kategori al-‘inan dan bisa juga al-mufawadhah.

Dalam kaidah fiqh islam disebutkan bahwa

الاصل فى الاشياء للاباحة

“pokok hukum terhadap perkara adalah membolehkan”

Menurut syaltut dijelaskan bahwa koperasi (syirkah ta’awuniyah) adalah suatu persekutuan baru yang belum dikenal atau belum dijelaskan oleh fuqaha yang terdahulu dan dalam koperasi ini tidak ada unsur kezaliman dan pemerasan, pengelolaan demokratis dan terbuka serta membagi keuntungan dan kerugian kepada anggota sesuai dengan peraturan praturan yang berlaku.

 

A. Mekanisme Arisan Sepeda Motor 

Karena perkembangan zaman, manusia melakukan jual beli dengan berbagi cara yang berbeda-beda. Seperti kasus di karangjati disana jual beli dilakukan dengan sistem arisan. Jual beli arisan dilakukan dengan kerja sama dua orang atau lebih bahkan berkelompok. Mereka melakukan kegiatan ini karena adanya tuntutan kebutuhan terhadap suatu barang yanng harganya relatif mahal jika dilakukan secara pribadi. Maka orang mengambil cara alternatif ini untuk mendapatkan barang kebutuhannya secara mudah, dengan adanya kerjasama penggalangan dana tersebut untuk dapat memenuhi satu harga kendaraan sepeda motor.

Kerjasama dari anggota tidak cukup hanya menghimpun dana tetapi juga mereka harus bekerja sama dengan dealer sepeda motor yang dalam hal ini sebagai pihak penyedia barang sehingga sewaktu waktu arisan dibuka, penyedia barang sudah siap dengan sepeda motornya. Seperti yang dilakukan banyak dari kelompok organisasi di masyarakat, pengambilan sepeda motor dilakukan setiap satu bulan sekali atau dua minggu sekali dengan keputusan yang telah disepakati bersama. Hal ini dilakukan karena perbedaan waktu dan peneriaan gaji para anggota dari tempat kerjanya. Sehingga apabila pengambilan barang sepeda motor ditentukan pada hari tertentu atau tanggal tertentu maka orang yang menjadi anggota arisan tersebut akan melakukan prsiapan di jauh jauh hari.

Untuk mendapatkan sepeda motor tersebut semua para anggota arisan dikumpulkan disuatu tempat oleh pihak penyelenggara yang kemudian pihak tersebut melakukan undian sistem lelang kepada anggota dengan batas minimal yang ditentukan. Kegiatan lelang tersebut dilakukan dihadapan para anggota arisan dengan banyaknya yang disetorkan kepada pihak penyelenggara. Merka saling berunggul unggul dalam penwaran harga minimal lelang. Bagi mereka yang paling tinggi penawarannya maka dialah yang berhak mendapat sepeda motor. Dan ini hanya dilakukan oleh anggota arisan yang sudah masuk keorganisasian tersebut. kgiatan ini semata mata sebagai suatu usaha dari kegiatan sosial yakni untuk saling bekerja sama dalam  sebuah usaha.

Arisan adalah pengumpulan uang oleh bebrapa orang lalu diundi di antara mrka. (Depdikbud, 1985 :57).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun