Pasal 211;  Memaksa  seorang  pejabat  untuk  melakukan  perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah;
Pasal 212;  Melawan  seorang  pejabat  yang  sedang  menjalankan  tugas yang sah;
Pasal 216; Tidak  menuruti  perintah  atau  permintaan  yang  dilakukan menurut  undangundang  oleh  pejabat  yang  tugasnya mengawasi sesuatu;
Pasal 217; Â Menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan;
Pasal 220; Â Pengaduan palsu;
Pasal 221; Â Menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana;
Pasal 222;  Mencegah,  menghalanghalangi  atau  menggagalkan pemeriksaan mayat untuk kepentingan pengadilan;
Pasal 223;  Melepaskan  atau  memberi  pertolongan  ketika  meloloskan diri  kepada  orang  yang  ditahan  atas  perintah  penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim;
Pasal 224; Â Sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undangundang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban;
Pasal 233; Â Merusak/menghilangkan barang bukti;
Pasal 242; Â Keterangan palsu;